Oleh: Endang s
Pegiat TSC
Sebentar lagi pesta demokrasi di gelar, rakyat kembali berharap.
Karena partai-partai kembali panen mahar politik dan para penguasa kembali menebar janji-janji.
Dan kebanyakan dari janji-janji mereka tidak di laksanakan.
Alhasil janji hanya sebagai pencitraan saja.
Sebagian umat Islam tertipu dengan sistem demokrasi, mereka menganggap demokrasi hanya sekedar memilih pemimpin.
Maka dari itu, mereka menerima sekaligus terlibat aktif dalam proses demokrasi.
Dengan harapan dapat memperjuangkan kepentingan umat Islam.
Alih-alih bisa memajukan Islam, bahkan kondisi umat Islam semakin hari semakin terpuruk.
Masalah demi masalah terus mendera umat Islam.
Dari menista Al qur'an dan ulama. Bahkan umat Islam sendiri berani mengganti kata "kafir" dengan non muslim. Sangat miris!
Semua itu buah dari sistem demokrasi. Di sistem demokrasi ini, semua menghalalkan segala cara. Salah satunya adalah untuk membuat suatu kebijakan.
Yang mana kebijak-kebijakannya sangat merugikan rakyat. Tetapi sangat menguntungkan bagi asing dan aseng.
Semua terjadi karena adanya ideologi kapitalisme yang berasal dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari negara).
Karena ideologi ini menjadikan uang sebagai panglima dan menghalalkan cara untuk meraih tujuan.
Seperti di lansir oleh detiknews (17/3/2019).
Kementerian Agama (Kemenag) kembali didera skandal korupsi jual beli jabatan lewat Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Prof Hibnu Nugroho menyerukan perubahan radikal di lembaga berslogan 'Ikhlas Beramal' itu.
Dalam catatan detikcom, Minggu (17/3/2019), skandal korupsi tidak hanya dilakukan elite pejabatnya, tapi hingga tingkat bawah. Salah satunya dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani.
Nah, Lilik yang bertugas sebagai kasir koperasi melakukan patgulipat sedemikian rupa. Alhasil, Lilik bisa mengantongi pundi-pundi rupiah, padahal duit itu adalah hak PNS Kemenag di Sidoarjo.
Tercatat sejak Mei 2008 hingga 2011, Lilik meraup uang hasil kejahatan mencapai Rp 3,3 milar!
Dari kasus tersebut, alhasil demokrasi bukan hanya sekadar cara memilih pemimpin, demokrasi merupakan cara ideologi kapitalis untuk menguasai panggung politik.
Di dalam Islam, penerapan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum tunggal.
Karena syariah Islam sangat efektif untuk memberantas korupsi. Baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Menurut KH Muhammad Shidiq al-Jawi secara preventif ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi, yaitu:
1. Rekrutmen SDM (Sumber Daya Manusia) aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas. Bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.
Di dalam Islam , mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kreteria kifayah (kapabilitas) dan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah).
Rasulullah saw bersabda: "Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat." (HR al-Bukhari).
2. Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya.
Khalifah Umar bin Khathab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya.
Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari, "Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok."
3. Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya.
Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat. Rasulullah saw bersabda: "Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang." (HR Abu Dawud).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasulullah saw bersabda: "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran." (HR Ahmad).
4. Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara.
Khalifah Umar bin al Khathab ra pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.
5. Adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya, kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.
6. Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Khalifah Umar bin Khathab langsung di kritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham.
Pengkritik itu berkata, "Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar."
Maka sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam. Jika memang terjadi korupsi , syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan reprensif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, yaitu seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman sesuai kadar berat ringannya kejahatan.
Wallahu a’lam