Oleh: Yunita Sari,S.Pd (Komunitas Peduli Generasi)
Kasus kekerasan pada perempuan dan anak akhir akhir ini semakin marak dan mencemaskan. KPAI mencatat pada tahun 2017 terjadi 4.579 kasus kekerasan terhadap anak dan pada tahun 2018 bertambah menjadi 4.885 kasus. Komisioner sekaligus wakil ketua KPAI, Rita Pranawati menyebut ada pertambahan sekitar 400 kasus kekerasan terhadap anak dibanding tahun sebelumnya.
"Data yang kami miliki kekerasaan pada anak naik sekitar 400 kasus. Setelah anak berhadapan dengan hukum yang tinggi. Ada pengasuhan dan cyber crime dan pornografi," ujar Rita Pranawati (Tribunjabar.id). Ini baru kasus yang terjadi pada anak belum lagi dengan kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan, seperti kekerasan yang terjadi Pada 10 Januari 2018, terdapat kekerasan oleh suami yang menginjak perut istri saat hamil tua sehingga sang bayi tewas.
Dan berdasarkan riset tiga tahun belakangan, Catatan Tahunan (Catahu) KOMNAS Perempuan menyebutkan, terjadi 16.217 kasus kekerasan pada 2015, 259.150 kasus pada 2016, dan 348.446 kasus pada 2017. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan melonjak drastis setiap tahunnya, (suara.com).
Banyaknya kasus kejahatan terhadap anak dan wanita itu tidak lain akibat sistem kapitalisme, liberalisme, dan gaya hidup bebas di negeri ini. Virus sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) menyergap pemikiran kaum muslimin untuk terjebak dalam kesesatan dan kemaksiatan.
Belum lagi sanksi yang diberikan pemerintah tidak memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan melainkan menambah masalah baru. Sehingga membuat para korban kekerasan ini merasa tidak ada perlindungan untuknya. Dan bagaimanapun tindak kekerasan tersebut akan berdampak pada kurangnya percaya diri sendiri, interaksi sosialnya bahkan pada anak juga akan berdampak pada tumbuh kembangnya.
Sudah nampak jelas kebatilan dan kerusakan sistem kapitalisme. sistem ini telah gagal melindungi anak dan perempuan. . sebab Perlindungan kepada anak dan perempuan ini bukan hanya dibebankan kepada individu, keluarga atau bahkan hanya dibebankan kepada masyarakat semata melainkan ini adalah kewajiban dari semua pihak bahkan negara untuk melindunginya.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Perlindungan anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem dan nilai Islam. Sistem Islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara.
Islam juga sangat memuliakan perempuan, dan menjamin hak-hak nya sebagai manusia. Islam menjamin hak perempuan untuk dilindungi kehormatannya, agamanya, akalnya, hartanya dan jiwanya serta keamanannya oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Sejarah mencatat ketika Islam berjaya, para wanita mengalami kemajuan yang luar biasa, meskipun mereka tidak perlu menyetarakan perannya dengan laki-laki. Islam melindungi harkat dan martabat para wanita.
Maka dari itu, peran wanita sangat penting untuk memperjuangkan kembali kehidupan Islam yang dulu pernah berjaya. Karena hanya Islam lah yang memuliakan wanita, dan semua itu hanya bisa terwujud ketika negara menerapkan syari’at Islam yang sesuai dengan Al Qur’an dan As-Sunah.
Penerapan syariah yang agung itu jelas membutuhkan institusi Khilafah dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem hukum selainnya. Karena itu umat Islam wajib untuk bersegera menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.