Khilafah, Ajaran Islam


Oleh : Radhiatur Rasyidah, S.Pd.I (Pemerhati Keluarga dan Generasi)


Viral, banyak tulisan tentang pemilu kali ini adalah pertarungan antara khilafah dengan pancasila. Bahkan jadi bahan perdebatan antara kedua belah kubu, baik 01 maupun 02.


Ada yang pro juga kontra dengan ide khilafah. Bahkan ada yang masih abu-abu dalam memahaminya.


Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono menuturkan, ada perbedaan mendasar di Pemilu kali ini dengan periode sebelumnya. Yakni, adanya pertarungan ideologi Pancasila melawan Khilafah. JawaPos.com.


“Jadi ini bukan hanya sekedar mendukung Jokowi-Ma’ruf atau  Prabowo-Sandi. Tapi kelompok pro Pancasila melawan pro Khilafah,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Kantor BIN, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (28/3).


Karena itu, Hendropriyono berharap masyarakat tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Sebab selama ini empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 adalah nilai dasar yang tidak bisa diganggu gugat.


“Rakyat harus mengerti. Bahwa dia harus memilih yang bisa membikin dia selamat,” katanya.


Lain lagi halnya dengan Din Syamsuddin yang lantang mengatakan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang tak perlu ditakuti.


Berbeda juga dengan apa yang disampaikan dosen Filsafat Universotas Indonesia, Donny Gahral Adian yang mengatakan bahwa paham khilafah memang bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila. "Pancasila itu ideologi bangsa, dalam Pancasila terkandung nilai nasionalisme pada sila ketiga dan demokrasi sila keempat, " kata Donny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2019 (VIVA).


Perlu kita ketahui, khilafah sesungguhnya bukan istilah asing dalam keilmuan Islam.

Menurut Dr.Mahmud al-Khalidi (1983), "Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan syari'ah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia." (Al-Khalidi, Qawa'id Nizham al-Hulm fi al-Islam, hlm.226).


Oleh karena itu, khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana sholat, puasa, zakat, haji dan lainnya. 


Apalagi menegakkan khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan ia merupakan Mahkota Kewajiban.


Bayangkan saja, saat sistem yang diterapkan bukanlah bersumber dari Islam, maka sebagaimana saat ini, baik itu dari aspek pendidikan, ekonomi, politik, sosial, peradilan dan lain sebagainya sangat jauh dari tatanan Islam. Yang ada hanyalah sistem pendidikan sekular. Sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Menyuburkan HAM ala Barat, sehingga wajar zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap perbuatan kriminal.


Masih ada yang berani dan ingin membuktikan bahwa Khilafah bukan ajaran Islam ?


Banyak dalil tentang khilafah, diantaranya : 

Sabda Rasulullah saw.:


مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً


“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).


Ijmak Sahabat


أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.


Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).


Lebih dari itu, menurut Syaikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah berikut:


مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ


Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.


Sudah diketahui bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah Khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah (Lihat: Syaikh ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah.


Pada tanggal 28 Rajab 1342 H yang lalu, khilafah dihapuskan oleh Mustafa Kemal. Saat ini Rajab 1440 H, berarti sudah 98 tahun umat Islam tanpa Khilafah. Wajar jika umat merasakan kesengsaraan karena seolah kehilangan induk.


Namun, yakinlah bahwa khilafah adalah janji Allah, serta kabar gembira dari Rasulullah. Ia adalah sebuah keniscayaan, pasti kan datang dan menjadi solusi bagi manusia. Ia laksana pelita saat dunia penuh gulita. Dan tanda-tanda tegaknya khilafah semakin nyata. Khilafah datang sebagai solusi dalam menghadapi kezhaliman dan kegagalan sistem demokrasi dalam mengurus dan menyelesaikan urusan umat.


#ReturnTheKhilafah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak