Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Memasuki bulan suci ramadan berseliweran postingan aneka produk mulai dari pakaian, aksesoris, alat elektronik, perabotan rumah tangga sampai kendaraan bermotor.
Berbagai macam penawaran dibuat seperti promo, sale sekian persen, beli satu gratis satu, gratis ongkir, serta tawaran lain yang menggiurkan.
Apalagi menjelang lebaran, biasanya praktik jual beli uang ( tukar uang baru) marak terjadi, dipinggiran jalan banyak sekali yang menawakan produk uang baru dengan harga tertentu, ini juga termasuk riba, kecuali kita membuat akad ijarah yaitu mengupah seseorang untuk menukarkan sejumlah uang ke bank karena kita sibuk atau tidak sempat antri di bank sementara butuh uang baru pecahan kecil untuk dijadikan THR bagi anak, atau saudara dikampung.
Salah satunya program Serbu Seru di Bukalapak, semua wadah para penjual darling yang banyak diminati masyarakat khususnya di Indonesia.
Dalam program Serbu Seru ini, calon pembeli diminta membayar Rp.12.000 untuk membeli barang yang ditawarkan Bukalapak.
Aneka produk dihargai nilai yang sama, selanjutnya Bukalapak menentukan pemenang dari barang yang ditawarkan tadi, uang yang tadi dibayar akan dikembalikan dalam 1x 24 jam. Bagi yang tidak berhasil mendapat barang, ditransfer ke saldo milik pembeli, misalnya ke Bukadompet, atau DANA, atau Credit milik pembeli atau customer tergantung metode pembayaran yang digunakan ( lihat m.bukalpak.com).
Banyak yang tertarik dengan program ini, betapa tidak, hanya bermodal uang 12000 rupiah berharap mendapat produk yang diinginkan bahkan sebuah mobil, maka siapa yang tidak tergoda, apalagi dizaman serba mahal begini, saat semua harga kebutuhan meroket, maka program semacam ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat.
Tapi, apakah program ini halal?
Apakah hukumnya dalam Islam?
Berdasarkan fakta program diatas maka bisa disimpulkan transaksi semacam ini adalah haram, alasannya:
Pertama, ada unsur riba, yaitu bagi pemenang berupa diskon, karena merupakan manfaat dari qardh atau pinjaman berupa uang Rp.12.000 yang dikirim calon pembeli ke pihak Bukalapak. Uang itu dikembalikan lagi kepada pembeli yang tidak berhasil, artinya ini bukan harga produk, tapi pinjaman, karena belum jelas siapa pembelinya, karena jumlah pesertanya banyak dan biasanya diundi untuk menentukan pemenangnya. Maka pemenang mendapat diskon dari Bukalapak karena adanya pinjaman yang dibayarkan kepada Bukalapak. Ini jelas manfaat dari pinjaman dan terkategori sebagai riba.
Sabda Rasulullah SAW, " Setiap pinjaman uang yang menghasilkan manfaat, maka ia termasuk riba".( HR. Al Baihaqi).
Kedua, karena telah terjadi penggabungan dua akad dalam satu transaksi. Yaitu akad pinjaman dan jual beli, ini haram sesuai sabda Nabi Muhammad saw, " Tidak halal menggabungkan pinjaman dengan jual beli".(HR. Tirmidzi No. 1252).
Ketiga, adanya ketidakjelasan, yaitu harga jual dengan jenis barang yang akan dijual. Serta adanya harga yang tidak normal, yaitu jauh lebih murah atau lebih mahal dari harga pada umumnya.
Bayangkan saja sebuah mobil bisa dihargai hanya dengan Rp.12.000.
Keempat, adanya riba karena diduga kuat pihak Bukalapak telah mengelola uang peserta dengan mendapat bunga (riba) dari bank melalui deposito on call yaitu deposite kilat dalam satu hari dengan bunga 7%.
Ada beragam jenis riba, dan hari ini riba meralela ditengah masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti kartu diskon yang dikeluarkan beberapa hotel, maskapai penerbangan, jasa angkutan online, atau aplikasi pembayaran lain yang mengharuskan seseorang menyerahkan sejumlah uang sebagai deposite agar bisa memperoleh kemudahan atau diskon tertentu.
Perlu pengkajian mendalam serta fakta yang jelas pada setiap program tersebut agar kita tidak terjebak kedalam praktik riba ini.
Sungguh riba ini telah ada sejak lama, bahkan sebelum kedatangan Islam. Orang Yahudi yang tinggal di Madinah telah menjadikan sistem riba dalam urusan perniagaan dan perdagangan dengan orang Arab maka setelah Islam datang riba ini diperangi. Secara berangsur masyarakat Madinah terlepas dari cengkaraman riba ini.
Secara bahasa riba berarti pertambahan atau kesuburan.
Sedangkan menurut istilah adanya kelebihan atau manfaat dari setiap pertukaran uang .
Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 278-279 dikatakan, " Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba( yang belum dipungut) jika kamu beriman.
Jika kamu tidak melaksanakannya maka umumkanlah perang dari Allah dan rasulNya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu, kamu tidak berbuat zalim dan tidak menzalimi.
Sungguh siapa yang sanggup berperang dengan Allah dan rasulNya?
Selain itu Nabi bersabda," Siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir hidupnya akan menjadi miskin". (HR. Ibnu Majah 2279).
Maka tidak ada keberkahan hidup yang bisa kita peroleh dengan cara riba. Bahkan tidak hanya didunia, kelak di akhirat kita mendapat hukuman pula.
" Kami mendatangi sungai darah, disana ada orang yang bediri ditepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang ditengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai berada dipinggir hendak keluar maka lelaki yang berada dipinggir segera melempar batu kedalam mulutnya, sehingga ia terdorong lagi kedalam, begitu seterusnya. Lalu Nabi bertanya pada malaikat siapa mereka? Malaikat menjawab," mereka adalah pemakan riba". ( HR Bukhari 1386).
Kelak juga pemakan riba akan dibangkitkan dalam keadaan seperti kemasukan setan atau seperti orang gila (Al Baqarah 275).
Adalagi hukuman yang menakutkan bagi para pelaku riba yaitu neraka. Karena riba termasuk salah satu dari dosa besar.
Maka sebagai seorang Muslim kita harus jeli dan hati-hati dalam bermuamalah khususnya jual beli. Hendaknya menjadikan hukum syara' sebagai patokan dalam segala aktivitas bukan berdasarkan manfaat semata.
Sistem ekonomi kapitalis memang sangat jeli dalam melakukan programnya. Mereka memanfaatkan segala peluang demi meraup materi, halal haram tidak lagi jadi patokan. Sistem sekuler membuat seseorang menomorduakan masalah agama. Ditambah gaya hidup yang hedonis sehingga kadang keinginan akan kebutuhan jasmani dan naluri membuat manusia melanggar aturan agama.
Maka bijaklah dalam beraktivitas, cari ilmu,tambah tsaqofah, dan perbagus akidah, agar segala akitivitas kita berjalan sesuai tuntunan agama, karena hanya rida Allah yang jadi tujuan utama kita, wallahu a'lam.