Oleh:
Emi Kartini (Ibu Rumah Tangga)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam undang-undang hukuman mati yang dibuat oleh Brunei Darussalam bagi para pelaku zina dan homoseksual. PBB menyebut kebijakan ini kejam dan tidak manusiawi. UU tersebut mulai berlaku di Brunei pada pekan ini, yang menjatuhkan hukuman rajam (lempar batu) hingga meninggal kepada pelaku perzinaan dan hubungan sesama jenis. Dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (2/4), UU tersebut juga menetapkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian. Kepalaurusan HAMdiPBB, Michelle Bachelet, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, mendesak pemerintah Brunei untuk menghentikan berlakunya KUHP baru yang "kejam" tersebut." Jika diterapkan,ini menandai kemunduran serius tentang perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei,"kata Bachelet.(2/4/2019,merdeka.com)
PBB nampak berupaya keras menentang aturan yang dibuat oleh Brunei Darussalam, karena mereka tahu hal ini merupakan aturan yang mengancamHak Asasi Manusia, sehingga Islam dikatakan tidak sesuai dengan HAM. Mengapa demikian, karenaPBB merupakan lembaga internasional sebagai alat legitimasi penjajahan barat melalui penanaman nilai-nilai sekuler semacam HAM. Karena PBB akan berusaha sekuat tenaga agar aturan Islam tidak dapat diterapkan, sebab mereka tau ketika hukum-hukum Islam diterapkan itu akan menjadi cikal bakal atau titik awal kebangkitan umat. Karenanya mereka mengopinikan bahwa hukum rajam, potong tangan dan hukuman mati tidak sesuai HAM. Padahal kita semua tahu bahwa itu adalah aturan Allah yang akan membuat si pelaku kejahatan jera. Sedangkan HAM standar hukumnya tidak jelas, misalnya saja ketika terjadi pembantaian di Palestina puluhan bahkan ratusan orang terbunuh, dimanakah HAM itu? Mengapa PBB bungkam, Lalu untuk siapakah HAM ini berlaku? Tidak ada penjelasan yang akurat.
Sangat kontras sekali dengan Khilafah, aturan dalam Khilafah berlaku untuk seluruh umat yang berada dalam naugan Khilafah, semua mendapatkan perlakuan yang sama baik muslim maupun non muslim tidak ada yang di sepesialkan dalam setiap aturan semua mendapat hak yang sama. Bahkan Rasulullah pun pernah berkata “Jika Fatimah mencuri aku sendiri yang akan meemotong tangannya”, sungguh hukum yang adil. Dan juga Khilafah akan membuat pelaku kejahatan jera dengan perbuatannya, bahkan akan menjadi penebus dosa atas perbuatannya. Dan akan menjadi contoh bagi mereka yang melihat hukuman tersebut, mereka akan berpikir beribu kali untuk melakukan tindak kejahatan. Tentu saja negara akan menjadi aman dan tentram, hidup terasa damai Allahu Akbar.
Wallahu’alam Bi Shawwab.