Oleh : Ummu Aqeela
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sikap golput di pemilu adalah haram hukumnya. Dalam fatwa tersebut dijelaskan juga bahwa ada empat syarat kriteria yang harus dimiliki calon pemimpin, jika salah satu syarat tersebut terpenuhi maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk memilihnya. Keempat syarat yang dimaksud yakni siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), fatonah (memiliki kemampuan). Selain keempat syarat tersebut yang utama adalah seorang calon pemimpin haruslah beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. (DetikNews 29 Maret 2019)
Menelisik fenomena golput yang terjadi dan makin marak, semua itu adalah gambaran bentuk kekecewaan umat atau masyarakat yang merasakan tidak adanya perubahan yang cukup berarti meskipun tampuk pemimpin sudah berganti berulang kali. Ini membuktikan bahwa, pergantian tidak diutamakan pada sosok sesorang pemimpin namun bagaimana dan kepada siapa dia bersandar dalam kepemimpinannya. Ketika berulang kali pergantian dilakukan, selama mereka bersandar pada aturan manusia sampai kapanpun perubahan dan kesejahteraan yang diharapkan hanyalah semu belaka. Karena tidak ada satupun aturan manusia yang mampu mengayomi dan memberikan keadilan bagi seluruh alam semesta. Dan hanya Islamlah dan syari'atNYA yang mampu melakukan itu.
Kepemimpinan adalah sebuah amanah, titipan dari Allah SWT bukan sesuatu yang diminta, apalagi diperebutkan. Sebab kepemimpinan adalah wewenang yang digunakan untuk melayani dan menjalankan tanggung jawab sepenuhnya untuk kesejahteraan umat. Bukan sebaliknya digunakan untuk memperkaya diri, bertindak dzalim dan sewenang-wenang. Balasan dan upah seorang pemimpin sesungguhnya hanya dari Allah SWT kelak di akhirat, bukan kekayaan dan kemewahan didunia. Karena sejatinya kontrak pemimpin dalam Al Quran bukan sekedar perjanjian dia dan umat saja, melainkan perjanjian dengan Allah yang utama.
Dalam Islam pernah tercatat sebuah peradaban emas yang bertahan selama 13 abad lamanya, yaitu peradaban yang bersandar dalam naungan Khilafah Islamiyah. Sebuah peradaban yang mampu mengayomi seluruh umat bukan hanya muslim saja namun juga non muslim. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi kaum muslimin didunia, dalam institusi negara yang dipimpin seorang khalifah untuk menegakkan hukum-hukum syari'at islam sebagai pengemban dakwah ke segenap penjuru dunia. Dengan adanya khilafah, hukum Allah dijadikan pemutus perkara dalam semua aspek dan diterapkan untuk kaum muslim maupun non muslim. Dalam realitasnya khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak dengan kedaulatan tertinggi di tangan syara' (syari'at islam). Oleh sebab itu bukanlah hal yang main-main dan sepele untuk kita menentukan siapa yang dapat kita angkat dan pilih menjadi seorang pemimpin. Hal utama yang diperhatikan adalah komitmen sosok tersebut untuk menjalankan secara utuh hukum-hukum Allah. Ketika dia sudah mau dan mampu bersandar 100% kepada hukum Allah, makan 100% pula kepercayaan umat akan bersandar kepadanya.
Wallahu'alam bishowab