Oleh : Ratna Nurmawati (Ibu Rumah Tangga, Aktivis Dakwah Islam Kaffah)
Mantan Kepala Sekolah di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, MT ditangkap polisi, yang kini bekerja di Dinas Pendidikan Soppeng, diduga telah mencabuli 14 anak
(Parepare 14/4/2019).
Tim Polres Soppeng dipimpin oleh Ipda Bagas menangkap MT saat sedang bertugas dikantornya. Saat ditangkap, MT tidak melakukan perlawanan.
" Dari hasil keterangan saksi, MT selalu mengancam korbannya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya. MT mengancam akan mengeluarkan siswi itu. Kemudian MT mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menceritakan apa yang dialaminya. Kemungkinan masih ada korban lainnya yang bakal menyusulkan laporannya ," tutur Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernama.
Di era dewasa ini, kasus penyimpangan seksual baik dari kasus pemerkosaan, pencabulan, bahkan suka sesama jenis merupakan sebuah hal yang lumrah.
Melihat dari segi sosiologi, penyimpangan seksual disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari faktor lingkungan, pergaualan, perhatian keluarga, sanksi hukum yang gamang / tdk memberikan efek jera. Serta faktor psikologis dari hasil edukasi yang kurang mengedepankan nilai spiritual.
Dalam islam, pelaku perzinahan sangat keras hukumannya. Firman Allah SWT dalam alquran surat An Nur ayat 2 yang artinya : " Perempuan yang berzina atau laki - laki yang berzina, maka deralah tiap - tiap keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksana hukum mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman ".
Teranglah sudah bahwa perzinahan baik dilakukan suka sama suka maupun pelaku pencabulan, hukuman yang didapat amatlah pedih dan keras.
Oleh karena itu, setiap muslim harus menjauhi perbuatan dan faktor - faktor terjadinya perzinahan tersebut.
Hal tersebut dapat dihindari jika pemerintah menerapakan hukum Allah, Dzat pencipta manusia, alam dan kehidupan yang tidak ada kekurangan apalagi kesalahan. Yaitu dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah, berdasarkan sunnah Rasulullaah Shalallaahu 'alaihi wassalam. Yang akan menjadi rahmat bagi alam semesta.