Di awal tahun ini
terjadi pro dan kontra perihal penggodokan RUU P-KS (Rancangan undang-undang
penghapusan kekerasan seksual)Draft RUU ini dipelopori oleh Komnas perempuan
sejak 2016.Sedang di tahun 2018,RUU ini masuk dalam program legislasi nasional
( Prolegnas) prioritas 2018.Draft RUU yang di serahkan Komnas perempuan kepada
DPR telah memasukan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal.Komnas
perempuan mendorong pengesahan RUU ini,dikarenakan menurut catatan mereka
tindak kekerasan pada perempuan terus meningkat di beberapa dekade
terakhir,seperti contohnya kasus Baiq Nuril.Pun juga berdasar laporan dari KPAI
bahwa tindakan pelecehan seksual kepada anak juga meningkat.
RUU P-KS
dimunculkan untuk untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual yang
faktanya memang terjadi.Akan tetapi RUU P-KS ini muncul dari pandangan
pihak-pihak tertentu yang justru dikenal sebagai aktivis gender.Keterlibatan
aktivitas gender yang menyuarakan pembelaan kepada kelompok LGBT dalam
perumusan naskah akademik RUU P-KS,antara lain dari lembaga Ardhanary
Institute.
Munculnya RUU P-KS
pun menuai kontra dari beberapa pihak yang sadar bahwasanya ada penumpang gelap
dibalik munculnya RUU P-KS.Salah satunya AILA (Aliansi Cinta Keluarga) yang
menaruh perhatian terhadap munculnya RUU P-KS.Menurut ketua AILA,Rita Subagyo,
RUU P-KS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat
Indonesia terhadap isu seksualitas.
Demikianlah latar
belakang munculnya RUU P-KS yang menuai pro kontra yang semakin memanas,dan
patut kiranya menjadi perhatian kaum muslim muslimah agar kita bersikap yang
benar terhadap polemik tersebut.
Tak berbeda jauh
solusi-solusi kekerasan seksual yang sudah diterapkan sebelumya.Nyawa RUU P-KS
ini masihlah sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan.Jika ditilik dari
poin-poin pasalnya dan siapa penggagasnya,RUU ini jelas menegasikan peran agama
yang sejatinya adalah nilai tertinggi.Setidaknya ada tiga bahaya dalam RUU ini.
(1) Liberalisasi seks
Kebebasan seksual
ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan
yang terbaik atas diri,tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau
berbuat atau tidak berbuat.Artinya kebebasan seksual harus dilindungi.Termasuk
ketika memilih seks bebas,kumpul kebo,zina,dan seks menyimpang semisal LGBT.
(2)Kesetaraan gender(Feminisme)
Salah satu nilai
liberal yang melatarbelakangi pembuatan semua regulasi anti kekerasan ini
adalah ide kesetaraan gender.Indonesia,sebagai negara yang telah meratifikasi
CEDAW(Convention On the Elimination of all Forms of Discrimination Against
Women)telah diwajibkan untuk menjalankan langkah-langkah perlindungan dan
pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.
Isu gender memang
menjadi senjata Barat untuk menggulirkan program peningkatan partisipasi
perempuan di ranah publik.Dengan
gegabah,kalangan pejuang gender menyederhanakan masalah dengan menganggap semua
masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak selalu diawali dengan
pandangan diskriminatif, termasuk pada masalah kekerasan seksual.
(3) Menyerang Syariat Islam
Karena pengusung
ide RUU P-KS adalah kaum feminis,maka jika ada yang menolak RUU tsb tentu akan
di bangun sebuah narasi opini bahwa seakan-akan lawannya sebagai pendukung
kekerasan seksual.Segala upaya ditempuh mulai dari mengkampanyekan,menyerang
hukum-hukum dan norma agama sensitif.Mereka menggugat hukum Islam yang terkait
waris, kepemimpinan dalam keluarga,hukum poligami dan aturan
berpakaian.Begitupun dengan hukum Islam yang menjelaskan tentang masalah
kedudukan dan pembagian peran dalam kehidupan.Seakan menjadi isu yang terus
dikuliti dan dikebiri.
Dampak buruk jika
RUU P-KS disahkan menjadi UU bisa disimpulkan RUU ini jika disahkan maka akan
berpotensi melegalkan perzinahan.Karena perzinahan tidak dianggap kekerasan
jika dilakukan atas dasar suka sama suka.Begitupun RUU ini berpotensi
menyuburkan perilaku LGBT, melegalkan perilaku prostitusi dan aborsi jika hal
itu dilakukan atas kesadaran sendiri.Bahaya berikutnya adalah RUU ini
berpotensi mengkriminalisasi hubungan seksual yang halal apabila dianggap
sebagai pemaksaan.Sekelumit masalah baru yang tentu sangat dahsyat jika RUU ini
dilegalkan.Kerusakan Masyarakat tidak
dapat dielakkan jika ide khayalan ini sampai diberlakukan.Padahal bagi seorang
muslim harusnya memahami bahwa manusia adalah makhluk yang Allah ciptakan
dengan tujuan untuk beribadah.Sebagaimana Firman-nya;
"Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia,
melainkan supaya mereka menyembah-ku "(QS.Adz Dzariyat:56).
Pandangan Islam
tentang kekerasan seksual Islam memiliki tata aturan tersendiri terkait
pencegahan,penanganan,perlindungan,pemulihan korban,penindakan pelaku kebebasan
atau kejahatan seksual.Berikut beberapa aturannya:
1.Islam memberikan sanksi bagi para pelakunya.Sanksi Islam
ini ditegakkan oleh peradilan Islam sebagai jawabir(penebus/kaffah dosa) dan
jawazir (pencegah)agar orang lain takut melakukan hal demikian.
2.Menutup segala pintu yang menjadi pendorong terjadinya
kekerasan seksual.Misal melarang terbuka aurat dikehidupan umum,melarang
khalwat dan ikhtilat,melarang pornografi dan pornoaksi termasuk melalui media
apapun,melarang hal-hal yang memicu munculnya hasrat seksual,dan memudahkan
menikah.
Begitulah yang
terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi Demokrasi
sekularis yang mendasarkan penyelesaian problem kepada manusia yang terbatas
pemikirannya.Fakta membuktikan,hukum ciptaan manusia bukanlah solusi tuntas,
justru hanya berujung kepada munculnya persoalan baru.Hal ini membuktikan bahwa
sistem demokrasi liberal telah terbukti gagal dalam menyelesaikan problematika
ummat.Justru persoalan masyarakat kian carut marut.
Sesungguhnya
penanggulangan kekerasan seksual,bahkan penanggulangan penyakit sosial yang ada
dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini,wajib dikembalikan kepada Islam
kaffah.Wallahu'alam..