APBN Defisit, Saatnya Mencampakkan Kapitalisme

Oleh: Tri S, S.Si

(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) pada periode April 2019 mengalami defisit sebesar Rp 101,04 triliun. Defisit ini lebih besar ketimbang periode yang sama pada tahun lalu yang hanya Rp 54,9 triliun (Kompas.com, 16 Mei 2019).

“ Defisit anggaran Rp 101 triliun atau 34,1persen dari alokasi defisit tahun ini. Ini lebih dalam defisitnya dibandingkan April tahun lalu Rp 54,9 triliun," ujar perempuan yang akrab disapa Ani ini di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Ani menjelaskan, defisit anggaran ini terjadi karena pendapatan negara yang stagnan. Pada April 2019 pendapatan negara mencapai Rp 530,7 triliun atau 24,51 persendari target APBN 2019.

Sementara itu, dari realisasi belanja negara, tercatat mencapai Rp 631,78 triliun atau sudah 25,67 persen dari pagu APBN 2019. Realisasi tersebut sekitar 8,38 persen lebih besar dibandingkan realisasi APBN pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 582,95 triliun.

“Kita melihat pendapatan negara kita juga mengalami tekanan dan belanja negara tetap mengalami pertumbuhan yang cukup sehat, namun kalau dilihat dari pembiayaan itu masih lebih kecil," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kendati begitu, posisi defisit anggaran diklaim masih stabil dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp102 triliun. Menurut Sri Mulyani defisit terbilang stabil, karena peningkatan pos penerimaan dan belanja seimbang.

Sedangkan defisit APBN per April 2019 mencapai 0,63 persen terhadap PDB. Sementara periode yang sama di tahun 2018, defisit mencapai 0,37 persen.

“Ini masih kita bakal terus genjot pendapatan dengan penerimaan pajak, jadi biar tidak membengkak dan melebar," ucap dia.

Pemerintah mulai mewaspadai penurunan ekonomi Indonesia di tahun ini. Tanda-tanda penurunannya pun terlihat dari pemasukan negara yang mulai seret.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan telah melihat pertanda penurunan ekonomi dari pertumbuhan pajak yang melambat (Kumparan, 17/Mei/2019).

"Jadi kami sudah melihat tanda-tanda perekonomian mengalami penurunan dengan penerimaan pajak yang mengalami pelemahan dari sisi pertumbuhannya," kata Sri Mulyani dalam konpers APBN.

Pendapatan Negara Tertekan

Berdasarkan data APBN KiTa, Jumat (17/5), pendapatan negara per April ini hanya Rp 530,7 triliun, tumbuh hanya 0,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 528,1 triliun.

Jika dilihat lebih jauh, pertumbuhan pendapatan negara pada April 2018 tumbuh hingga 13,3 persen. Bahkan di April 2017, pendapatan negara mampu tumbuh hingga 20,5 persen.

Seretnya pendapatan negara tersebut lantaran pertumbuhan penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) juga anjlok. Hingga akhir April 2019, perpajakan hanya mencapai Rp 530,4 triliun, tumbuh 0,6 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Padahal di tahun lalu, dengan penerimaan yang hanya Rp 527,1 triliun, perpajakan mampu tumbuh hingga 13,2 persen. Bahkan di April 2017, perpajakan mencapai Rp 465,8 triliun atau tumbuh 20,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk realisasi pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak (nonmigas), hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 364,8 triliun atau hanya tumbuh 0,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal di April 2018, pajak nonmigas mampu tumbuh 11,5 persen dan di April 2017 mampu tumbuh hingga 16,9 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara untuk pajak migas mencapai Rp 22,2 triliun atau tumbuh 5,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 0,7 persen.

Sri Mulyani mengungkapkan, situasi global yang masih tak menentu juga mengakibatkan penerimaan pajak melambat. Apalagi ekspor dan impor sama-sama mengalami tekanan.

Hal tersebut juga dapat terlihat dari komponen kepabeanan dan cukai yang menggambarkan laju ekspor dan impor di Indonesia.

Total Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) hanya sebesar Rp 76,38 triliun, atau tumbuh 1,24 persen dari periode yang sama tahun lalu. Sementara di April 2019, total PDRI mampu tumbuh hingga 25,08 persen.

Secara rinci, realisasi bea masuk per akhir bulan lalu sebesar Rp 11,8 triliun, tumbuh 0,73 persen dibandingkan periode April 2018 yang tumbuh 14,5 persen. Sementara bea keluar mencapai Rp 1,46 triliun atau turun 29,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh hingga 75,3 persen.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebesar Rp 56,4 triliun, tumbuh 0,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu mencapai pertumbuhan hingga 24,8 persen. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor bahkan turun 10,48 persen menjadi Rp 1,24 triliun per akhir April 2019.

Untuk bea keluar yang mengalami penurunan, Sri Mulyani menyebutkan, hal tersebut karena kegiatan Freeport Indonesia yang beralih melakuan kewaspadaan, karena situasi ini mirip dengan 2014-2015, di mana ekspor maupun impor menurun," katanya.

Belanja Negara Naik Tipis

Dari sisi belanja negara, per April mampu tumbuh Rp 631,78 triliun atau tumbuh 8,4 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun pertumbuhan belanja negara ini terbilang tipis, karena di April 2018 pertumbuhan belanja negara hanya 8,3 persen.

Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 370 triliun atau tumbuh 11,8 persen, melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh hingga 22,8 persen.

Belanja pegawai sebesar Rp 113,7 triliun, tumbuh 11,9 persen. Sri Mulyani mengatakan, hal ini karena adanya pengaruh kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen sejak awal tahun ini, yang baru dicairkan selama April.

"Belanja pegawai tinggi, karena adanya tukin, kenaikan gaji," kata Sri Mulyani.

Defisit APBN Melebar

Realisasi defisit anggaran hingga akhir April 2019 mencapai Rp 101 triliun atau mencapai 0,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini melebar dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 54,9 triliun atau 0,37 persen terhadap PDB.

"Tekanan terhadap pendapatan negara menghasilkan defisit anggaran yang lebih tinggi dari tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Defisit tersebut didapatkan karena realisasi pendapatan negara hingga bulan mencapai Rp 530,7 triliun, tumbuh 24,5 persen dari target dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 2.165,1 triliun. Pendapatan negara itu juga naik 0,5 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 528,1 triliun.

Defisit anggaran (budget deficit) dalam literatur didefinisikan sebagai “the gap between the public revenues and expenditures”, atau selisih minus pendapatan dengan belanja publik. (Monzer Kahf, 1994). Dengan kata lain, defisit anggaran adalah defisit dalam APBN karena pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara.

Anggaran defisit seperti ini adalah problem universal. Artinya, dapat terjadi di negara mana pun tanpa melihat ideologinya, baik di negara kapitalis-sekular, negara sosialis/komunis, maupun di negara Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Yang berbeda hanyalah faktor-faktor penyebabnya dan solusi praktis untuk mengatasi persoalan berdasarkan perspektif ideologi masing-masing.

Menurut Umer Chapra dalam bukunya, Islam and the Economic Challenge (1992), di negara-negara kapitalis (termasuk di Dunia Islam) terdapat 4 (empat) faktor umum yang menyebabkan defisit anggaran yaitu: belanja pertahanan yang tinggi; subsidi yang besar; belanja sektor publik (seperti belanja birokrat) yang besar dan tak efisien; korupsi dan pengeluaran yang boros (Monzer Kahf, 1994).

Untuk mengatasi problem defisit anggaran ini, solusi universalnya ada 3 (tiga), yaitu: menambah pendapatan; mengurangi belanja; dan berutang baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Di negara-negara kapitalis, cara menambah pendapatan pada umumnya adalah meningkatkan pajak, dan kadang dengan mencetak mata uang. Untuk konteks Indonesia, cara yang ditempuh untuk mengatasi defisit anggaran adalah meningkatkan pajak dan berutang. (Subiyantoro & Riphat, 2004; Kartikasari, 2010).

Khilafah dan APBN

Sebelum dibahas cara Khilafah mengatasi defisit anggaran, mungkin perlu dibahas dulu, apakah dalam Khilafah ada APBN? Kalau ada, siapakah yang mempunyai otoritas menyusun APBN itu? Apa bedanya APBN dalam negara kapitalis-sekular dengan APBN dalam negara Khilafah?

APBN secara umum adalah daftar sistematis dan rinci yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN dalam negara kapitalis-sekular disusun oleh Pemerintah dan harus mendapat persetujuan DPR agar menjadi UU (undang-undang) yang berlaku untuk satu tahun.

APBN dalam arti seperti ini tidak pernah dikenal oleh kaum Muslim dalam sejarah Islam. Yang dikenal oleh umat Islam adalah institusi Baitul Mal. Namun demikian, fungsi Baitul Mal ternyata memiliki kesamaan dengan fungsi Pemerintah terkait APBN, yaitu mengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Maka dari itu, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menggunakan istilah APBN dalam negara Khilafah, asalkan tetap memperhatikan perbedaan APBN negara kapitalis dengan APBN negara Khilafah.

Terdapat setidaknya 4 (empat) perbedaan mendasar antara APBN negara kapitalis dengan APBN negara Khilafah:

(1) Dari segi keterikatannya dengan halal-haram (syariah). APBN negara kapitalis tidak terikat dengan halal-haram, sedangkan APBN Khilafah terikat dengan halal-haram.

(2)      Dari segi jenis-jenis pengeluaran atau pendapatan. Dalam APBN negara kapitalis, jenis-jenis pengeluaran atau pendapatan ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR, sedangkan dalam APBN Khilafah, tidak ditetapkan oleh Khalifah atau Majelis Umat, namun ditetapkan oleh hukum-hukum syariah yang bersifat tetap (fixed).

(3) Dari segi besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran atau pendapatan. Dalam APBN negara kapitalis, besarnya dana ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR, sedangkan APBN Khilafah ditetapkan oleh Khalifah sebagai kepala negara, karena merupakan ri’ayatus-syu‘un (pengaturan urusan rakyat) yang menjadi hak Khalifah, tanpa ada kewajiban mendapatkan persetujuan Majelis Umat.

(4)      Dari segi periode waktu berlakunya APBN. APBN dalam negara kapitalis berlaku untuk periode satu tahun, sedangkan APBN Khilafah tidak mengenal periode waktu yang tertentu. (Lihat: Taqiyudddin an-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/113-114; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 235-236).

Cara Khilafah Mengatasi Defisit Anggaran

Pendapatan negara Khilafah mungkin saja tidak cukup untuk membiayai semua pengeluarannya sehingga terjadilah defisit anggaran. Cara Khilafah mengatasi defisit anggaran ini secara garis besar ada 3 (tiga) langkah sebagai berikut:

Pertama, meningkatan pendapatan. Untuk mengatasi defisit anggaran, Khalifah berhak melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, tentunya harus tetap sesuai hukum-hukum syariah Islam. Paling tidak ada 4 (empat) cara yang dapat ditempuh:

(1) Mengelola harta milik negara (istighlal amlak ad-dawlah). Misalnya saja menjual atau menyewakan harta milik negara, seperti tanah atau bangunan milik negara. Khalifah boleh saja menjual atau menyewakan tanah-tanah di dalam kota untuk membangun pemukiman, pasar-pasar, gudang-gudang, dan sebagainya. Khalifah boleh juga mengelola tanah perkebunan milik negara, baik sebagian atau seluruhnya, dengan akad musaqah, yakni bagi hasil dari merawat pohon, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Tanah Khaibar, Fadak, dan Wadil Qura. Khalifah boleh juga mengelola tanah pertanian milik negara, dengan membayar buruh tani yang akan mengelola tanah pertanian tersebut.

Semua dana yang yang diperoleh dari pengelolaan harta milik negara di atas akan dapat menambah pendapatan negara. Namun, ada catatan penting, bahwa ini tak berarti negara menjadi pedagang atau pebisnis yang berpikir dan bertindak sebagaimana lazimnya pedagang atau pebisnis, yaitu selalu berusaha mencari profit dan menghindari risiko atau kerugian. Negara dalam hal ini wajib tetap mengedepankan fungsinya menjalankan ri’ayatus-syu‘un (pengaturan urusan rakyat). Dengan demikian ketika negara berbisnis harus tetap menonjolkan misi utamanya melaksanakan kewajiban ri’ayatus-syu‘un (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 86-87).

(2)      Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan oleh Khalifah terhadap suatu harta untuk suatu keperluan khusus, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya. Misalkan saja Khalifah melakukan hima pada tambang emas di Papua untuk keperluan khusus, misalnya pembiayaan jihad fi sabilillah dan apa saja yang terkait dengan jihad. Karena itu segala pendapatan dari tambang emas Papua itu hanya boleh digunakan untuk keperluan jihad atau yang terkait dengan jihad, seperti pembangunan akademi militer, pembelian alutsista (alat utama sistem persejataan), pembiayaan latihan militer, dan sebagainya. Jadi pendapatan dari tambang Papua itu tak boleh digunakan untuk keperluan lainnya, misalnya untuk mengentaskan kemiskinan, atau membiayai pendidikan, dan sebagainya.

Hima yang seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., misalnya tatkala Rasulullah saw. melakukan hima pada satu padang gembalaan di Madinah yang dinamakan An-Naqi’, khusus untuk menggembalakan kuda kaum Muslim. Khalifah Abu Bakar ra. pernah pula melakukan hima pada Ar-Rabdzah, khusus untuk unta-unta zakat, dan sebagainya. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 76-77).

(3) Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pada dasarnya pajak bukanlah pendapatan negara yang bersifat tetap, melainkan pendapatan negara yang sifatnya insidentil atau temporer, yaitu ketika dana Baitul Mal tidak mencukupi.

Imam Taqiyuddin an-Nabhani menggariskan bahwa pajak hanya dapat ditarik oleh Khalifah ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat, misalnya menyantuni fakir miskin. Jika kewajiban finansial ini hanya menjadi kewajiban negara saja, misalnya membangun jalan atau rumah sakit tambahan yang tak mendesak, pajak tak boleh ditarik.

Terdapat 4 (empat) pengeluaran yang dapat dipenuhi dengan pajak (dharibah) jika tak ada dana mencukupi di Baitul Mal, yaitu: (1) untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil dan jihad fi sabilillah; (2) untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, para penguasa, tentara, dll; (3) untuk membiayai kepentingan pokok yang mendesak (yakni yang menimbulkan bahaya jika tidak ada) seperti jalan utama, rumah sakit utama, jembatan satu-satunya, dll; (4) untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan, kelaparan, dll. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/122).

Pajak yang boleh ditarik dalam Khilafah harus memenuhi 4 (empat) syarat: (1) diambil dalam rangka membiayai kewajiban bersama antara negara dan umat;  (2) hanya diambil dari kaum Muslim saja; (3) hanya diambil dari Muslim yang mampu (kaya), yaitu yang mempunyai kelebihan setelah tercukupinya kebutuhan dasar yang tiga (sandang, pangan, dan papan) secara sempurna; (4) hanya diambil pada saat tidak ada dana di Baitul Mal. (Muqaddimah Ad-Dustur, 2/108-110; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 242).

(4)      Mengoptimalkan pemungutan pendapatan. Khalifah dapat pula menempuh langkah mengoptimalkan pemungutan berbagai pendapatan Baitul Mal yang sebelumnya sudah berlangsung. Misalnya pendapatan dari zakat, fai‘, kharaj, jizyah, harta milik umum, ‘usyur, dan sebagainya. Bisa jadi pemungutan sudah dilakukan, tetapi tidak optimal karena berbagai sebab; mungkin karena kurang profesionalnya staf Baitul Mal, atau ada sebagian hasil pemungutan yang digelapkan atau dikorupsi, atau ada kesalahan pencatatan dan perhitungan, dan sebagainya. Yang bertanggung jawab dalam optimalisasi pemungutan ini adalah dua organ Baitul Mal, yaitu Diwan Muhasabah ‘Aammah (Divisi Perhitungan Umum) dan Diwan Muraqabah (Divisi Pengawasan). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 24).

Kedua, menghemat pengeluaran. Cara kedua untuk mengatasi defisit anggaran adalah dengan menghemat pengeluaran, khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Contohnya pengeluaran untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya penyempurna, atau yang disebut Al-Mashalih al-Kamaliyah, yang patokannya adalah kepentingan yang jika tidak dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi rakyat (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/125). Misal: perluasan jalan raya yang tidak mendesak, yaitu jika jalan tak diperluas tak menimbulkan masalah pagi pengguna jalan; atau membangun rumah sakit baru yang tak mendesak karena rumah sakit yang ada masih mencukupi; atau membangun jembatan kedua padahal jembatan pertama masih layak dan masih mampu menampung volume lalu-lintas; atau menyediakan baju atau mobil dinas baru bagi Khalifah dan aparat pemerintah lainnya, padahal baju dan mobil dinas yang lama masih layak.

Ketiga, berutang (istiqradh). Khalifah secara syar’i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah. Haram hukumnya Khalifah mengambil utang luar negeri, baik dari negara tertentu, misalnya Amerika Serikat, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Alasan keharamannya ada 2 (dua):

(1) Utang-utang luar negeri itu pasti menarik bunga, yang jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan dalam al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 275).

(2) Utang luar negeri itu pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang. Hal ini jelas diharamkan karena Islam mengharamkan segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum Muslim (QS an-Nisa‘ [4]: 141). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 76; Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyyah Al-Mutsla, hlm. 200-207).

Khalifah hanya boleh berutang dalam kondisi ada kekhawatiran terjadinya bahaya (dharar) jika dana di Baitul Mal tidak segera tersedia. Kondisi ini terbatas untuk 3 (tiga) pengeluaran saja, yaitu: (1) untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil, dan jihad fi sabilillah; (2) untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, para penguasa, tentara, dll; (3) untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan, kelaparan, dll. Pada tiga macam pengeluaran ini, jika dana tidak cukup di Baitul Mal, pada awalnya Khalifah boleh memungut pajak. Jika kondisi memburuk dan dikhawatirkan dapat muncul bahaya (dharar), Khalifah boleh berutang (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/122-123).[Tri S].






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak