Oleh: Siti Sukaesih (Member Akademi Menulis Kreatif)
Buka dulu topengmu, biar kulihat wajahmu, biar kulihat warnamu. Sebait lirik dari grupband Peterpan tersebut sangatlah cocok menggambarkan wajah seseorang sekarang ini. Dimana mereka berlomba-lomba menghias wajahnya dengan mengalihkan rupa yang sewajarnya.
Contohnya saja sekarang sedang trend mencukur alis mata hingga habis atau hanya sekedar merapihkan alis mata menjadi bentuk yang diinginkan memang sedang marak dilakukan oleh kaum wanita pada saat ini. Tentu saja tujuannya tak lain adalah untuk menjadi lebih percaya diri dan dapat terlihat cantik dihadapan orang lain bak sang bidadari yang turun dari khayangan.
Hal ini pun sering dijumpai pada salah satu tradisi adat pernikahan yang ada di Indonesia. Mencukur alis pengantin wanita sampai habis sudah merupakan hal yang lumrah karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.
Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri dengan alasan penampilan adalah salah satu penunjang keberhasilan karir mereka.
Padahal dalam Islam telah memberikan gambaran atau keterangan yang sangat jelas bahwa merusak, merubah, menambah atau mengurangi segala ciptaan-Nya termasuk mencukur atau merapihkan alis mata adalah perbuatan yang dilarang dan haram untuk dilakukan.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.”
(HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Hal inipun kembali ditegaskan dalam sebuah hadits berikut.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan :
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.”
(HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna dari al-mutanamishah dan An-Namishah pun dijelaskan dalam hadits berikut.
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin :
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Pada saat sekarang ini, upaya untuk mengubah ciptaan Allah baik dengan cara dan tujuan apapun seharusnya tidak dilakukan. Karena sesungguhnya hal ini telah jelas Allah SWT melarangnya baik itu dalam kondisi apapun.
Kodrat seorang wanita tentu ingin selalu tampil cantik di hadapan orang lain. Tak peduli harus mengocek uang berapapun yang dihabiskan, baginya yang terpenting adalah tampil cantik di hadapan orang lain. Namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah tetap dalam koridor syariat Islam. Karena itu hendaknya setiap wanita harus bisa menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya jika memang surga yang menjadi tujuan akhirnya.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَـهُ الْهُدٰى وَ يَـتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَـنَّمَ ۗ وَسَآءَتْ مَصِيْرًا
"Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam Neraka Jahanam, dan itu) seburuk-buruk tempat kembali."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 115)
Sesungguhnya kecantikan wanita dalam Islam diukur dari akhlak dan keimanan serta ketaatannnya kepada Allah SWT bukanlah dari cantik atau tidaknya seseorang. Namun, apabila seorang wanita ingin terlihat cantik untuk menyenangkan suaminya maka dapat menggunakan cara mempercantik diri bagaimana menurut pandangan Islam.
Wallahu a'lam bish shawwab.