Oleh: Susiyanti, S. E
(Muslimah Media Konawe)
Baru-baru ini seluruh dunia kembali memperingati hari perempuan internasional. Dimana setiap tanggal 8 maret seluruh dunia memperingatinya sebagai hari perempuan internasional atau biasa yang disebut dengan Momens Day.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Umum Alpen Sultra, Hasmida Karim mengungkapkan data jumlah pekerja seks komersial (PSK) di Kota Kendari saat ini sebanyak 933 orang (detiksultra.com, 10/2/2019).
Tidak hanya di sulawesi Tengga, kasus prostitusi juga terjadi di berbagai wilayah indonesia salah satunya adalah riau. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, bahwa" Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang bermarkas di sebuah perumahan elit kawasan Batam Kota, Kepulauan Riau". Dari hasil penggerebekan itu pada Sabtu (9/2/2019) lalu, polisi membekuk AS (33) yang berperan sebagai germo dan NJ (19), mahasiswi yang dipekerjakan AS sebagai rekrutan AS sebagai pekerja seks komersial. (Suara.com, 12/2/2019).
Lantas apa yang dimaksud dengan prostitusi?
Arti Prostitusi
Prostitusi berasal dari bahasa Inggris prostitution yaitu pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, biasa disebut juga dengan pelacuran. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah Pekerja Seks Komersil (PSK).
Sedangkan Lokalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan. Dengan demikian, lokalisasi prostitusi adalah pembatasan pada suatu tempat tertentu untuk kegiatan pertukaran hubungan seksual dengan uang atau lainnya sebagai transaksi perdagangan.
Penyubur Prostitusi
Kasus prostitusi online tak hanya terjadi di Sultra dan Riau. Bahkan terjadi juga di daerah lain di seluruh Indonesia terlibat prostitusi. Begitu banyak dan terus saja merebak di negara kita ini bagai jamur dimusin hujan. Bahkan yang terlibat bukan hanya wanita dewasa yang menjadi para pekerja prostitusi, bahkan remajapun ikut juga terlibat di dalamnya.
Bisnis perdagangan jasa haram ini sudah marak terjadi dan makin subur. Sistem kapitalisme inilah yang menyebabkan terjadinya prostitusi. Sebab dalam sistem ini terjadi pemisahan agama dari kehidupan, sehingga inilah yang membuat mereka sudah tidak ingin diatur oleh aturan Allah sebagai pencipta manusia itu sendiri. Yang mana sistem ini telah menghalalkan segala cara tanpa memperhatikan, apakah perbuatannya itu diridhoi Allah atau malah dimurkai Allah. Yang dipedulikannya hanya kepuasaan mereka sendiri para pelaku prostitusi tersebut.
Dimana standar kebahagiaan dalam sistem kapitalisme, terdapat pada materi atau tolak ukurnya adalah materi. Akhirnya para pengemban sistem kapitalisme ini akan menghalalkan segala macam cara, untuk memperoleh keuntungan materi tersebut. Tanpa memandang apakah itu halal ataupun haram.
Bukan hanya itu, agama dianggap tidak boleh ikut campur dalam mengurusi kehidupannya, mereka sendirilah yang akan mengurusi hidup mereka sendiri dan tidak mau diatur dengan aturan agama dalam kehidupan. Sebab aturan agama hanya berlaku di dalam mesjid saja, bukan di tengah-tengah kehidupan umum.
Disamping itu, nilai liberal (kebebasan) yang diagungkan dalam sistem kapitalime ini, ikut andil dalam menyuburkan prostitusi. Hal ini disebabkan karena menurut mereka pekerjaan prostitusi merupakan pekerjaan yang sangat cepat menghasilkan uang yang banyak, tanpa harus bekerja keras sudah bisa meraup uang yang banyak. Bisa sampai ratusan hingga puluhan juta. Tidak hanya itu, hal itu juga terjadi disebabkan karena kemiskinan yang terus menerus bertambah setiap tahunnya dan mengancam kehidupan masyarakat Indonesia. Akibatnya, ada beberapa orang yang berpikiran dari pada mati dalam kemiskinan, lebih baik melakukan pekerjaan prostitusi yang tidak menyita banyak waktu lama tapi bisa menghasilkan keuntungan yang fantastic. Tanpa harus memperhatikan lagi, apakah pekerjaan yang dihasilkan itu halal ataupun yang haram. Tapi yang menjadi standar mereka adalah bisa menghasilkan materi/ uang yang banyak.
Maka dari itu, wajarlah kalau banyak diantara mereka terjankit dengan berbagai penyakit kelamin. Walaupun demikian, tidak membuat mereka takut semakin banyak pelaku prostitusi. Inilah dampak yang terjadi apabila sistem kapitalisme masih eksis hingga saat ini. Akibatnya, mereka tidak bisa membedakan mana pekerjaan yang halal dan yang haram. Yang mereka pedulikan hanya meraup materi yang banyak, inilah standar dalam kapitalisme.
Oleh karena itu, menerapkan ekonomi kapitalis, kekayaan hanya akan berada pada para pemilik modal saja. Tidak akan pernah memihak pada rakyat kecil, mereka akan terus tertidas dan terzolimi. Padahal manusia memiliki kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi. Dan pemenuhannya membutuhkan materi. Sehingga pada akhirnya, untuk mempertahankan diri seseorang rela mengorbakan aqidah dan dirinya hanya untuk mencukupi kebutuhan jasmaninya.
Pandangan Islam Terhadap Prostitusi
Pelacuran atau prostitusi dikenal dalam Islam dengan istilah Al Bighaa yang merupakan bentuk mashdar (kata benda) dari kata kerja ba-ghaa. Dalam kitab Mujam Lughat al Fuqahaa (h. 80), al Bighaa adalah zinahnya perempuan dengan kompensasi bayaran (zinaa al marati bi ujrin). Istilah al Bighaa disebutkan dalam al Quran surat an Nuur ayat 33.
Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa itu. (TQS.An-Nuur; 24:33)
Jadi prostitusi tak ubahnya adalah bagian dari perzinahan yang dalam pandangan Islam merupakan kemaksiatan yang diharamkan oleh Allah taalaa. Bahkan zina termasuk salah satu dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang benar, Allah taalaa berfirman:
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. (TQS. Al-Furqaan [25]: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina. (lihat Ahkaam al-Quran, 3/200). Perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw:
Dari Abdullah Ibnu Masud ra, Rasulullah saw ditanya dosa apakah yang paling besar?, Rasulullah saw menjawab Kamu menyekutukan Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu, kemudian apalagi? Rasulullah menjawab kamu membunuh anakmu karena takut makan bersamamu (menyebabkan miskin) kemudian apalagi? Rasulullah menjawab kamu berzina (HR. Ahmad, lihat Tafsir Ibnu Katsir, h. 366)
Karena itu, secara tegas Islam melarang perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor, keji dan mungkar.
Solusi memberantas Prostitusi
Penerapan sistem Islam secara kaffah merupakan solusi tuntas memberantas prostitusi. Sistem Islam adalah suatu sistem dalam kehidupan yang harus diterapkan secara keseluruhan bukan hanya tebang pilih. Namun apabila sistem Islam hanya diterapkan sebagian saja kemudian yang lainnya tidak diterapkan maka yang terjadi hanya kesimpang siuran atau kekacauan. Maka solusinya adalah dengan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan.
Setiap melakukan pelaksanaan keharaman dalam hukum Allah, maka akan disebut dengan tindakan kriminal. Apapun tindakan kriminal yang kita lakukan, maka akan dikenai sanksi yang tegas sebagai cara untuk memberantas perbuatan kriminal tersebut.
Lokalisasi prostitusi merupakan keharaman, maka untuk menyelesaikan permasalahan prostitusi adalah segera melarang dan menutup semua lokalisasi secara sekaligus di seluruh tempat tanpa ada penundaan ataupun secara bertahap. Segera setelah penutupan lokalisasi prostitusi dilakukan, para pelaku akan dikembalikan kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya serta secara otomatis akan menjalani kehidupan dalam sistem Islam dengan aturan pembuat hukum.
Dibidang hukum, negara harus memberikan hukuman jilid bagi para penzina yang ghairu muhshan dan rajam bagi yang muhshan. Tidak hanya itu, negara juga harus menetapkan hukuman bagi para perantara, mucikari dan semisalnya. Guna memberi efek jera terhadap para pelakunya. Sehingha inilah yang akan menutup rapat gerbang perzinahan di dalam sistem Islam.
Dibidang ekonomi, semestinya negara menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara dan menyediakan lapangan pekerjaan khususnya bagi para lelaki yang secara syara memang diwajibkan mencari nafkah yang halal bagi diri dan keluarga yang ditanggungnya. Hingga para wanita tidak perlu lagi mencari nafkah utama untuk keluarganya. Kalaupun ada wanita yang tidak memiliki keluarga untuk menanggung dirinya hingga termaksud fakir atau miskin, maka negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya yang sudah disiapkan di dalam alokasi pengeluaran baitul maal.
Dibidang media massa, negara seharusnya menutup dan melarang setiap publikasi, tayangan dan konten pornografi pornoaksi di setiap media. Negara juga harus menyusun program-program media sesuai dengan politik penerangan negara.
Dalam bidang sosial, negara mengatur kehidupan antara pria dan wanita. Sebab sejatinya kehidupan antara laki-laki dan perempuan terpisah. Mereka dilarang berkhalwat, berduaan pria dan wanita yang bukan mahram, termasuk berpacaran. Bukan hanya melarang berkhalwat, Islam juga melarang kaum pria dan wanita melakukan ikhtilath (campur baur), kecuali dalam perkara yang dibenarkan oleh syariah, . Islam juga melarang kaum perempuan melakukan tabarruj, berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis.
Dalam bidang pendidikan, negara seharusnya segera memberikan pendidikan yang gratis dengan kurikulum yang Islami. Adapun standar benar dan salahnya menurut Islam, serta adanya faktor penguat ketakwaan pribadi. Oleh karena itu, negara akan menghapus kurikulum yang di dalamya terdapat tsaqafah selain Islam kemudian menggantinya dengan tsaqafah Islam.
Dengan demikian, sehingga aturan Islam bisa diterapkan secara keseluruhan, membentuk ketakwaan terhadap setiap individu dan kontrol masyarakat, ditambah peran negara dalam penegakkan hukum sesuai dengan syariat Allah WalLâh alam bi ash-shawâb.