Oleh : Rita Novita
Ibu Rumah Tangga
Pada penyelenggaraan pemilihan umum 2019 yang lalu, di sejumlah daerah mengalami kendala. Mulai dari masalah distribusi logistik, kekurangan surat suara, kerusakan kotak suara, kerusakan surat suara, hingga surat suara tercoblos lebih dulu. Deretan kasus ini menunjukan KPU gagal menjamin pemilu berjalan langsung. Dari data yang dihimpun setidaknya ada belasan kabupaten /kota yang terlambat melaksanakan pemilu karena kegagalan KPU tersebut.Kisruh pemilu 2019 membuktikan bahwa rakyat tidak bisa berharap bahwa pemilu benar- benar menjadi sarana untuk melakukan perubahan sekalipun hanya merubah rezim. Bahkan demokrasi Hanya terus kembali menampilkan wajah hipokrisisnya jargon dari rakyat dan untuk rakya kembali ternoda. Tidak pernah benar-benar terbukti. Padahal yang dipakai uang rakyat tapi pemilu hanya sebagai sarana bagi korporasi dan Rezim untuk menguasai rakyat. Demokrasi pula hanya akan berpihak pada pengusaha yang akan melanggengkan penjajahan sistemsinya dalan segala aspek ( politik, ekonomi, maupaun sosial budaya). Maka hipokrisi atau kemunafikan demokrasi ini sangatlah berbahaya jika dijadikan sebagai standar nilai dalam mengukur sebuah relevansi suatu kejadian. Apabila jika dikaitkan dengan kejadian politik ( suatu perkara terkait dengan urusan dan mengurus permasalahan masyarakat atau sekumpulan manusia yang terikat dengan aturan pemikiran, perasaan yang sama atas satu nilai).
Berbeda dengan islam tata nilai peraturan hidup yang di syar'ikan dari islam yang terkumpul dalam syariat islam yang dilaksanakan dalam syariat kaffah. Kemudian memiliki nilai yang pasti bukan nisbi tidak pula relatif sesuai kepentingan pengusaha dan kekuasaan.
Masyarakat seharusnya semakin cerdas melihat realita muka ganda demokrasi sebaik dan sebagus apapun ulama yang di gandeng tak akan pernah mewujudkan perubahan hakiki. Artinya, masyarakat harus menyadari bahwa yang perlu dilakukan adalah perubahan asasi yang mendasar, yakni menjadikan islam sebagai aturan kehidupan, sekaligus solusi atas segala problematika kehidupan. Dengan diterapkannya syariat islam di bawah naungan khilafah islam.
Wallahu'allam bi shawwab.