Oleh: Henyk Widaryanti (Dosen Swasta)
Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 56.644 botol miras berbagai merk ilegal dari Singapura. Ribuan botol miras itu senilai Rp 40 miliar. (detik.com) Tindakan tersebut patut diacungi jempol. Bagaimana tidak? Miras telah semakin banyak memakan korban. Junaedi Tulas dirawat di rumah sakit karena ditikam saat pesta miras bersama. Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Unyil, Kecamatan Tikala (12/03/19). (manado.tribunnews.com) Sebelumnya, seorang pemuda (27) yang terpengaruh minuman keras berani memperkosa nenek (61). Kasus ini terjadi di Samarinda, saat sang nenek hendak sholat subuh ke masjid. (kompas.com) Selain itu seorang bonek juga meregang nyawa akibat menelan miras di Alun - Alun Bandung sebelum menyaksikan laga persebaya dan persib. (tribunnews.com)
Minuman ini mengandung senyawa etil alkohol yang dapat menghilangkan kesadaran. Sehingga orang - orang yang terpengaruh minuman ini akan melakukan tindakan di luar akal. Apalagi jika miras oplosan yang dikonsumsi. Senyawa yang berbahaya seperti metanol bisa meracuni tubuh hingga berakibat kematian.
Menjamurnya pecandu miras karena beberapa faktor. Pertama dari individunya. Dengan modal keimanan yang tipis bahkan nol, mereka terbiasa mengkonsumsi minuman haram tersebut. Apalagi bagi yang bermodal, akan memilih miras yang bermerk. Sedangkan menengah ke bawah hanya menikmati miras oplosan yang murah. Padahal miras oplosan justru berbahaya. Karena pembuatannya yang ala kadarnya, membuat zat berbahaya bisa terlarut di dalamnya. Jika zat ini terminum dalam tubuh, peminum akan sesak dan bisa langsung meninggal.
Sebab kedua adalah adanya peredaran miras yang tak kunjung sirna. Meskipun telah banyak miras yang diamankan dan dimusnahkan, peredaran miras masih tetap ada. Produsen pun tidak pernah jera. Hasilnya bisnis ini semakin menjamur. Demi keuntungan yang besar mereka rela mengorbankan moral bangsa ini.
Pandangan Islam Mengenai Miras
Sebagai seorang muslim, sudah menjadi kewajiban jika sebelum bertindak mengetahui pandangan Islam terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Islam adalah ajaran yang komprehensif. Ajaran yang sempurna dan paripurna. Setiap muslim dalam beraktivitas hendaknya mendambakan ridho Allah. Sehingga mereka tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa-idah : 90-91)
Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810).
Khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Tanpa terkecuali miras. Sebagaimana sabda Rosulullah "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya."(Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75). Baik sedikit ataupun banyak tetap diharamkan. Karena khamr/miras dilaknat dalam sepuluh hal, yaitu "Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya."(at-Tirmidzi (III/193, no. 1925)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam melarang segala bentuk aktivitas berkenaan dengan miras. Sehingga seorang muslim tidak boleh memproduksi, mengkonsumsi maupun mendistribusikan miras.
Perlu Solusi Tuntas
Agar miras tidak lagi meresahkan, perlu solusi tuntas. Pertama bagi individu, dibutuhkan penguatan keimanan. Ini bisa diperoleh dari sekolah dan keluarga. Peran keluarga yang agamis sangat penting bagi pergaulan. Dengan keimanan yang kuat seseorang akan mengetahui mana yang benar dan salah. Mereka tidak akan mudah terjerumus pada pergaulan yang bebas.
Kedua adalah kontrol masyarakat. Masyarakat yang memiliki kesamaan pemikiran tentang kemarahan miras. Serta faham mengenai akibat negatifnya, akan memiliki perasaan tidak suka terhadap barang haram tersebut. Sehingga mereka senantiasa mengontrol peredarannya. Mengadakan ronda, melaporkan jika ada peristiwa terkait, bahkan melakukan pendekatan dengan para peminum.
Ketiga adalah peran negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa negara memiliki peran paling besar. Negara adalah pembuat kebijakan. Sehingga negara perlu menegaskan aturan miras. Tidak hanya mengontrol peredarannya, namun memberikan sanksi bagi pembuat, pengedar dan pengkonsumsinya. Selain itu negara dapat membuat kurikulum yang mengedepankan keimanan dan ketakwaan. Dengan demikian akan terbentuk kepribadian pada baik pada masyarakat.
Wallaahua’lam