Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Anak)
Meski data kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini cukup tinggi, jumlah kekerasan real dilapangan dimungkinkan lebih banyak karena banyak yang tidak dilaporkan.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak bisa ditangani, mayoritas merupakan kekerasan yang dilakukan orang terdekat korban seperti suami, orang tua, kakek, paman, saudar, teman, pacar dan orang terdekat lain karena adanya ancaman ataupun juga takut dengan proses hukum serta menganggapnya sebagai aib keluarga. Saat ini kami melalui pos bantu di tingkat Kelurahan terus melakukan pemantauan dan penanganan apabila ditemukan dugaan kekerasan untuk diproses sesuai dengan aturan agar kekerasan tidak terjadi dalam jangka panjang.
Perempuan atau anak korban kekerasan akan mendapat jaminan keamanan selama penanganan kasus berjalan (Mayangkaranews, 30/3/2019).
Tak bisa dipungkiri bahwa sistem kapitalis yang dijadikan kiblat dalam hidup saat ini telah melahirkan banyak kekacauan dalam kehidupan manusia.Kehormatan perempuan terancam, kekerasan terhadap mereka menjadi lumrah terjadi. Hal ini karena kapitalisme tidak menjadikan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga, melainkan sebagai komoditas yang bisa seenaknya dimanfaatkan untuk kepentingan materialistis. Demikian juga anak-anak mereka disiksa dan dianiaya.
Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari Alllah SWT Sang Pencipta perempuan dan anak-anak. Syariah menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai kehormatan yang harus dijaga. Berikut perlindungan Syariah untuk menjaga mereka dari berbagai bentuk pelanggaran kehormatan, termasuk masalah kekerasan:
Pertama, Islam mengatur tugas perempuan agar kehormatannya tetap terpelihara. Aturannya menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw:”Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria” (HR. Ahmad).
Untuk peran ini, tugas pokok perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan tugas tersebut ia menjadi makhluk terlindungi. Ia tidak perlu menghabiskan waktu diruang publik, bercampur-baur dengan laki-laki yang bukan mahram, yang membuka peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan di ruang publik.
Sejalan dengan itu, Islam telah mewajibkan laki-laki untuk menanggung nafkah perempuan. Sehingga perempuan tidak diberi beban untuk itu (QS.Al Baqarah[2]:233).
Syariat Islam juga tidak akan membiarkan warganya terlantar akibat ketiadaan pihak pencari nafkah. Sebab, Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada laki-laki atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk perempuan dan anak-anak , menjadi tanggungan baitul mal (negara).
Sistem ekonomi Islam menjamin para suami mendapat kemudahan dalam mencari nafkah. Bahkan kebutuhan pokok rakyat menjadi tangung jawab negara. Negara akan mengelola kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat. Cara ini akan meminimalisir banyak perempuan yang keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhannya.
Kedua, syariaah Islam menjamin perlindungan perempuan dari tindak kekerasan di ruang privat, seperti rumah. Diantaranya adalah melalui syariat (aturan) pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami isteri . Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kedamaian melalui hubungan kemitraan antara suami dan istri (QS. Al A’raaf[7]: 189).
Rasulullah Muhammad Saw pun bersabda : “Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR.Tirmidzi).
Dengan demikian semua bentuk hubungan yang menistakan salah satu pihak dianggap pelanggaran terhadap hukum syariat. Pelanggaran kehormatan, kekerasan, domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara yang dilarang keras oleh Islam.
Ketiga, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan dan anak. Bahkan menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu. Diantaranya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial diantara mereka. Antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur-baur. Keduanya wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan dan menghindari khalwat.
Islam juga mewajibkan kaum perempuan untuk berkerudung dan berjilbab (berpakaian longgar tanpa potongan) ketika beraktifitas di kehidupan umum. Serta melarang perempuan ber-tabarruj, yaitu menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada laki-laki bukan mahramnya. Islam juga menghalangi semua bentuk pornografi dan pornoaksi.
Syariah mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanan, misalnya pramugari, bintang film, model iklan, penari, penyanyi, peragawati, praminiaga, caddy di lapangan golf dan lain-lain. Semua jenis pekerjaan tersebut hanya akan merendahkan kehormatan perempuan dan berpeluang memunculkan tindakan kekerasan terhadapnya.
Keempat, syariah Islam akan menjatuhkan sanksi hukum yang keras kepada pelaku kejahatan, termasuk terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan. Sanksi dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera, namun juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Seperti, bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid (cambuk) 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah.
Jika pelaku juga membunuh korbannya maka akan dikenai had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia di-qishash (dibalas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta. Dengan semua itu, peluang terjadinya kejahatan seksual terhadap perempuan benar-benar ditutup oleh Islam.
Kelima, Syariah Islam yang penerapannya dilakukan oleh Negara Khilafah secara sempurna akan menjaga ketakwaan semua individu, baik laki-laki maupun perempuan. Takwa menjadi benteng utama untuk mencegah seseorang melakukan pelanggaran kehormatan terhadap orang lain. Dengan mekanisme ini, tindak kekerasan terhadap perempuan akan diminimalisir karena kuatnya rasa takut setiap warga negara terhadap murka Allah SWT.
Demikianlah, Syariah Islam akan mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan. Begitu nyata bentuk perlindungan yang dilakukan Syariah dibandingkan sistem kapitalis yang terbukti menistakan perempuan. Hanya dengan Syariah dan Khilafah, perempuan dimuliakan, nasib anak-anak juga dilindungi. [Tri S].