Impor Guru : Manifestasi Sistem Kapitalis Neoliberal Di Indonesia

Oleh: Sayyida Marfuah*)

Di saat kaum muslimin melaksanaan ibadahnya di bulan yang mulia ini, lagi-lagi kita dikejutkan dengan rencana kebijakan yang sama sekali tak bijak, para guru yang saat ini banyak yang tak mendapatkan jam mengajar, guru honorer yang gajinya tak cukup buat memenuhi kebutuhan pokok keluarga, dikagetkan dengan keinginan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang hendak mengimpor guru dari luar negeri.

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru yang didatangkan dari luar negeri bertujuan untuk melatih guru-guru maupun instruktur yang ada di Tanah Air. Muhadjir menjelaskan, yang dimaksud Menko Puan bukan `mengimpor', melainkan mengundang guru atau instruktur luar negeri untuk program Training of Trainers atau ToT. (republika.co.id/13/05/2019)

Sementara itu, sebagaimana dilansir tirto.id/12/05/2019, wacana yang digulirkan Puan ini menuai kritik dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Ia mengatakan jumlah guru di Indonesia sudah mencukupi. Ramli menjelaskan jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulusannya terus bertambah setiap tahunnya. Ia merujuk data Kemendikbud yang menyatakan pada 2013 terdapat 429 LPTK, terdiri dari 46 negeri dan 383 swasta. Total mahasiswa saat itu mencapai 1.440.770 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding 2010 dengan 300 LPTK. Dengan jumlah mahasiswa 1,44 juta maka diperkirakan lulusan sarjana kependidikan adalah sekitar 300.000 orang per tahun. Padahal kebutuhan akan guru baru hanya sekitar 40.000 orang per tahun.

Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim ikut mempersoalkan rencana jika impor guru ini benar-benar terjadi karena menurutnya hal ini ini akan berbahaya bagi kesempatan dan kelangsungan guru-guru di tanah air untuk mengajar dan mengembangkan dirinya. Di samping itu nuansa kompetisinya tidak akan baik, sehat, dan berkeadilan. Tidak semestinya guru di tanah air menjadi tamu di rumahnya sendiri ketika perannya nanti digantikan guru impor. (jpnn.com/11/05/2019)

Terlepas dari pro dan kontra terhadap rencana Puan tersebut, sejatinya hal ini tidak lain merupakan manifestasi sistem kapitalis neoliberal. Tatkala pendidikan dianggap sebagai aset ekonomi, guru dari luar negeripun akan diambil demi nilai-nilai (keuntungan) kapitalistik dalam dunia pendidikan. Pendidikan berkualitas hanya dinilai dari prestasi semu yang dihasilkan para pendidik asing.

Sesungguhnya negara telah gagal mewujudkan pendidikan yang baik bagi rakyat. Jika rencana ini dimaksudkan sebagai penyikapan terhadap rendahnya kualitas guru, seharusnya diselesaikan dengan mengembalikan guru pada fungsinya. Disamping itu, perhatian negara kepada guru harus diberikan secara nyata.

Sistem Pendidikan Khilafah Memperhatikan Kesejahteraan Guru dan Murid

Dalam Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek termasuk yang berkenaan dengan sistem pendidikan, bukan hanya persoalan kurikulum, akreditasi sekolah dan Perguruan Tinggi, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak juga ketika beliau Saw. menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Menurut hukum Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Maal (kas negara).

Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Ahkaam menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara ini, di antaranya: “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).

“Barangsiapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan” .

Hadits-hadits tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara.

Hanya dalam sistem khilafah, persoalan guru dan pendidikan secara umum akan terselesaikan dengan tuntas, membawa keberkahan bagi umat dan rahmat bagi seluruh alam.

Wallaahu A’lam bi Ash Shawaab

*)Penulis adalah Praktisi Pendidikan dan Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak