Muka Dua PBB dan Dunia Barat Terkait Masalah HAM



Nuriya Fakih



Brunei Darussalam dikabarkan telah mulai memberlakukan hukum syariat yang ketat pada hari Rabu tanggal 3 April 2019.


Hukum syariat tersebut termasuk hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dan perzinahan, serta hukum potong tangan bagi pelaku pencurian.


Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati.  Selain itu ada beberapa hukum baru, diantaranya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad yang berlaku bagi warga Muslim maupun Non Muslim.


Undang-undang baru ini juga bisa membuat pelaku hubungan seksual sesama laki-laki dijatuhi hukuman mati dengan rajam.  Sementara, bagi wanita yang didakwa melakukan hubungan seksual dengan wanita lain maka hukuman maksimal yang diberikan adalah 40 pukulan batang tebu atau maksimal 10 tahun penjara (internasional.kompas.com).


Pemberlakuan hukum syariat di Brunei ini sebenarnya telah mulai diperkenalkan sejak 2014 lalu, namun baru diterapkan hukuman ringan berupa denda maupun penjara bagi pelanggaran seperti berbuat tidak senonoh atau melalaikan kewajiban sholat Jumat bagi pria Muslim.


Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat kepada rakyatnya dan menekankan bahwa negara Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah SWT.


Dan akhirnya undang-undang baru ini akan mengokohkan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah ditingkat nasional layaknya sebagian besar negara Timur Tengah (internasional.kompas.com).


Keputusan Sultan Brunei ini sontak menuai kecaman luas dari berbagai pihak di tingkat global.   Kekompakan  barat  memberikan kecamannya terhadap Sultan Hassanal Bolkiah ini sudah bisa ditebak. Karena seperti yang sudah-sudah,  pihak baratlah yang selalu gerah ketika ada persoalan yang berbau syariah.  Dunia dihebohkan dengan berita "bullying" Sultan Hassanal Bolkiah.


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam undang-undang hukuman mati yang dibuat oleh Brunei Darussalam bagi para pelaku zina dan homoseksual. PBB menyebut kebijakan ini kejam dan tidak manusiawi.


Kepala urusan HAM di PBB, Michelle Bachelet,   menyatakan berlakunya KUHP baru yang "kejam" itu menandakan kemunduran serius tentang perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei (m.merdeka.com)


Sejumlah selebritas dunia, mulai dari aktor George Clooney dan bintang pop Elton John juga menyerukan agar hotel-hotel mewah milik Sultan Hassanal Bolkiah di boikot.


Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Organisasi HAM, Human Rights Watch mengatakan bahwa undang-undang itu sangat biadab yang mengimplementasikan hukum purba untuk tindakan yang bahkan bukan tindak kejahatan.


Kementerian Luar Negri Amerika Serikat mengatakan hukuman itu bertentangan dengan kewajiban HAM Internasional yang harus dipenuhi Brunei (internasional.kompas.com)


Tidak ketinggalan, hotel mewah milik Brunei Darussalam yang berada di Inggris, Dorchester Hotel juga didemo para aktivis pembela hak-hak gay yang menganggap Sultan Hassanal Bolkiah meniru kelompok Islami State (ISIS) di Irak dan Suriah karena memberlakukan hukuman seperti itu.


Mereka mendesak Angkatan Udara dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris memutuskan hubungan dengan Sultan Brunei dan mencopot dua gelar kehormatan yang diberikan Ratu Inggris kepada Sultan Hassanal yakni gelar Marsekal di Angkatan Udara dan Laksamana di Angkatan Laut Kerajaan Inggris (international.sindonews.com).


Sikap yang ditunjukkan barat terhadap keputusan Sultan Brunei ini sangat berbeda jauh dengan sikap mereka terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa kaum muslimin.


Pembantaian etnis Rohingya di Myanmar yang menelan korban ribuan jiwa, penyiksaan lebih dari 1 juta orang muslim Uighur oleh pemerintah China, aksi brutal penembakan muslim di masjid New Zealand yang menewaskan sekitar 50 orang, pembantaian Muslim di desa Ogossogou Mali Afrika Barat yang menelan korban 157 orang, belum lagi apa yang terjadi pada muslim Palestina dan Suriah yang sampai saat ini masih bergolak.  Dunia barat termasuk PBB seolah-olah menutup mata atas derita kaum muslimin dan suara mereka nyaris  tak terdengar.


Begitulah barat, mereka membisu ketika tidak tersentuh kepentingannya. Namun akan nyaring berteriak atau bahkan memberikan warning yang keras ketika kepentingannya terancam.  Kepentingan barat terhadap dunia Islam cukup besar apalagi setelah perisai yang melindungi kaum muslimin telah lenyap.


Setelah kepemimpinan umum bagi kaum muslim seluruh dunia runtuh,  barat berkehendak menyebarkan prinsip dasar demokrasi kapitalis yakni kebebasan individu ke seluruh negeri-negeri kaum muslimin. 


Atas  nama HAM (Hak Asasi Manusia) dengan kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan serta kebebasan bertingkah laku, barat menanamkan nilai-nilai sekuler yang diembannya ke seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Menjauhkan kaum muslimin sedikit demi sedikit dari syariat nya, menjadikan barat sebagai kiblat mereka sehingga kaum muslimin memiliki perangai yang sama sebagaimana barat dengan kebebasan individunya. Dan akhirnya, ketergantungan dunia Islam kepada barat semakin besar sehingga mengokohkan dominasi barat terhadap negeri-negeri kaum muslimin.


Barat membiarkan kebebasan beragama, bertingkah laku, berpendapat dan kepemilikan sebebas-bebasnya sesuai kehendaknya sehingga wajar memunculkan banyak kerusakan dan persoalan. 


Atas nama kebebasan bertingkah laku, pergaulan bebas dan penyimpangan seksual (L86T) menjadi sesuatu yang lumrah asal tidak merugikan yang lain.  Atas nama kebebasan beragama, setiap orang berhak beragama atau tidak.  Atas nama kebebasan berpendapat, setiap orang bisa berpendapat apapun termasuk menghina (Islam).  Atas nama kebebasan kepemilikan, setiap orang bisa menguasai apapun asal bisa membelinya.

  

Kebebasan seperti itulah yang diimpor barat ke negeri-negeri kaum muslimin.  Padahal jelas didalam Islam, ketika seseorang meletakkan ketundukannya total kepada Allah, maka tidak akan pernah ada kebebasan baginya.  Itulah konsekuensi logis keimanan hamba kepada Al Kholiq.


Namun kebebasan yang didengungkan barat melalui Hak Asasi Manusia (HAM) tidak sebebas kenyataannya ketika "kebebasan" berpendapat, beragama, bertingkah laku serta kepemilikan itu diarahkan kepada syari'at Islam.  Brunei sudah membuktikannya.


Keputusan Sultan Brunei sejatinya sebagai bentuk kebebasan mengekspresikan naluri beragama sesuai syariat. Karena Islam memiliki aturan yang tegas untuk memberi efek jera sehingga mencegah berulangnya kejahatan yang sama.  Segala  bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam adalah bentuk kejahatan. Contoh maraknya sex bebas dan L68T di dunia Islam saat ini, hal ini terjadi karena pembiaran dan tidak adanya sanksi tegas sesuai syariat yang diberikan kepada pelaku.  

  

Ketundukan pada syariat inilah yang tidak diinginkan Barat.  Mereka tidak akan rela individu muslim mendekat pada agamanya apalagi dalam tataran negara.  Sampai kapanpun Barat termasuk PBB tidak akan pernah berpihak pada Islam dan kaum muslimin.  Hal ini menunjukan bahwa keberadaan PBB hanya dijadikan alat Barat untuk melegitimasi dominasi (penjajahan) mereka melalui penanaman nilai-nilai sekuler di dunia Islam.


Tidak ada cara lain untuk menghentikan persekusi global terhadap dunia Islam kecuali mengembalikan perisai kaum muslimin yang telah hilang, mengembalikan kepemimpinan umum bagi umat Islam yang menyatukan negri-negri kaum muslimin, yakni Khilafah.

   

Khilafah lah yang mampu memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi pada dunia Islam.  Khilafah mampu mewujudkan suasana yang kondusif yang mampu membangun kesadaran hubungan makluk dengan Robnya sehingga memunculkan ketaqwaan yang tinggi.  Dengan ketaqwaan individu yang tinggi akan memunculkan sikap peduli sehingga kontrol masyarakat terhadap kondisi sekitar senantiasa terjaga. Dan yang terpenting negara hadir sebagai pengontrol.  Tiga hal inilah yang mampu menjaga penerapan syariat sehingga kriminalisasi syariat sekecil apapun bisa dicegah.


Khilafah akan menjaga betul hak beragama, hak berpendapat, hak bertingkah laku serta hak kepemilikan sesuai koridor agama.  Sehingga tidak akan pernah ditemukan di dalam sistem Islam individu mampu menguasai lahan-lahan yang diperuntukkan bagi hajat hidup orang banyak atas nama investasi. 


Saatnya kembali ke sistem aturan Islam yang bersumber dari Allah Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak