Oleh: Sri Yana
Pada masa ini game online sedang banyak digandrungi oleh para kawula muda, yang banyak menimbulkan kecanduan. Berbeda dengan game pada waktu zaman dulu, permainan masih bersifat tradisional. Inilah bahayanya game masa kini yang membutuhkan kocek yang cukup tebal, alih-alih bisa melakukan segala cara demi game yang digandrunginya, sampai-sampai perbuatan kriminal, naudzubillah min dzalik.
Sebagaimana yang dilansir m.viva.co.id, 18/5/2019 bahwa seorang gamers online ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Perempuan ini berusia 26 tahun ditangkap setelah membobol bank berkali-kali, hingga bank swasta tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,85 miliar dengan cara membeli sebuah peralatan di mobile legend namun tidak menggunakan uangnya, tetapi menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.
Inilah salah satu kriminalisasi di dunia online akibat dari liberalisasi life style atau gaya hidup para generasi masa kini. Yang seharusnya generasi saat ini banyak-banyak menuntut ilmu, malah dinodai dengan perbuatan kriminalisasi.
Memang pada sistem kapitalisme saat ini, gaya hidup liberal sangat mendukung sekali. Semua yang diperbuat para generasi muda ini demi kesenangan semata, tanpa memikirkan apa yang diperbuat, sesuai syariat atau tidak. Akibatnya perilaku kriminal pun dilakoninya. Akhirnya berujung pada jeruji besi.
Oleh karena itu, Islam memandang mencuri, seperti kasus pembobolan bank lewat game online mobile legends, berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Mencuri merupakan dosa. Allah Ta’ala berfirman dalam Alquran yang artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (TQS.al-Baqarah: 188).
Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” (HR. Abu Daud)
Jadi Islam sudah mengatur bahwa mengambil hak orang lain tidak diperbolehkan oleh syara. Dengan penerapan Islam secara kafah kasus-kasus pencurian akan minim terjadi, karena umat takut akan melanggar hukum syara dan hukuman potong tangan yang membuat jera. Wallahu 'alam