Virus 'Sepilis' Menyebar: Rezim Gagal Menjaga Aqidah Umat Islam


Oleh: Salsabila Al-Hafidzah

(Santriwati Pondok Pesantren Tahfidz Miftahul Khair Rancaekek, Kabupaten Bandung)


Upaya-upaya kaum penganut ide sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme untuk merusak Islam, akan terus terjadi sepanjang rezim sekuler dan sistem pemerintahan demokrasi berkuasa ditengah umat. Salah satunya adalah dengan menyusupnya pengaruh ini pada salah satu tubuh ormas Islam. 


Pengurus besar Nahdlatul Ulama berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir kepada nonmuslim Indonesia. Rekomendasi Munas PBNU ini jelas tidak akan diterima oleh umat.


Sebenarnya orang-orang Indonesia juga sudah paham terkait adab dan etika, sehingga tidak akan memanggil orang lain dengan sebutan kafir secara langsung. Seakan akan mereka meletakkan ayat-ayat konstitusi diatas ayat-ayat agama padahal kafir hanyalah Istilah untuk orang selain muslim.


Sembilan puluh lima tahun umat tanpa Khilafah, tercerai berai. Inilah kondisi umat Islam. Muslim saat ini, tanpa adanya khilafah, dibawah rezim sekuler, yang konon katanya bebas mengeluarkan pendapat. Inilah dampak dari kerusakannya umat tanpa keberadaan khilafah. Menegakkannya kembali adalah sebuah kewajiban. Karena negara sangat berperan dalam pelaksanaan hukum agar terwujudnya tatanan masyarakat yang menerapkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist.


Namun meski banyak yang menolak dengan gagasan Khilafah ini, Khilafah adalah Janji Allah yang pasti terwujud. Seperti dalam QS. An-Nuur: 55 dan dalam sebuah penggalan hadist, "Tsumma takuunu khilaafatan 'alaa minhaajinnubuwwah".


Begitulah Islam diturunkan sebagai Rahmatan Lil Alamin. Bukan hanya sekadar ibadah ritual, tapi juga sebagai pedoman hidup. Islam hadir untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Itulah konsekuensi kita sebagai seorang muslim. Seorang mukmin, sudah sepatutnya ia memperjuangkan diterapkannya kembali syariat Islam secara keseluruhan.


Allaahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak