Rakyat Menjerit, Korporat Tambang pun Diusut

sumber : google


JurnalReporter.com, - Ratusan mahasiswa yang berasal dari Sulawesi Tenggara yang mengatas namakan Central Gerakan Pemuda dan MAHASISWA Sulawesi Tenggara, berdemonstrasi mengenai kasus tambang dan kerusakan Lingkungan hidup di Kolaka Utara di Kantor Perhubungan Sultra, Kota Makassar, Senin (11/2/2019)

Dalam aksinya mereka meminta kepada dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Sultra agar segera mengusut tuntas dana jaminan reklamasi dari tahun 2009. Yang sampai sekarang yang belum juga di lakukan reklamasi pasca tambang. 

“Ini telah melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara, tentunya ini menjadi pertanyaan besar di kemanakan dana jaminan reklamasi tersebut yang diberikan oleh pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang beroperasi di kecamatan Batu Putih dan Lambai, penambangan tanpa Reklamasi sudah pasti merusak lingkungan hidup disekitar, “ ujar Jendral lapangan Tri Kenyo.

Dilansir juga dalam Tegas.co., Kolaka Utara, Sultra – Sengketa lahan tambang ore nikel di Tanjung Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) antara PT Patrindo Jaya Makmur (PT. PJM) dengan warga setempat kembali terjadi, Kamis (21/3/2019).

Kedua kelompok tersebut masing – masing memiliki puluhan anggota yang saling berhadapan. Informasi yang dihimpun media ini, lokasi yang dikelola PT. PJM diprotes oleh kelompok masyarakat yang terhimpun pada kubu Andi Pati Aras. Andi Pati Aras mengaklaim jika lokasi penambangan PT PJM telah dikuasakan dari pewaris lahan, Opu Totenri Oddang.

Karena telah dikuasakan, Andi Pati Aras membawa puluhan warga menuju tanjung Patikala menggunakan kapal. Andi Pati Aras membawa warga guna melakukan pemberhentian pekerjaan aktivitas penambangan dan pemuatan ore nikel Kapal Tongkang milik PT PJM. Setibanya di jety atau pelabuhan, massa Andi Pati Aras dihalau oleh humas PT PJM, Sofyan bersama sejumlah karyawan. Adu mulut pun tak terhindarkan, suasana menjadi mencekam. Beruntung aparat kepolisian dan TNI merelai kedua kubu sehingga situasi menjadi adem.  Kapolsek Tolala, Iptu Rahman membenarkan peristiwa tersebut. Ia menceritakan, sekitar pukul 14.00 wita massa Andi Pati Aras bersama 60 orang anggotanya berangkat ke Tanjung Patikala dengan kapal, guna melakukan pemberhentian pekerjaan tambang dan pemuatan Ore Nikel di Kapal Tongkang yang dikerjakan PT PJM.

“Kapal Kubu Andi Pati Aras saat merapat ke Jety (Pelabuhan) dihadang Kubu Humas PT. PJM, Sofian dan terjadi adu mulut,”ungkapnya.

Kedua Kubu nyaris bentrok antara massa Opu Totenri Oddang (Pewaris) dan humas Sofian bersama sejumlah pekerja lainnya, namun berhasil dilerai oleh anggota Polri yang dibantu oleh anggota TNI.

“Pihak keamanan mengarahkan ke kantor Polsek Tolala untuk melakukan koordinasi,”ungkapnya.

Pantauan tegas.co, saat ini aktivitas Penggalian dan pemuatan ore nikel PT PJM dihentikan. Akibatnya, sutiasi menjadi mencekam. Polsek Tolala meminta bantuan anggota Dalmas dan Sat Reskrim Polres Kolaka Utara untuk pengamanan lebih lanjut. 

Menurut warga sekitar mengatakan, PT PJM diduga menyerobot lahan. Perusahaan itu juga diduga memiliki banyak Preman.


Kapitalisme Akar Permasalahan

Perseroan terbatas (PT) Naamloze Vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham  yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Perusahaan PT ini tak jarang mengundang Masalah dengan warga sekitar, baik pencemaran lingkungan yang  ditimbulkan Sampai kericuhan tak terbendung pun terjadi antara pengusaha dan rakyat yang bisa mengakibatkat bentrokan antara 2 kubu, Fenomena ini tidak dapat dipungkiri masalah kian menumpuk namun tidak dapat terselesaikan dengan baik,ini bermula akibat penerapan dan pengolahan sistem yang kurang tepat dimana pemerintah menfasilitasi pemiliki modal melalui alat perlengkapannya untuk pengelolahan Sumber daya alam (SDA), semestinya sumberdaya alam sebagai sumber penghidupan warga negaranya dikelola oleh negara bukan sebaliknya, sumber alamnya di privasi oleh segelintir orang yang berambisi untuk mengasai danmengeruk sebanyak-banyak SDA tanpa terkendali. Alam pun  tercemari, dan lagi-lagi yang merasakan dampak buruk akibat kerusakan terjadi tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat ada bertempat tinggal disekitar lokasi. Solusi yang ditawarkan pun tak dapat di tuntaskan secara nyata, oleh sebab itu dibutuhkan sistem yang dapat menyelesaikan semua problem ini.


Islam Punya Solusi

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh prolem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam, khususnya tambang di dalamnya. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “ Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Qur’an sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”(TQS.an-Nahl: 89)

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh Negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepmilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. 

Standar perbuatan manusia  terikat pada hukum syariah dimana sumber daya alam ditetapkan sebagai kepemilikan umum, atau milik umat jadi umum. Haram jika di privasi segelintirorang untuk menguasainya, dan semestinya  diwajibkan mengelola sumberdaya Alam adalah negara untuksemata-mata demi kemashalatanumat.islammenmpatkan sesuai porsinya agar manusia hidup bahagia dalam aturan-Nya. Maka sepatutnya dengan sebagai ummat muslim harus mengikuti semua apa yang dibawah oleh Rasulullah SAW dan meninggalkan apa yang dilarang.

Sebagaimana Rasulullah SAW memperintahkan bersekutu tiga hal.yaitu Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Orang-orang (Masyarakat) bersekutu dalam tiga hal; air, padang gembalaan dan api” (H.R. Abu ‘Ubaid). 

Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâual-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Hadist ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai sumberalam yang diperbarui maupun yang tidak di perbarui sebab merupakan hajat hidup orang banyak.jadi di simpulkan Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan,wajib diyakini bahwaHanya hukum yang berasal dari-Nya  yang mampu melindungi  umat dan mewujudkan kesejahteraan. 

Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti Batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebaigainya semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum. Dengan demikian untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tidak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular-kapitalis, tidak diatur oleh syariah Islam, semua itu tidak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak korporat (asing), bukan oleh rakyat. Wallahu a’lam. 


Satriani 

(Mahasiswi Fak.Hukum USN Kolaka)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak