Oleh: Susiyanti, SE
(Muslimah Media Konawe)
Kasus kekerasan seksual selalu saja terjadi dan melanda negeri ini bahkan kian hari kian marak. Laksana jamur di musim penghujan yang tidak ada habisnya. Sebagaimana data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 24 kasus di sektor pendidikan dengan korban dan pelaku anak pada bulan Januari sampai dengan 13 Februari 2019 (tirto.id/ 15/ 2/ 2019).
Bukan hanya itu, kasus kekerasan seksual bahkan terjadi di daerah Kalimantan Timur. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap dua pria bernama Aji Novi Indra Fahrizal (23) dan Priwanto (20). Kedua pria ini menyekap dan memperkosa remaja berusia 12 tahun. "Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama yang kami tangkap adalah Aji, pada Senin (4/2) malam kemarin. Sedangkan Priwanto kami tangkap, Selasa (5/2) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar. (detiknews. com, 5/2/2019).
Di tambah lagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di Kabupaten Konsel. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Konsel, Jimmy Norman mengatakan sepanjang awal tahun 2019 sudah ada 5 (Lima) kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk ditahun 2019 ini sudah ada lima kasus yang kami tangani". (BBC.com/ 20/ 2/ 2019).
Begitu banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus bertambah setiap tahunnya, Lantas apa yang menjadi penyebabnya?
Biang Kerok
Bila kita mengamati secara seksama, maka akan tampak penyebab utama kekerasan seksual terhadap anak sesungguhnya adalah penerapan sistem kapitalisme yang digunakan oleh negara ini. Hal itu terjadi, karena di tengah-tengah masyarakat menganut paham kebebasan yang membuat masyarakat tidak memperhatikan lagi nilai-nilai dan norma-norma yang ada, termasuk norma agama. Atas nama modernisasi masyarakat pelan-pelan berubah menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai-nilai kebebasan yang disebarkan oleh ideologi yang berasal dari barat, yakni ideologi Kapitalisme. Oleh karena itu, masalah kekerasan seksual terhadap anak yang semakin hari semakin meresahkan tidak hanya terjadi karena individu semata, tetapi juga didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.
Hakikatnya, kehidupan laki-laki dan perempuan harus dipisahkan namun karena sistem yang diterapkan saat ini yaitu kapitalis sekuler. Hingga membuat hubungan antara laki-laki dan perempuan sudah tidak dipisah lagi. Nampak mereka sudah tidak memiliki aturan dalam kehidupannya. Bahkan kehidupan mereka begitu bebas hingga tanpa ada batasan sekalipun. Hubungan bebas antara laki-laki dan perempuan yang tanpa batas ini melengkapi komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi orang-orang yang memiliki uang bisa memenuhinya dengan melakukan kencan semalam (maksiyat juga), tetapi bagi yang tidak memiliki uang, maka tindakan yang bisa mereka lakukan tersebut adalah memakan para korban yang lemah. Maka terjadilah tindak pelecehan seksual hingga berujung pada perkosaan.
Telah banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya adalah solusinya adalah hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual. Namun, jika diteliti lebih jauh solusi ini tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini. Merebaknya kekerasan seksual juga tidak terlepas dari faktor lingkungan. Dalam hal ini adalah media yang sarat pornografi dan pornoaksi, narkoba, dan minuman keras adalah beberapa contoh yang menjadi pemicu terjadinya kejahatan seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat menjadi faktor juga yang mempengaruhi maraknya kekerasan seksual.
Islam Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual terhadap anak, maka kita tidak bisa terus menggunakan sistem kapitalis. Tapi kita harus menggantinya dengan sistem lain yaitu sistem yang berasal dari pembuat manusia atau pencipta adalah sistem Islam yang menjadikan aqidah Islam, Laa Ilaaha illallah Muhammad Rasulullah sebagai asas, wahyu Allah sebagai pijakannya. Islam memiliki aturan yang sangat rinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan.
Sistem Islam suatu sistem kehidupan yang sangat unik. Sebab disini negara bertanggungjawab penuh dalam menerapkan aturan-aturan Islam secara sempurna untuk mengatur seluruh urusan manusia. Hingga mengakibatkan, umat memperoleh jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh. Yang mana semua hanya akan bisa terlaksana dan diterapkan bila aturan Islam diterapkan secara sempurna dalam binggai institusi negara, yaitu Sistem Islamiyyah, yang menjadikan aqidah dan syariat Islam sebagai dasarnya.
Tidak hanya itu, Negara juga akan menjaga berbagai macam komoditas yang dapat mengakibatkan kelemahan, termasuk dalam hal ini yang melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim dalam negara Islam. Adapun 3 pilar ini adalah ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara. Dengan adanya 3 pilar ini akan mampu mencegah dari perbuatan maksiyat, termasuk pelecehan seksual pada anak.
Oleh karena itu, untuk menjaga kesalamatan anak. Islam telah menetapkan bahwa bukan hanya keluarga yang bertanggungjawab, tetapi masyarakat dan negara juga memiliki andil yang besar. Dimana Islam telah memberikan kewajiban pengasuhan anak kepada ibu hingga tamyiz serta pendidikan anak kepada ayah ibunya. Walaupun demikian, hal ini belumlah cukup. Pembentukan lingkungan yang kondusif di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang penting juga bagi keberlangsungan kehidupan anak. Dan hal ini tidak lepas dari peran masyarakat dan negara. Lingkungan masyarakat yang baik tentunya ikut menentukan corak anak untuk kehidupan selanjutnya. Kebiasaan untuk beramar maruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat pun akan menentukan pula sehat tidaknya sebuah masyarakat.
Oleh sebab itu, untuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. Maka akan terwujud dengan 3 pilar, yaitu ketakwaan, individu dan keluarga yang akan mendorongnya senantiasa terikat dengan aturan Islam secara kaffah. bukan hanya itu, keluarga bahkan dituntut untuk menerapkan aturan di dalam keluarga, seperti pemisahan tempat tidur anak sejak usia 7 tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Inilah aturan yang akan membentengi individu, umat dari melakukan kemaksiyatan dan dengan adanya ketakwaan yang dimiliki seseorang akan mencegah dirinya dari melakukan perbuatan maksiyat karena disetiap aktifitas, dia menghadirkan Allah dan selalu merasa dirinya diawasi oleh pembuat hukum dalam hal ini Allah.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ini juga yang akan menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga, yang sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya berbagai rangsangan dari luar atau dalam hal ini lingkungan masyarakat. Jika masyarakat senantiasa beramar maruf nahi mungkar dan menjauhi sikap menolak terhadap semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi. Maka dengan izin Allah niscaya rangsangan dapat diminimalisir.
Bukan sekedar itu saja, Islam juga akan mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama, menjaga moral dan menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya. Seperti: terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba dan sebagainya. Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak secara paripurna.
Rasulullah saw. Bersabda:Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. (HR Muslim)
Dalam hadits lainnya, Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya. (HR Muslim dan Ahmad)
Negara Islam sebagai pengontrol utama, hingga diterapkannya Syariat Islam secara sempurna, maka negara akan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini. Wallahu alam bishshawwab.