Freeport Kekayaan Indonesia yang Harus Kita Kelola

Oleh: Vio Ani Suwarni


PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari FrrFreeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.


Soeharto mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 (UU No.1/1967) tentang Penanaman Modal. UU itu asing rupanya telah disahkan sejak 10 Januari 1967. Awal tahun 1967 tersebut Sukarno sebenarnya masih menjadi Presiden, namun kekuasaannya sudah tergerogoti sejak awal 1966. Sejak 25 Juli 1966 hingga 17 Oktober 1967, Soeharto adalah Ketua Presidium Kabinet yang menguasai pemerintahan menyusul keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Soeharto baru ditetapkan sebagai pejabat presiden pada 12 Maret 1967 setelah pertanggungjawaban Presiden Soekarno (Nawaksara) ditolak MPRS.


Langkah apa saja yang diambil Soeharto di awal statusnya sebagai pejabat presiden? Salah satu yang berdampak panjang secara ekonomi adalah: memberikan kontrak karya kepada Freeport selama 30 tahun. Kontrak karya itu ditandatangani pada 7 April 1967, hanya sekitar tiga pekan setelah Soeharto dilantik sebagai pejabat presiden. "Freeport adalah perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan rezim baru di Jakarta dan menjadi aktor ekonomi dan politik utama di Indonesia," tulis Denise Leith dalam Politics of Power: Freeport in Suharto's Indonesia (2003).


Pada mulanya, Freeport hanya memiliki konsesi buat menambang wilayah seluas 10 ribu hektare. Namun, rezim Soeharto memberi izin perluasan hingga 2,5 juta hektare pada 1989, lewat kontrak anyar. Belakangan diketahui bahwa Freeport menemukan cadangan emas tak jauh dari Ertsberg. Tetapi kontrak Karya I yang seharusnya habis pada 1997 telanjur digantikan dengan Kontrak Karya II yang bakal jalan terus sampai 2021. Kontrak karya inilah yang coba diubah oleh Jokowi tahun ini. Pemerintahan Jokowi ingin mengubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tentu saja Freeport tidak tinggal diam. Mereka mengancam akan membawa Indonesia ke Arbitrase Internasional. tirto.id


Sampai saat ini freeport masih diperpanjang sampai dengan 2041. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan mayoritas saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Maka itu, tidak tepat jika masih ada anggapan bahwa perusahaan tambang tembaga, emas dan perak yang beroperasi di Mimika, Papua tersebut sebagai milik asing.


Jonan mengatakan 51,2% saham Freeport Indonesia telah dipegang negara Indonesia yang diwakili Inalum, serta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua. "Tidak boleh ada lagi perasaan bahwa Freeport ini milik asing,” kata dia saat melakukan kunjungan ke Timika, Papua, Kamis (2/4).


Ia pun meminta putra-putri Indonesia, terutama putra-putri asli Papua untuk belajar sungguh-sungguh mengenai cara mengelola tambang Freeport Papua. Tambang Freeport Papua disebut Jonan sebagai pertambangan bawah tanah paling kompleks di dunia. "Setelah 2041 mudah-mudahan dikelola sepenuhnya oleh anak-anak kita," kata dia. 


Selain penguasaan teknologi dan keterampilan di bidang pertambangan, ia menekankan, pentingnya pengetahuan mengenai keselamatan dan keamanan kerja agar tidak ada lagi kasus kecelakaan kerja. 


"Ini yang paling berat bagaimana kita harus belajar secara disiplin dan konsisten mengingat operasi pertambangan ini berjalan terus-menerus setiap menit, jam, hari, bulan dan tahun," ujarnya.


Sebagai negara yang merdeka, seharusnya Indonesia bisa mengelola sumber daya alamnya dengan baik. Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:


وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ


Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).


Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.


Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:


الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ


Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).


Rasul saw. juga bersabda:


ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ


Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).


Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.


Wallahu a'lam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak