UU Terorisme Bukan Untuk Meneror

Oleh: Rani Ummu Deeva  (Ibu Rumah Tangga)


Pernyataan Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan (POLHUKAM) Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk menindak para penyebar berita bohong atau hoaks, karena dia menilai hoaks yang kerap beredar telah mengganggu keamanan dan menakut-nakuti masyarakat, dan menurutnya hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror, seperti yang terjadi, terkait Pemilihan President (PILPRES) atau pemilu 2019.


"kalau masyarakat di ancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), itu sudah terorisme. Untuk itu maka kami gunakan UU Terorisme" kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3). Menurut Wiranto hoaks merupakan ancaman baru dalam pemilu 2019, para penyebar hoaks ingin mengacaukan proses demokrasi di Indonesia, Wiranto geram dengan ulah para penyebar hoaks tersebut, dan meminta aparat keamanan untuk dapat menangkap para penyebar hoaks tersebut. Itulah sebabnya Wiranto, untuk menindak penyebar hoaks akan di wacanakan penggunaan UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.


Tindakan pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan atau hoaks memiliki definisi masing-masing, oleh karena itu jika sampai keduanya dapat saling jerat, maka hal itu harus di kaji ulang lebih dalam. Dalam politik Demokrasi kekuasaan adalah segalanya sehingga dipertahankan dengan berbagai cara.


Dalam pandangan Islam, kekuasaan bukan semata memperoleh jabatan dan dukungan rakyat, akan tetapi lebih dari itu bahwa Allah memberikan tata cara menggunakan amanah tersebut dalam formulasi perbaikan dan bangunan serta merealisasikan hukum Allah bagi seluruh umat manusia, serta dakwah untuk menegakkan amal ma'ruf nahi munkar, sebagaimana sejarah dakwah yang di lakukan para Nabi. Di temukan suatu kenyataan bahwa memasuki wilayah politik dan kekuasaan adalah sebuah jalan yang harus di lalui umat Islam. Terutama melihat kerusakan sistem politik yang parah di dalamnya, karena Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) menyentuh seluruh aspek kehidupan, karena Islam tidak memisahkan kehidupan dunia dan akhirat, rumah tangga dan negara, ekonomi sosial dan budaya dan syara.


Maka kekuasaan yang di raih adalah demi mewujudkan bangsa yang adil dan sejahtera dan bermartabat juga menerapkan syariat dan hukum-hukum Allah, sebagaimana ia pernah tegak di masa-masa sebelumnya, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Dan semoga Allah SWT memberikan pertolongan dan kemenangan kepada setiap umat yang dengan ikhlas melakukanya.


Wallahu’alam Bi Shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak