Detik-Detik Kebangkrutan Indonesia

Oleh Ir. Rini Harini (Direktur Lembaga Pendidikan) 


Jakarta, aktual.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Rini Soemarno terus mendorong Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang tanah air dengan melakukan hilirisasi.

“Sektor tambang Indonesia memiliki potensi yang besar. Dengan menggandeng mitra strategis ini, Holding Industri Pertambangan Inalum bisa memiliki akses ke teknologi yang dibutuhkan untuk hilirisasi sehingga industri pengolahan tambang domestik bisa berkembang dan memberikan lebih banyak nilai tambah, dan nilai ekspor produk tambang Indonesia bisa melesat,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/5).

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebagai entitas holding industri pertambangan mengunjungi produsen bahan baku baterai kendaraan listrik di dunia Zhejiang Huayou Cobalt Company Ltd.. Huayou adalah calon mitra strategis dalam produksi bahan baku baterai kendaraan listrik.

Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin mengutarakan bahwa perseroan menjajaki kerja sama dengan Huayou, mengingat perusahaan tersebut berpengalaman di industri tambang, khususnya mineral cobalt, nikel, dan lithium terintegrasi.Pemilihan Huayou, imbuhnya, juga didasari oleh pengalaman Huayou dalam bermitra dengan perusahaan multinasional sebelumnya. 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno melakukan kunjungan singkat untuk bertemu dengan sejumlah Chief Executive Officer (CEO) industri logam di China. Kunjungan itu bertujuan untuk menjajaki peluang kerjasama untuk mendorong percepatan hilirisasi tambang di Indonesia.

Rini menyampaikan, percepatan hilirisasi industri tambang harus segera dilakukan, dan ia yakin holding industri pertambangan BUMN yakni PT Inalum (Persero), mampu mewujudkan mandat tersebut. "Saya optimis holding industri pertambangan akan mampu mewujudkan mandatnya dengan bantuan pihak terkait," kata Rini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5). 

Indonesia di ambang kebangkrutan. Penerapan sistem kapitalisme neoliberal sdh jelas menjerumuskan Indonesia yg kaya raya ke ambang kebangkrutan. 


Islam Mengatur Pengelolaan SDA 

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematika manusia di dalam kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli : air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadist di atas.

Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4]: 65).

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. 

Marilah kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), bagi dia kehidupan yang sempat, dan dia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).

Umat harus bersegera mencampakkan sistem ini dan menerapkan sistem Islam yang akan dan sudah terbukti mensejahterakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak