Hati-Hati Riba Dalam Penukaran Uang Receh

Oleh : Ecih Ummu Aisyah

(Member Akademi Menulis Krearif)


Menjelang Lebaran tradisi membagikan uang ke sanak saudara menjadi momen yang penting, sehingga masyarakat umum menukarkan uang nominal pecahan receh.


Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Misal, Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 10rb, dengan selisih 10rb yang kita terima 90rb atau ada tambahannya jumlah yang harus kita bayar 110 rb. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.


Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,


فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ


Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”


Riba haram hukumnya sebagimana firman Allah dalam Q.S. An Nissa : 29.

Dan Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.


Allah berfiman,


"Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya" (al-Baqarah: 279)


Dalam hadits, dosa riba disetarakan seperti berzina dengan ibunya


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه


Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi)


Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)


Praktek riba ini marak kita temui dipinggiran jalan maupun ditempat-tempat khusus lainnya.


Semoga Allah melindungi kita dari dosa Riba

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak