Mengejutkan! Oknum Dosen Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Kampus Unej

  

Oleh : Luthfina Muzayyanah 

(Citizent Journalist, Penulis Buku, Pemerhati Sosial)

 Jumat,26 April 2019, Universitas Jember dikejutkan dengan adanya berita tentang pelecehan seksual oknum dosen kepada salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya. Dugaan pelecehan seksual di dalam kampus oleh dosen berinisial HSN itu sebenarnya telah berhembus sejak tahun 2018 lalu. Informasi yang dihimpun SuryaMalang.com, peristiwa itu diketahui dari penuturan seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual HSN kepada seorang dosen FIB. Diduga, korban tidak hanya satu orang. Peristiwa ini akhirnya mencuat setelah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas dan beberapa lembaga remas mengangkat kisah tersebut, Kamis (25/4/2019).

Pihak Universitas Jember (Unej) akhirnya melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unej kepada mahasiswi. Pemeriksaan internal ini dilakukan di tingkat jurusan, fakultas, sampai akhirnya berkas diserahkan ke Bagian Kepegawaian Unej. "Berkas sudah ada di Kementerian Ristek Dikti, tinggal nunggu sanksi oleh menteri yang memegang wewenang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Unej Agung Purwanto, Jumat (26/4/2019). Agung menegaskan, pihak Unej telah melakukan prosedur terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di dalam kampus FIB tersebut.

Sementara itu, oknum dosen itu telah mendapatkan skorsing dari pihak FIB sejak Agustus 2018 lalu. Skorsing itu sebagai bentuk sanksi kepada dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya itu. Agung Purwanto menambahkan, berdasarkan aturan di UU ASN, seorang dosen yang berstatus ASN bisa dipecat karena beberapa hal, antara lain karena terlibat tindak pidana yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, atau terlibat dalam partai politik.

Tak hanya di daerah Jember, beberapa waktu lalu Seorang penumpang kereta api (KA) Sembrani No 48 dengan rute Gambir-Surabaya Pasar Turi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan penumpang lain. Ironisnya, saat melapor ke petugas kereta, ia malah disebut bukan wanita baik-baik. Keluh kesah itu ia tuangkan dalam akun Twitter @xrybqby. Ia menceritakan, saat di dalam kereta sempat sedikit mengobrol dengan pria berinisial AH yang mengaku merupakan junior ayahnya dan tempat tinggalnya berdekatan. Tiba-tiba, pria itu mencium tangannya dan memasukkan ke dalam mulut.

Korban lalu pura-pura tidur seraya menunjukkan ketidaknyamanannya. Bukannya berhenti, pelaku malah meraba lengan dan perutnya. Tak sampai di situ, pria tersebut juga berani mengambil tangannya dan memaksa memegang alat kelaminnya. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menjauh. Kemudian mencari kondektur dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi tak bisa ke mana-mana karena kereta tak berhenti di tiap stasiun. Pelaku akhirnya tertangkap. Setelah diancam korban akan melaporkan ke istri dan anaknya, pelaku langsung mangakui perbuatannya dan meminta maaf.

Namun, penderitaan korban tak berhenti. Ia mengaku malah mendapat kata-kata tak pantas yang diucapkan petugas keamanan kereta. "ah biasalah mbak, namanya juga cowo. mending kita omongin baik baik. dia pelanggan, saya harus jaga privasinya. lagi pula, mbaknya lagian terlihat seperti anak karokean. bukan anak baik baik, jelas aja dia berani," ungkap korban.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB atau 30 menit setelah KA Sembrani melewati Stasiun Semarang Tawang, Penumpang Tersebut melaporkan penumpang di sebelahnya yang telah melakukan pelecehan kepada dirinya saat sedang tertidur.

Pelecehan Seksual tak ada hentinya.

Tidak ada satu lembaga pun yang memiliki data akurat tentang jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus di Indonesia. Informasi tentang kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi menyebar secara sporadis, muncul saat kasus itu menjadi sorotan media, atau mencuat dari sejumlah testimoni lewat blog-blog pribadi, dengan kerahasiaan yang rapat.

Sebagaimana yang terlihat hanyalah puncak dari gunung es, tak semua korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Indonesia berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Dalam kasus di lingkungan perguruan tinggi, tak semua korban punya kuasa mengumpulkan tekad untuk melaporkan ke pihak kampus, ke polisi, ke lembaga mitra Komnas Perempuan, atau ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual.

Indonesia belum beranjak dari ketimpangan gender. Survei daring pada 2016 oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen penyintas kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen. "Kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks dan beragam, dengan intensitas yang meningkat, terjadi di lintas ruang, baik di ranah domestik, publik dan negara," demikian catatan tahunan Komnas Perempuan.

 Segala upaya dilakukan oleh pihak yang berwenang, dari mulai upaya pencegahan sampai pemberian sanksi bagi pelaku. Namun bak bola salju liar, kasus per kasus terjadi semakin masif dan memprihatinkan. Alih-alih reda kasus kekerasan seksual semakin menjadi dengan berbagai bentuknya. Tak hanya itu kekerasan seksual pada perempuan juga ternyata menyisakan ironi lain, yaitu terjadinya aborsi jika korban sampai hamil.

Cara Islam Mencegah Pelecehan Seksual

Secara fitrah manusia memiliki naluri seksual. Keberadaannya Allah maksudkan untuk memperbanyak keturunan. Dengan naluri seks inilah keturunan Adam berkembang biak. Melestarikan keturunan dengan beragam suku bangsa. Hanya saja naluri ini tidak boleh diumbar bebas. Kalimah ijab dan kabul menjadi prasyarat halalnya pemenuhan naluri ini.

Jika naluri seks diumbar tanpa batasan maka kita akan temui banyaknya penyimpangan, dari mulai seks bebas, LGBT, inses, sampai pedofil. Dampak berikutnya adalah kita akan berjumpa dengan permasalahan baru. Diantaranya banyaknya bayi yang lahir akibat hubungan haram kedua orang tuanya. Lebih tega lagi adalah bayi-bayi tak berdosa yang dibuang seperti sampah. Atau tindakan super tega lainnya adalah aborsi, menggugurkan janin yang sudah bernyawa di dalam rahim sang ibu.

Islam memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya. Naluri seksual akan dipenuhi hanya pada pasangan halal. Berikut penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia.

1. Perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan

Dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah berfirman;

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, ….”

Dari ayat tersebut Allah memerintahkan untuk kita menjaga pandangan dan kemaluan dari yang tidak halal. Selain itu juga perintah untuk kita menjaga aurat terhadap yang bukan mahrom. Dengan tunduk pada perintah tersebut, maka akan lebih menjaga kehormatan dan menjaga dari pandangan yang buruk.

2. Perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedang untuk yang belum mampu Allah memerintahkan agar shaum

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami: Hai golongan orang-orang muda, Siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi)

Dengan menikah maka tiap pemuda akan terjaga dari nafsu setan yang jika tidak dikendalikan akan membawa pada pemenuhan yang menyimpang. Pernikahan adalah satu-satunya cara sah dan terhormat untuk melanjutkan keturunan. Sedangkan bagi yang belum mampu menikah, shaum adalah cara pengalihan yang tepat. Mengendalikan dan berpahala.

3. Perintah memisahkan tempat tidur anak. Perintah ini tertera dalam hadits Nabi,

مُرُوا أولادكم بالصلاة وهم أبناءُ سبع سنين، واضربوهم عليها وهمأبناءُ عشر سنين؛ وفرَقوا بينهم في المضاجع

“Perintahkan anak-anak kalian shalat pada usia tujuh tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan di antara mereka tempat tidurnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud). Perintah dalam hadist tersebut adalah penjagaan bagi sesama saudara kandung. Dari usia kanak-kanak mereka sudah dibiasakan menjaga batas terhadap saudara kandung. Saat batas-batasnya diabaikan maka inses pun jadi resikonya.

4. Larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan dan atau sesama laki-laki

أبي سعيد عن أبيه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة ولا يفضي الرجل إلى الرجل في الثوب الواحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد)

Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda:

“Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).

Maha besar Allah yang maha memahami karakteristik manusia. Kecenderungan untuk gay dan lesbian Islam cegah melalui perintah untuk menjaga pandangan pada sesama perempuan dan sesama laki-laki. Sehingga sekalipun sejenis mereka memiliki batasan aurat.

5. Larangan khalwat bagi yang bukan mahrom

Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat khusus, dan perlu izin keduanya jika ada yg masuk; misalnya di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia.(An Nidzom Al Ijtimai, An Nabhani 97).

Khalwat hukumnya haram berdasarkan hadist: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436]. Khalwat adalah salah satu pintu menuju zina. Larangan tegas dalam khalwat menjaga agar manusia tidak terjerumus pada bisikan setan untuk berzina.

Kelima hal di atas, jelas mesti dibangun atas dasar keimanan individu agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Syariat dilaksanakan semata-mata dorongan taqwallah. Selain itu masyarakat dan negara juga memiliki peranan penting. Masyarakat mesti memiliki kepedulian untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Jangan melakukan pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkungan sekitar.

Negara merupakan kunci bagi terjaganya pergaulan masyarakat. Negaralah yang mampu mengawasi media agar tidak dengan mudah menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi. Penayangan film, penerbitan buku dan majalah, penyebaran DVD, tayangan televisi, dan internet mesti diawasi agar tidak menyebarkan konten yang mengumbar aurat dan kemesuman. Karena setiap hal yang berbau pornografi akan dengan mudah membangkitkan birahi dan berujung pada pemenuhan nafsu sembarangan.

Terakhir, Sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada tuntunan Allah berupa syariat Islam agar segala problematika bisa menemukan solusinya. Inses dan aborsi sebagai akibat dari buruknya pergaulan masyarakat bisa dihindari. Tiap orang terjaga kemaluan dan kehormatannya dengan Islam. Wallahua’alam bish-showab.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak