(Oleh: Wulan Eka Sari, Aktivis Mahasiswi)
Indonesia adalah Negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah ruah, salah satunya batubara. Berdasarkan data tahun 2015 dari Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, cadangan batubara Indonesia dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton. Dua pulau di Indonesia memiliki kandungan batubara terbesar adalah Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mempunyai 12 miliar ton untuk cadangan terbukti dan 55 miliar ton cadangan terkira. Sedangkan Kalimantan cadangan batubara terbukti 19 miliar ton dan terkira 68 miliar ton. (newsantara.com)
Namun sayang, cadangan batubara yang berlimpah ini bukan untuk kepentingan rakyat. Justru dirampas secara legal oleh pengusaha atas izin penguasa. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam film dokumenter berjudul “sexy killer”. Film ini dirilis pada 5 April 2019 oleh Watcdoc. Film ini dapat membuka mata kita bahwa sumber daya alam di Indonesia telah lama dikuasai para kapitalis. Film yang berdurasi 1:28:55 ini menceritakan industri batubara dari hulu ke hilir, dari pengerukan tambang, distribusi sampai penggunaan batubara buat PLTU yang tak ramah lingkungan. Menimbulkan banyak masalah dalam lingkungan yang rusak, sosial, ekonomi sampai berbahaya bagi kesehatan masyarakat bahkan mengancam nyawa masyarakat setempat. Parahnya lagi, alih-alih dapat menperoleh perlindungan dari pemerintah, justru perusahaan-perusahaan tambang ini dimiliki oleh orang-orang yang saling berelasi antara pejabat, pengusaha termasuk kandidat yang maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden April lalu. Lantas, kemana lagi rakyat akan mengadukan nasib mereka?
Akar Masalah Perusahaan Tambang
Sistem kapitalisme memandang bahwa sumber daya alam termasuk batubara dapat dijadikan sebagai kepemilikan individu dan ini diakui. Artinya, siapapun ia, pengusaha ataupun penguasa diperkenankan memiliki, mengeruk bahkan menjual sumber daya alam tersebut untuk kepentingan pribadi. Sementara adanya institusi Negara hanya berperan sebagai regulator semata. Prinsip dasar inilah kemudian menimbulkan masalah-masalah lain seperti air bersih langka bahkan tercemar, lumpur cemari sawah, wilayah pertanian kurang produktif sampai polusi udara karena debu lalu lintas pengangkutan batubara. Bahkan ketika ada warga yang kritis justru dipenjarakan seperti yang dialami oleh Bapak Nyoman Derman, seorang pekebun di Desa Kertabuana.
Tak hanya itu, lubang tambang yang menganga di Kalimantan Timur ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan, menyebabkan setidaknya 32 orang meninggal dunia. Kebanyakan korban adalah anak-anak. Di lubang bekas tambang pun tak ada, anak-anak yang tinggal di pemukiman tak jauh dari lubang ada yang jauh maupun tenggelam.
Di daerah Sanga-sanga, Kalimantan Timur, pada November 2018, rumah warga dan jalan aspal ambles karena aktivitas tambang batubara kurang 500 meter dari pemukiman. Sementara pemerintah daerah tidak ambil sikap tegas terkait hal ini.
Dalam perjalanan mendistribusikan batubara ke berbagai wilayah, antara lain ke Pulau Jawa, tongkang batubara menghancurkan terumbu karang seperti yang terjadi Taman Nasional Karimun Jawa, serta kerusakan-kerusakan lain yang tak ada sama sekali kebaikan untuk rakyta Indonesia. Sungguh inilah realitas yang rusak ini harus diubah.
Solusi Islam
Sistem Islam memandang bahwa kepemilikan atas barang dan jasa dikelompokan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan Negara. Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT kepada individu untuk manfaatkan sesuatu. Misalnya, berhak memiliki harta yang bergerak maupun tidaak bergerak seperti mobil, tanah, rumah dan uang tunai. Sementara kepemilikan umum adalah izin dari Allah SWT kepada jamaah untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum terbagi menjadi tiga:
Pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Misalnya air, padang rumput dan api. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: yaitu air, padang rumput, dan api. (H.R. Al-Bukhari)
Kedua, harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Misalnya jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang bebas mereka lewti, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun.
Ketiga, barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh Negara. Dalam hal ini, Abyad bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah saw. Dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib”
Nabi saw. Pun memberikan tambang itu kepada dia. Namun, ketika Abyad bin Hamal ra. Telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “tahukah Anda, apa yang teah membuat Anda berikan kepada dia? Sungguh, Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air yang mengalir” (al-ma’ al-idd)
Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembalipemberian tambang garam itu kepada Abyad bin Hammal (H.R Abu Dawud)
Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh adalah ‘illat atas larangan sesuatu milik umum, termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya terlalu banyak untuk dimiliki oleh individu.
Dari sini jelas bahwa dalam pandangan Islam terkait sumber daya alam seperti batubara tidak boleh dimiliki oleh sebagian orang disamping menimbulkan banyak mudharat. Melainkan tambang batubara tersebut dijadikan sebagai kepemilikan umum yang diolah oleh Negara kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Sungguh ini berbeda dengan pandangan kapitalisme yang berasaskan sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Asasnya inilah yang menyebabkan adanya penguasaan sumber daya alam oleh segelintir orang terutama pada mereka yang memiliki modal. Pandangan pun yang dianut oleh Negara Indonesia sehingga tak mengheran jika perusahaan tambang batubara tersebut meski membawa mudharat bagi masyarakat sekitar namun justru dilegalkan oleh penguasa negeri ini.
Maka, aturan Islam terkait kepemilikan di atas, tidak mungkin dapat diterapkan di Negara yang telah memiliki pandangan kapitalisme ini. untuk itu begitu urgentnya mewujudkan adanya Negara yang berasakan kepada Islam. Tanpa ada Negara yang berasaskan Islam ini kekayaan sumber daya alam Indonesia akan terus dikuasai oleh segelintir orang saja yang jelas-jelas tak berpihak kepada rakyat. Disinilah penting untuk mewujudkan adanya Negara yang berasakan Islam yakni Negara khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam.