Oleh: Sumiati (Praktisi Pendidikan dan Member AMK )
Kekayaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia tidak lepas dari kondisi geografis serta posisi Indonesia yang terletak di jalur gunung api dunia. Tidak hanya sebagai penunjang kehidupan, energi dan sumber daya mineral juga menjadi salah satu sektor utama dalam pembangunan bangsa.
Kekayaan sumber energi yang ada di seluruh penjuru nusantara menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk menjamin ketersediaan energi serta akses terhadap energi yang dapat dijangkau dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dari pulau Sumatera hingga Papua. Potensi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tentunya berbeda-beda. Selain kaya kualitas sumber daya alam, mineral Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Karena kekayaan alam sumber daya mineral belum dimanfaatkan secara maksimal cadangan mineral di negeri ini pun berlimpah.
Sumber daya mineral cadangan terbagi menjadi dua yaitu cadangan terkira (probable reserve) dimana sumber daya mineral terukur dengan tingkat keyakinan geologi masih rendah dan cadangan terbukti atau proved reserve adalah sumber daya mineral terukur berdasarkan studi faktor kelayakan tambang sehingga penambangan dapat dilakukan secara ekonomik.
Indonesia Terus Berpacu Mengembangkan Energi terbaru. Potensi Sumber Daya Alam Kalimantan Utara Mewujudkan Mimpi Indonesia Menjadi Penghasil Geothermal Terbesar di Dunia
Berdasarkan data tahun 2015 dari Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, cadangan batubara Indonesia berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton.
Dua pulau di Indonesia memiliki kandungan batu bara terbesar adalah Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mempunyai 12 miliar ton untuk cadangan terbukti dan 55 miliar ton cadangan terkira, sedangkan Kalimantan cadangan batubara terbukti 19 miliar ton dan terkira 68 miliar ton. Selain batu bara, Indonesia masih menyimpan cadangan mineral lain.
Dari data Kementerian ESDM per Desember 2014 cadangan tembaga di Indonesia berlimpah yang terbukti 2 miliar tons ore dan terkira 18 miliartons ore, cadangan terkira timah sebesar 3,9 miliar tons ore dan terbukti 1,3 miliar tons ore.
Selain itu ada pula cadangan nikel terbukti 1,1 miliar tons ore dan 3,7 miliar tons ore cadangan terkira. Cadangan emas yang terbukti di Indonesia 2,8 miliar tons ore dan yang terkira ada 8,3 miliar tons ore. Indonesia masih menyimpan cadangan sebesar 151,33 triliun kaki kubik untuk gas bumi, sedangkan cadangan minyak bumi di Indonesia ada 7,31 triliun barel.
Beginilah gurita kapitalis melilit dan mencengkram kekayaan alam bumi pertiwi. Kekayaan yang melimpah dibiarkan dikuasai asing, para penguasa tunduk kepada para pemilik modal yang telah mencengkramkan kekuasaannya di negeri tercinta ini. Bahkan para penguasa seolah tidak memiliki hati nurani lagi sebagai pemimpin, membiarkan rakyatnya menderita, kesulitan ekonomi tiada henti, padahal negeri ini negeri kaya raya dengan sumber daya alam melimpah ruah. Namun karena mabda kapitalislah di negeri ini yang kaya makin kaya, yang miskin makin terasing. Para penguasa hanya sibuk memperkaya diri sendiri.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil alam. Jika kekayaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia ini dapat dikelola dan diolah dengan baik, negeri ini tentunya mampu menjadi negara yang kaya raya dan mandiri.
Besarnya potensi energi dan sumber daya mineral di seluruh nusantara merupakan peluang bagi Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat energi. Kekayaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia ini harus juga diimbangi dengan tata kelola yang optimal, sehingga bisa menggerakkan pembangunan dan juga mengentaskan kemiskinan. Untuk itu kita harus mengeksploitasi potensi kekayaan yang kita miliki.
Potensi kekayaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia merupakan sebuah anugerah yang harus dimakasimalkan secara optimal. Produktivitas energi yang menjadi tumpuan ketahanan energi juga harus didukung dengan penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.
Disinilah wajibnya kembali menegakkan hukum Allaah SWT, agar keadilan tercipta, pengelolaan sumber daya alam paripurna, karena dalam Islam telah ditetapkan mana kepemilikan pribadi, umum dan negara. Sehingga jelas pengelolaan sumber daya alamnya. Di dalam Islam sebidang tanah yang tidak dikelola pemiliknya hingga dua tahun, maka akan diambil negara, kemudian diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, sehingga tidak akan ada lahan yang terbengkalai dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Begitupun dengan fasilitas umum tidak akan dibiarkan dimiliki individu. Dan kepemilikan negarapun demikian.
Wallaahu a'lam bishawab.