Pemimpin Dalam Islam; Ri’ayyah Su’unil-Ummah

Oleh: Ai Hasanah (Ibu Rumah Tangga)

Pemilu 2019 yang dinantikan oleh sebagian kalangan sudah terlewati. Namun, pada kenyataannya proses pemilu ini mengalami kecurangan dan kerugian bagi salah satu paslon Capres-Cawapres. Seperti, kehilangan surat suara, keterlambatan pengiriman surat suara, bahkan pada saat perhitungan cepat pun suatu kecurangan terjadi.

Hal ini disebabkan oleh rezim dan sistem yang tegak saat ini, yakni sistem Demokrasi-Kapitalis. Pada sistem ini, pemilihan pemimpin terhitung sangat mahal, sangan mudah untuk berbuat kecurangan yang menghalalkan segala cara, bahkan pada proses Pemilu 2019 menimbulkan banyak korban sakit hingga yang meninggal.

Penguasa atau pemimpin pada sistem Demokrasi menerapkan aturan yang bukan bersumber dari aturan Allah Subhanallahu wata'ala, akan tetapi menerapkan aturan kehidupan yang bersumber dari akal manusia yang sewaktu-waktu akan berubah disesuaikan dengan keadaan sehingga menghasilkan manfaat bagi dirinya.

Berbeda halnya dengan pemimpin dalam Islam, mereka selalu melibatkan rakyat tetapi bukan untuk menjalankan kehendak rakyat. Akan tetapi, mereka dipilih untuk menerapkan hukum syara’. Selain itu, pemimpin dalam Islam disebut juga sebagai Khalifah yang dipilih oleh rakyat namun rakyat tidak berhak untuk memecatnya ketika terjadi suatu kedzaliman yang dilakukan oleh Khalifah. Pemecatan Khalifah dilakukan oleh Mahkamah Madzlim, yang disebabkan apabila terjadi pelanggaran hukum syara’.

Seperti Khalifah terdahulu, salah satunya Umar Bin Khattab yang senantiasa melindungi dan mensejahterakan rakyat yuang masih berada dalam keterbatasan. Oleh karena itu, untuk mengganti rezim yang hendak menerapkan aturan Islam dalam kehidupan secara menyeluruh, diwajibkan bagi kita untuk melakukan ‘amar ma’ruf nahyi munkar. Sehingga umat tersadarkan untuk berjuang dalam menegakkan dan mengembalikan kehidupan Islam dibawa naungan Khilafah. Dengan ini, maka pemimpin akan mengurusi dan mengatur urusan Umatnya tanpa terkecuali.

Wallahu’alam bi shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak