Oleh: Sopi
(Mahasiswi Pendidikan Bahasa Arab UIN SGD Bandung)
Baru-baru ini muncul berita yang cukup mencengangkan seantero negeri ini. Bagaimana tidak, salah satu ormas terbesar di Negara ini mengeluarkan keputusan sebagaimana diberitakan seperti berikut, "Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia. Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait, "Sosialisasi itu dilakukan baik ke internal NU maupun pihak-pihak eksternal NU," ujar Robikin melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 3 Maret 2019. (tempo.co)
Ketika ditelaah lebih lanjut terkait alasan penghapusan sebutan kafir kepada non muslim tersebut. Mereka beralasan bahwa sebutan kafir itu mengandung kekerasan secara teologis. Sehingga penyebutan kafir itu perlu dihapus dan cukup disebut non muslim saja.
Namun, apakah hal tersebut bisa dibenarkan? Padahal, sepanjang sejarah dan sepanjang masa, penggunaan kata kafir untuk menyebut orang-orang diluar agama Islam nyaris tidak pernah menimbulkan polemik.
Bahkan sebetulnya yang menetapkan penyebutan kafir terhadap orang-orang diluar Islam adalah Allah sendiri. Buktinya terdapat banyak kata kafir dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, seperti salah satunya terdapat pada surat Al-Kafirun ayat (1).
Adapun ketika menilik dari segi bahasa arabnya pun, kata kafir merupakan isim fail dari kata كفر يكفر yang berarti mengingkari, tidak mempercayai, menolak atau menutup diri. Dari sini dapat diartikan berarti orang kafir adalah orang yang mengingkari atau menutup diri dari Islam. Itu merupakan penamaan yang memang paling tepat dan telah Allah tentukan sejak wahyu Al-Qur'an diturunkan.
Maka, sungguh tak habis pikir ketika mereka ingin mengubah penamaan tersebut. Kecuali diantara mereka telah tersebar paham dari kaum sepilis (sekuler, pluralisme, dan liberalisme) sehingga berani mengutak-atik penyebutan yang memang paling tepat dan telah ditentukan oleh Sang Khaliq. Kaum ini pun akan terus bahkan semakin menancapkan pemahamannya pada siapapun termasuk ormas Islam ketika memang Rezim dan pemerintahannya masih sekuler.
Oleh karena itu, hal ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya sistem Islam yang akan menjaga kemurnian Islam dari paham-paham kaum sepilis yang berusaha melawan dan mengkaburkan ajaran Islam.
Allaahu a'lam bi ash-shawab.