Oleh : Aila Hana Sofia
(Menulis Asyik Cilacap)
CILACAP, SATELITPOST – Dalam satu hari 30-40 pasangan suami istri di Cilacap mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap. Sejak awal tahun 2019 setidaknya sudah ada sebanyak 2.082 pendaftar perceraian.
Panitera Muda Gugatan Kantor Pengadilan Agama Cilacap Miftahul Hilal mengatakan, rata-rata kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat. Dimana sekitar 75 persen dari kasus yang ada merupakan cerai yang diajukan oleh istri.
“Dari tahun ketahun memang cerai gugat yang paling banyak,” ujarnya, Selasa (23/4).
Faktor ekonomi masih menjadi pengaruh utama dalam kasus perceraian di Cilacap. Seperti yang diketahui Cilacap sendiri merupakan salah satu kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dari situ beberapa kasus perceraian terjadi.
“Kebanyakan faktor ekonomi, salah satunya seperti perempuan berangkat ke luar negeri, suami di rumah nganggur. Kemudian setelah dikirim uang tidak digunakan dengan semestinya, akhirnya terjadi perselisihan,” ujarnya.
https://satelitpost.com/nasional/peristiwa/sehari-40-pasangan-suami-istri-di-cilacap-ajukan-cerai
Satu lagi bukti bahwa negeri ini dalam cengkraman sistem Kapitalisme. Banyaknya kasus gugat perceraian dengan alasan ekonomi di kota Cilacap menjadi bukti bahwa negara tidak menjamin warganya untuk memenuhi kebutuhan. Kekayaan alam dikuasai oleh segelintir orang, pendistribuan harta hanya di lingkaran orang kaya saja. Sehingga amat sulit bagi para lelaki memerankan perannya sebagai pemimpin keluarga. Ingin menjadi pengusaha pun tidak mudah karena bahan baku produksi dikuasai oleh para pemilik modal. Yang harganya menjadi sangat mahal. Sehingga kalah persaingan dengan pemilik usaha raksasa.
Di sisi lain wanita dijadikan alat komoditi untuk meraih keuntungan besar para kapitalis. Wanita diserbu rayuan iklan kecantikan dan gaya hidup konsumtif. Mereka dijadikan model iklan kosmetik, busana dan sebagainya hingga karyawan pabrik pun kebanyakan wanita.
Menjadi dilema bagi wanita saat ini ketika ia tak memiliki keterampilan untuk bekerja dan kurang nafkah dari kaum lelaki. Diambah kurang pahamnya kaum adam akan syariat Islam sehingga banyak yang lalai dan melanggar syariat. Menjadikan sebagian kaum hawa yang shalihah pun tak kuat hidup bersama lelaki jauh dari agama. Perselisihan seringkali tak membuahkan solusi hingga cerai menjadi pilihan terakhir agar lepas dari dosa yang tiada ujung. Banyak pula wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki demi meraih kebahagiaan materi. Paparan ide kapitalis betapa mendarah daging dalam otak kaum muslim.
Hanya Islam Solusi Perceraian
Banyak wanita yang merasa dilema dalam sistem saat ini. Betapa beban hidup terasa berat. Ia harus menjadi ibu yang baik bagi anak-anak juga harus menanggung biaya hidup keluarga. Dimana kebutuhan pokok melambung setiap harinya. Sedangkan suaminya sangat sulit mendapatkan pekerjaan. Hingga terpaksa ia bekerja. Sedangkan suaminya di rumah menjaga anak. Dunia terbalik bukan hanya di sinetron tapi fakta adanya di dunia nyata.
Islam memberikan kewajiban mencari nafkah pada kaum laki-laki, bukan perempuan. Ketika tidak punya suami, maka ayahnya atau saudara lelaki yang wajib menafkahi. Islam juga memberikan kewajiban bagi kerabat dekat untuk membantu saudaranya yang kekurangan. Jika kerabat dekatnya juga tidak mampu untuk membantu, maka negara berkewajiban untuk membantu rakyat miskin dengan memberikan zakat. Islam pun mewajibkan semua kaum muslim untuk membantu orang-orang miskin dan anak yatim dengan budaya sedekah.
Islam yang sempurna, mengatur agar kebutuhan finansial setiap individu warganya terpenuhi, termasuk perempuan. Islam yang diterapkan dalam naungan institusi negara, Khilafah, menjamin kebutuhan pokok warganya, mengatur kepemilikan di tengah umatnya, menyediakan lapangan pekerjaan, dan menyediakan layanan pendidikan.
Negara Islam wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Hal ini pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Saw yang memberikan uang kepada peminta-minta dengan pesan untuk menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli kapak. Kapak ini digunakan oleh sang peminta-minta untuk bekerja mencari kayu bakar dan menjualnya.
Negara juga memperbolehkan warganya mengelola tanah untuk memenuhi kebutuhannya. Islam mengatur kepemilikan di antara manusia untuk pendistribusian kekayaan yang telah Allah ciptakan untuk manusia. Sehingga tidak akan ada monopoli kekayaan oleh segelintir pengusaha. Karena melalui pengaturan kepemilikan ini, tersedianya lapangan pekerjaan para lelaki, fasilitas pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan primer warga negara. Maka kasus perceraian akan bisa dicegah yang ada adalah keluarga sakinah mawaddah warohmah.
Wallahu'alam Bish Shawab