Oleh : Nurul Putri K
Ummu Warrabatul bait dan Pegiat Dakwah
Transportasi umum seperti angkot, bus Trans Metro Bandung, bus Damri seharusnya menjadi kendaraan alternatif bagi masyarakat Bandung dalam kegiatan sehari-hari. Fasilitas transportasi umum seperti halte harus memberikan kenyaman bagi penumpang. Namun hal itu tidak terlihat halte yang kondisinya tak layak bagi pengguna halte.
Dalam penelurusan Tribun Jabar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, untuk titik awal di halte Leuwipanjang hingga halte di Jalan Cibiru, Bandung kurang lebih ada 21 halte. Salah satunya adalah lokasi BRT Cinunuk Kondisi halte bus rapid transit (BRT) Cinunuk di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kondisinya semakin memprihatinkan dan luput dari perawatan.
Pantauan Tribun Jabar, Selasa (12/3/2019), halte yang digunakan sebagai tempat naik turun penumpang Bus Damri, hampir seluruh bagian bangunannya terselimuti debu tebal, sehingga tampak kusam. Akibat dari halte yang tidak terawat akhirnya banyak para PMKS yang memanfaatkan halte tersebut sebagai tempat berlindung dari terik matahari dan guyuran hujan seringkali dijadikan tempat tidur bagi mereka. Meskipun kondisi halte tersebut kotor dan tidak layak. Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Para PMKS saat ini sama sekali tidak diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah seolah abai terhadap masalah ini, padahal ada beberapa tugas pemerintah/negara untuk mengatasi hal tersebut, salah satu programnya adalah memberikan adanya kegiatan keterampilan kerja atau keterampilan yang lainnya, pemulangan ke kota asal hingga dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk psikotik jika ada orang yg mengalami gangguan jiwa.
Sementara dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS.
bagi PMKS, persoalan yang mendasar adalah tidak terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, belum ada sistem perlindungan dan jaminan sosial yang menjamin untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk terutama penduduk yang miskin dan rentan.
Di sinilah fungsi dan peran negara. Jika ada pria yang berusia produktif, maka diwajibkan bekerja. Jika tidak ada lapangan kerja, maka negara harus membantu mengusahakan lapangan kerja. Jika ada lapangan kerja, namun kualifikasinya tidak bisa dimasuki, maka negara akan membantu meningkatkan kualifikasinya, sehingga dia bisa memasuki lapangan kerja yang tersedia.
Namun, jika tidak ada alasan apapun tetapi tetap tidak mau bekerja dengan kata lain dia tidak bekerja karena malas, maka orang seperti ini bisa dikriminalisasikan oleh negara. Inilah konsep Islam dalam menyelesaikan masalah PMKS dan begitulah keadilan jika diterpkan nya sistem syariah Islam karena segala aspek permasalahan hidup akan di selesaikan secara tuntas.
Namun, semua gambaran indah dan ideal yang diajarkan Islam ini tak akan bisa diwujudkan, kecuali jika Islam diterapkan dengan sempurna di bawah naungan Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah.
Wallahu a'lam bisshawwab