Oleh: Ummu Zahwa Az Zahra
[Ibu Peduli Generasi]
Masa Ujian Nasional telah tiba, saatnya para pelajar yang sudah mengikuti ujian tingkat SMA/SMK bersiap menyusun rencana ke depan. Ada yang mempunyai rencana untuk bekerja, menikah, dan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi (kuliah).
Namun, mereka menghentikan keinginannya untuk kuliah hanya karena terbentur biaya. Beberapa siswa SMA di Liwa dan Ranau selatan mempunyai keluhan yang sama. Mereka menghentikan mimpi mereka karena terbentur biaya yang sangat mahal. Karena hal itu, para alumni pun banting setir mencari pekerjaan sebelum akhirnya bisa mengumpulkan dana untuk melanjutkan kuliah. Walau pada kenyataannya mereka tetap tidak dapat kuliah karena terkendala biaya.
Sesungguhnya pemerintah telah menggelontorkan program beasiswa untuk mahasiswa yang tidak mampu, namun mempunyai keinginan untuk kuliah. Salah satu program yang sudah berjalan melalui menristekdikti adalah program beasiswa Bidikmisi.
Menurut Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti di Lapangan Munggung, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, dalam sesi dialog interaktif dengan masyarakat terkait bantuan bidikmisi sebagai implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Bidikmisi membiayai studi di Perguruan Tinggi hingga masa studinya selesai. “Kalau di Politeknik sampai 6 semester, di Universitas sampai 8 semester. Artinya bantuan ini cukup hingga para penerima program ini menyelesaikan studinya” ujar Rina. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang bisa melanjutkan studi ke jenjang Perguruan Tinggi mengingat hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk membentuk Indonesia agar memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik (Ristekdikti, 8/3/19).
Negeri ini telah mempersiapkan program beasiswa Bidikmisi untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Sayangnya, tidak semua mahasiswa berprestasi dan kurang mampu dapat memperoleh beasiswa ini. Jika mahasiswa tidak mengajukan, maka tidak akan memperoleh beasiswa ini. Atau bila syarat yang ditentukan tidak terpenuhi pun tidak akan memperoleh beasiswa ini. Termasuk syarat siswa yang mendapatkan beasiswa ini adalah siswa yang mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar). Ini sangat kental dengan nuansa pencitraan, sebab KIP merupakan kartu yang dikeluarkan oleh rezim saat ini ketika sudah mulai mendekati masa pemilihan. Maka solusi beasiswa ini terkesan tebang pilih karena tidak semua mahasiswa berprestasi dan kurang mampu secara otomatis bisa mendapatkannya.
Sangat Ironi memang di negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, justru membebankan biaya pendidikan yang sangat mahal pada rakyatnya. Sehingga hanya orang-orang tertentu yang dapat mengenyam pendidikan sampai pada tingkat yang lebih tinggi.
Islam telah mengatur bagaimana pengelolaan pembiayaan pendidikan yang diperoleh negara dari sumber kekayaan alam yang ada. Karena menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing.
Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah Saw.
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api." (HR. Ibnu Majah).
Rasul Saw juga bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api." (HR. Ibnu Majah).
Dari hadist di atas jelas bahwa kekayaan alam yang tidak boleh diprivatisasi swasta, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diperuntukkan kesejahteraan rakyat dengan pemenuhan akan kebutuhan dasar rakyatnya yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dengan pengelolaan kekayaan demikian, Insya Allah seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan jaminan pendidikan dengan kualitas guru, kurikulum, sarana prasarana yang terbaik, karena telah dijamin negara. Rakyat pun seluruhnya akan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan setinggi-tingginya dengan jaminan pembiayaan dari negara. Jaminan seperti ini tentu akan ditemukan di negeri yang menerapkan aturan Islam kaffah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang hanya mengharap ridha Allah semata.
Wallahua'lam
---
[Like and share, semoga menjadi amal sholih]
---
Join Komunitas Muslimah Cinta Islam Lampung di:
⬇️⬇️⬇️
Facebook: fb.com/DakwahMCI
Telegram: t.me/MuslimahCintaIslam
Instagram: @muslimah.cintaislam
---