Umat Butuh Sistem Khilafah

Oleh: Arsy Novianty


Semenjak tahun 1924  khilafah runtuh, umat Islam kehilangan perisai yang amat penting dalam kehidupan. Dengan runtuhnya daulah khilafah islam menyebabkan kehidupan hilang dari tuntutan yang mengakibatkan pada buruknya negara. Perilaku moral yang amat jauh dari tuntunan agama membuat banyak kasus terjadi dimuka bumi, dan sampai saat ini masih belum bisa diatasi. Paham liberalisme dan sekularisme yang begitu kental dalam naungan sistem yang sekarang membuat  rusaknya generasi bangsa.


Umat butuh khilafah, apa itu khilafah?

Tentang istilah khilafah, Imam Nawawi menegaskan dalam kitabnya, Al-majmu'Syarh al-Muhadzab (15/), bahwa imamah, khilafah atau imarah al-mu'minin adalah sinonim (mutaradif). Karena itu menurut beliau, "imam boleh juga disebut khalifah, imam atau Amirul Mu'minin." (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa umdah al-Muftin, 10/49. Istilah khilafah dan imamah dalam hadits-hadits sahih maknanya sama saja menurut pengertian syar'i(lihat, Imam Al-Juwaini [w. 478 H/1085 M].


Secara syar'i kata khilafah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya sabda Rasulullah saw. yang artinya "Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia diganti oleh nabi yang lain. Namun, tidak ada nabi setelah aku dan yang akan ada adalah para Khalifah, yang berjumlah banyak" (HR Bukhari dan Muslim).


Khilafah adalah sistem pemerintahan yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Itu butuh sekali diterapakan agar kehidupan berjalan dengan damai dan sejahtera. Ketika hukum syariat dijalankan niscaya kebobrokan ummat tidak akan terjadi, dengan adanya bimbingan pada ummat membuat ummat faham akan agama. Ummat tunduk patuh pada aturan yang diterapkan. Jika tidak maka terdapat konsekuensinya yakni berupa hukuman yang telah ditetapkan, mau tidak mau akan dijalankan bagi orang yang bersangkutan. 


Hukuman yang diberikan bukan untuk menyakiti individu melainkan melindungi individu tersebut dari siksa api neraka. Ketika khilafah tegak dan ummat melakukan pelanggaran lalu dihukum saat itu juga di dunia maka hukuman diakhirat tidak akan terjadi. Yang bisa menjalankan aturan seperti ini siapa? Yang jelas yang mampu melakukan ini semua yakni sebuah negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hidup sejahtera, hidup damai dan indah dalam naungan khilafah Islamiyyah.

Wallahu alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak