Oleh : Alin Fm
(Praktisi Multimedia)
Pemilu 2019 di Indonesia menyisakan duka dan bencana yang mendalam. Betapa tidak, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terserang penyakit bahkan meninggal dunia yang jumlahnya tidaklah sedikit. Kelelahan saat rekapitulasi disinyalir jadi penyebab sakit bahkan meninggalnya petugas KPPS. Beban kerja yang terlalu berat mulai menyiapkan TPS, melaksanakan pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangatlah berat, di hari berlangsungnya pemilu harus melaksanakan tugas di TPS dengan 5 surat suara. Setelah pemungutan suara selesai dilanjutkan dengan menghitung jumlah suara di atas jam 12 malam. Belum lagi menyalin hasil perhitungan ke C1, itu butuh waktu cukup lama. Prosesnya cukup berat sehingga petugas KPPS mengalami kelelahan. Belum lagi sehari sebelumnya sudah harus menyiapkan tempat pemilihan. Tak hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas pengamanan pemilu 2019 dari kepolisian pun tercatat ada gugur dalam tugas.
Dilansir di situs www.nasional.kompas..com, Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 296 orang. Selain itu, sebanyak 2.151 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Senin (29/4/2019) pagi. "Jumlah anggota KPPS wafat 296, sakit 2.151. Total 2.447 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi. Publik pun berduka atas meninggalnya petugas penyelenggara pemilu tersulit didunia ini yang menelan dana APBN yang luar biasa besar yakni 25 trilyun rupiah lebih naik 61 persen dibandingkan anggaran Pemilu 2014. Dan rincian alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan. Pada alokasi anggaran penyelenggaraan dianggarkan Rp25,59 triliun di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan anggaran pengawasan ditetapkan Rp4,85 triliun dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun.(www.kemenkeu.go.id, 26/03/2019)
Pemilu 2019 Banyak Makan Korban Jiwa, KPU Tunggu Evaluasi DPR. Rapat digelar untuk merancang format pemilu yang paling ideal buat kita. Beberapa pihak yang telah memberikan masukan dan usulan terkait teknis untuk Pemilu 2024 mendatang. Misalnya, ada yang mengusulkan Pemilu 2024 mendatang agar pemilu tingkat nasional seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD dipisah dengan pemilu tingkat lokal seperti pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Banyak pihak yang meminta format ulang pemilu dikaji ulang. Pemilu indonesia 2019 bisa disebut sebagai bencana baru di tengah masyarakat. Mengingat arti dari Definisi Bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Hari ini masyarakat banyak melihat prosesi pilpres 2019 dengan penuh suasana duka, bencana dan kecemasan. Mulai dari Kotak Kardus pemungutan suara yang disetujui semua parpol di parlemen padahal anggaran pemilu sangat besar sehingga transparansi pemanfaatan anggaran dipertanyakan, isu kecurangan dalam proses pemilihan suara, hingga rusuhnya quick count vs real count serta sejumlah tudingan negatif diarahkan ke KPU. Kecemasan pun tak hanya itu, keinginan masyarakat untuk bersegera adanya pergantian rezim zhalim mengkriminalisasi ulama dan ormas Islam begitu besar dan teramat kuat. Harapan masyarakat terhadap perubahan kepemimpinan lebih baik pasca pilpres 2019 begitu tinggi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengklaim pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung aman, lancar dan damai meskipun menjadi yang terumit di dunia. Tidak hanya itu, Wiranto bahkan menyebut Indonesia mendapat apresiasi dari 33 negara atas capaian tersebut. Namun demikian di balik prestasi itu terdapat duka yang mendalam, yakni 139 petugas meninggal dunia. "Kita harus percaya bahwa Pemilu 2019 termasuk pemilu yang terbesar dan terumit di dunia, karena dalam waktu satu hari harus memberikan kesempatan kepada sektiar 192 juta pemilih, yang dilakukan lebih dari 810 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia," (www.wartaekonomi.co.id, 24/4/2019).
Inilah fakta pemilu yang notabene instrumen demokrasi. Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan yang menghendaki kekuasaan oleh rakyat. Kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi memberi ruang untuk menjalankan aturan secara bebas tanpa terikat dengan satu agama manapun karena merasa mempunyai hak untuk membuat hukum sendiri dari kacamata masing-masing. Inilah yang membuat rakyat kehilangan kendali untuk menjalankan hukum. Hukum yang dibuat syarat dengan perbedaan dan berselisihan sehingga hukum bisa di tinjau kembali. Hukum yang ditinjau kembali inilah yang membuat rakyat bingung dan akhirnya melahirkan hukum rimba di tengah masyarakat. Apalagi pemilu 2019 di Indonesia, pemilu terumit di dunia
Demokrasi vs Khilafah
Mahalnya biaya politik dalam demokrasi. Mulai dari waktu,harta tenaga, pikiran bahkan nyawa tercurah untuk memilih pemimpin ideal bangsa. Membuat masyarakat jengah dan apatis. Di tengah ekonomi sulit, kriminalitas merajarela, biaya pendidikan juga kesehatan semakin tak terjangkau, perceraian dan kenakalan remaja terus meningkat setiap tahunnya. Yang masyarakat butuhkan bukan solusi coba-coba ataupun tambal sulam. Bukan solusi yang terus memproduksi kerusakan masyarakat. Solusi yang membahagiakan dunia dan akhirat. Pastinya hanya bersumber dari Sang Pencipta, Allah SWT. Solusi warisan berharga Rasulullah Saw yaitu Islam.
Bagaimana Islam mengatur kepemimpinan? Pemimpin adil dan amanah tanpa biaya yang tinggi, tidak menyita waktu dan pikiran? Haruskah ada upaya serius untuk mencari dan memilih pemimpin?.
Islam adalah agama sempurna, mengatur urusan pribadi dan masyarakat. Kepemimpinan dalam Islam bukan hal yang sepele. Di dalam buku fikih-fikih, imamah atau kepemimpin menjadi bab tersendiri dan dijelaskan terperinci. Pentingnya pemimpin dan segala aspeknya membuat menjadi penting untuk dibahas, sehingga pemimpin menjadi salah satu pembahasan pokok dalam ajaran Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam An Nissa ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allâh dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang suatu perkara, kembalikanlah ia kepada Allâh (Al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa’:59]
Dan Rasul Saw. bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
Barangsiapa menaatiku maka sungguh ia telah menaati Allâh. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allâh. Dan barangsiapa yang menaati pemimpin maka sungguh ia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada pemimpin, maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku.(HR. al-Bukhâri 2957 dan Muslim 1835)
Dan Rasul Saw. bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Zakariya bin Syarf al-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab syarh-nya atas Shahîh Muslim:
قوله صلى الله عليه وسلم: (الإمام جنة) أي: كالستر لأنه يمنع العدو من أذى المسلمين، ويمنع الناس بعضهم من بعض، ويحمي بيضة الإسلام، ويتقيه الناس ويخافون سطوته
”Sabda Rasulullah -shallaLlâhu ’alayh wa sallam-: (الإمام جنة) yakni seperti al-sitr (pelindung), karena Imam (Khalifah) mencegah musuh dari perbuatan mencelakai kaum muslimin, dan mencegah sesama manusia (melakukan kezhaliman-pen.), memelihara kemurnian ajaran Islam, rakyat berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.
Muhammad Saw. Adalah Rasul dan pemimpin manusia. "Khatamul anbiya" penutup para nabi. Dan tidak ada Nabi dan Rasul setelahnya. Hanya ada khalifah sebagai pengganti Rasul.
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis Syura’yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdiyakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai’at yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat. Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Kepemipinan) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416
Khalifah akan ada dalam Daulah Khilafah Islam. Sistem khilafah adalah sistem politik murah dan dapat dilaksanakan. Disamping itu tidak akan memakan korban. Duka dan bencana dalam memilih pemimpin bisa terhindarkan. Paling penting adalah sistem pemilihannya pun tidaklah rumit. Tidak perlu biaya besar karena calon khalifah tidak disokong oleh partai politik dengan mahar politik untuk kampenye. Parai politik pun hanya bertugas mengoreksi penguasa dimana sistem khilafah tidak mempunyai badan legisllatif. Legalisasi hukum hukum hanya dikeluarkan oleh khalifah. Proses pemilihan khalifah pun hanya butuh waktu 3 hari 3 malam berdasarkan ijma sahabat. Pemilihan khalifah dilaksanakan berdasarkan syariat Islam.
Menjadi khalifah mempunyai tanggung jawab yang besar. Berat pertanggung jawabannya dihadapan Allah.Yang berhak mengadopsi hukum syariah adalah Khalifah untuk memelihara urusan rakyat dengan menggal ijtihad yang benar berlandasan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta menyusun APBN. Khalifah adalah penanggung jawab politi dalam negeri maupun luar negeri. Khalifah juga yang memimpin langsung kekuatan militer angkatan bersenjata sekaligus memiliki hak untuk mengadakan perjanjian damai, genjatan senjata ataupun mengumumkan perang yang menghambat laju dakwah tersebar di bumi Allah. Khalifah pula memiliki wewenang untuk mengangkat para mu'awin, para wali, termasuk amil. Tak ketinggalan khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan kepala kehakiman, para hakim, para dirjen, panglima militer, komando batalion dan komando kesatuan.
Di dalam sistem Khilafah, kepemimpinan hanya dipegang oleh khalifah sebagai pemimpin tunggal. Tidak seperti demokrasi, kepemimpinan terbagi menjadi 3, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang syarat tumpang tindih kebijakan yang membingungkan rakyat Tidak ada ambisi kekuasan untuk meraih pundi-pundi harta dan jabatan. Rakyat kelaparanpun membuat khalifah tertahan masuk surga. Khalifah bebas dari intervensi pihak manapun untuk mengurusi rakyat. Merdeka dalam mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat. Maka tinggalkan demokrasi sekuler yang menjadi sumber duka dan bencana rakyat.Demokrasi hanya menggunakan rakyat demi kepentingan berkuasa setelah berkuasa tunduk dengan kepentingan para pemilik modal sebagai penyokong dana kampanye. Demokrasj sejatinya lahir dari sistem Kapitalisme global yang merajai dunia saat ini. Kapitalisme hanya berpihak kepada para pemilik modal bukan kepentingan rakyat.