Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Mayoritas harga kebutuhan pangan menanjak pada awal pekan ini. Kenaikan tertinggi terjadi pada harga bawang merah sebesar 5,92% atau sebesar Rp. 2000 per kilogram (kg) menjadi Rp 35.800 per kg. Selain bawang merah, harga bawang putih juga meningkat 2,23% atau sebesar Rp 700 per kg menjadi Rp 32.050 per kg.
Sementara harga cabai merah besar naik 4,03% atau Rp 1.250 per kg menjadi Rp32.300 per kg. Lalu harga cabai merah keriting naik 2,14% atau Rp600 per kg menjadi Rp28,700 per kgdan cabai rawit merah naik Rp150 per kg menjadi Rp38.500 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng kemasan bemerk 1, gula pasir premium, dan gula pasir lokal masing-masing menjadi Rp50 per kg. harga minyak goreng menjadi Rp14.350 per kg, gula kualitas premium Rp14.750 per kg, dan gula pasir lokal Rp12.050 per kg (CNN Indonesia, 25/3/2019).
Tidak dapat dipungkiri, naiknya harga BBM juga mempunyai pengaruh terhadap meningkatnya harga jual pangan. Sebab ongkos produksi barang menjadi semakin mahal.
Selama ini, ketika harga pangan melambung, maka pemerintah memasok barang untuk memenuhi stok ketersediaan bahan di pasar. Namun sebab lemahnya managemen produksi pangan menyebabkan pemerintah bergantung pada Impor pangan. Mulai dari beras, kedelai, daging, bawang, cabai hingga garam. Hal ini sungguh disayangkan mengingat bahwa potensi lahan dan keanekaragaman hayati begitu besar namun tidak terkelola maksimal.
Disisi lain aspek distribusi yang juga lemah menyebabkan pedagang besar yang jelas punya modal lebih dengan leluasa menentukan harga komoditas pasar. Kondisi ini sekaligus menggambarkan betapa rusaknya tatakelola pangan pemerintah demokrasi liberal kapitalistik, dimana pemerintah justru tunduk pada para pemodal dan pelaku usaha besar yang mampu menguasai komoditas. Sehingga pemerintah tak berdaya mengendalikan pasokan.
Kaitannya dengan BBM yang menjadi penyumbang harga mahal, maka Islam telah menetapkan aturan didalam sistem ekonomi Islam mengenai hak kepemilikan. Dalam hal ini, SDA (Sumber Daya Alam) yang masuk dalam kategori kepemilikan umum, tidak boleh di privatisasi oleh siapapun apalagi oleh asing.
Adapun dalam hal tatakelola pangan,Islam telah menjamin ketersediaandan keterjangkauan kebutuhan pangan bagi tiap individu melalui penetapan aturan tatakelola pangan dalam Islam. Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan lainnya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Hal ini dilakukan dengan menggiatkan aktifitas produksi dengan cara membina para petani lokal melalui pemberdayaan baik dari sisi permodalan maupun pembinaan terkait intensifikasi produksi.
Islam juga telah menetapkan aturan terkait penggunaan lahan pertanian sehingga tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang dapat menyempitkan lahan produksi pertanian. Kemandirian dalam memproduksi hasil pangan adalah hal yang penting, meski impor tidak menjadi hal yang diharamkan jika memang diperlukan dan tidak membahayakan kedaulatan negara.
Agar pangan dapat terjangkau oleh masyarakat maka Islam menjamin distribusi pangan yang baik di semua wilayah dengan tingkat harga yang wajar. Adapun pematokan harga menjadi hal yang tidak diperbolehkan. Kebijakan yang dilakukan oleh Islam menekankan pada distribusi yang baik dan keseimbangan supply dan demand. Masalah distribusi adalah hal penting untuk mencegah kelangkaan produk yang dapat memicu terjadinya kenaikan harga pangan.
Adapun kebijakan pengendalian supply dan demand dilakukan untuk mengendalikan harga. Hal ini dibantu dengan selalu mengupayakan ketersediaan stok cadangan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pangan sedini mungkin baik akibat pengaruh cuaca maupun permainan curang para spekulan.
Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importer, produsen, atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual. Hal itu berdasarkan sabda Rasul Saw:
“Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabrani).
Selain itu Islam juga akan menetapkan sanksi yang tegas bagi para penimbun barang. Namun disamping itu, tetap ada edukasi yang intens kepada masyarakat baik produsen, pedagang maupun konsumen terkait keharaman hal tersebut dan ancaman sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelaku kejahatan. Kebijakan tata kelola pangan yang sesuai syariat Islam inilah yang akan menuntaskan persoalan kenaikan harga pangan. [Tri S].