Oleh : ummu zulfa
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia. Usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia tercetus dalam sidang komisi bahtsul masail maudluiyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.
Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim Indonesia. " Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain." Katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, kota Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februari 2019 (Tempo.co)
Tidak tepat sebenarnya kalau memadankan kata kafir dengan warga negara. Kata kafir sudah lahir di dunia sejak ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Penyebutan kafir sebagaimana penegasan al- qur'an bukan sebagai bahan hinaan tetapi sebagai pembeda identitas bagi siapa pun yang tidak menerima perintah yang dibawa oleh utusan Allah. Konsep kafir bukan pula ujaran kebencian atau pun diskriminasi, itu istilah yang diberikan Allah kepada manusia yang menutup diri dari kebenaran Islam yang dibawa melalui Rasulullah SAW.
Kata kafir banyak disebut dalam al-qur'an dan sunah. Bahkan ada surat tersendiri yang diberi nama al-kafirun.
Di dalam surat al-kafirun dijelaskan bahwa orang kafir adalah orang yang tidak menyembah apa yang Rasulullah sembah. Jadi orang kafir menyembah selain Allah SWT. seperti berhala, patung, bintang-bintang, sekutu-sekutu dari kalangan manusia, dll.
Selain itu, dalam surat al-kafirun ayat terakhir dijelaskan bahwa sesungguhnya orang kafir adalah orang yang tidak memeluk agama yang dibawa Rasulullah yaitu Islam. Jadi, siapa pun yang tidak memeluk agama Islam, dia dikategorikan sebagai orang kafir.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.