Rezim Panik; Menghalalkan Segala Cara


Oleh: Ai Hasanah (Ibu Rumah Tangga)


Katadata.co.id Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks. Sebab, dia menilai hoaks yang kerap beredar telah menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat. Menurutnya hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror, seperti yang terjadi terkait pemilihan presiden (pilpres) atau pemilu 2019. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (tempat pemungutan suara), itu sudah terorisme. Untuk itu maka kami gunakan UU Terorisme," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).

Pernyataan diatas menggambarkan bahwa rezim saat ini sudah kepanikan, sehingga kebingungan untuk menindak lanjuti suatu aturan yang pada akhirnya akan mewacanakan UU Terorisme bagi pelaku hoax. Sebagai upaya yang dilakukan untuk membungkam lawan politik. Hal ini hanya terjadi pada sistem kapitasli-demokrasi. Sistem ini memiliki dasar, yakni fashlud-din ‘anil-hayat, artinya pemisahan agama dari kehidupan. Dimana orang yang berada didalamnya akan menetapkan suatu hukum sesuka hati mereka dan sesuai dengan kondisi atau realita. Dengan sistem ini pula kekuasaan adalah segalanya, para penguasa yang memiliki modal akan menghalalkan segala cara tanpa memperhatikan kemashlahatan umat. 

Sedangkan dalam Islam, kekuasaan merupakan suatu tindakan yang didalamnya dilakukan untuk menegakkan aturan yang sesuai dengan hukum syara’. Sehingga akan terciptanya suatu hubungan anatar penguasa dengan umat yang saling menguatkan dalam ketaatan yang satu sama lain saling mengingatkan ketika ada yang melakukan kesalahan serta kelalaian dalam pelaksanaan hukum syara’. Dalam aturan Islam, memerintahkan seluruh umat manusia untuk melakukan proses ‘amar ma’ruf nahy munkar (menyeru pada kebaikan dan mencegah dari yang munkar). Penguasa yang sesuai dengan Islam hanya terjadi pada masa kekuasaan Islam. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan Islam, kita sebagai umat Islam harus melakukan ‘amar ma’ruf nahy munkar terhadap penguasa maupun masyarakat. Sehingga umat menyadari akan pentingnya kehidupan Islam yang aturannya sesuai dengan hukum syara’, tentunya dibawah naungan Khilafah ‘ala minhaj An-Nubuwwah.


Wallahu’alam bi shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak