Korupsi, buah penerapan demokrasi


Oleh:

 Neliana, S.E (IRT, Penggiat Opini Islam)


Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa kantor Kementerian Agama dan menemukan uang ratusan juta diruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementrian Agama (Kemenag) Nur Kholis. Uang yang ditemukan di sejumlah ruangan  kantor Kemenag pusat tersebut langsung disegel setelah operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Sehari setelah itu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi  sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu (16/3/2019). 

Semakin bertambahnya deretan kasus korupsi yang terjadi direzim saat ini karena sistem demokrasi yang dipakai semakin menyuburkan berkembangnya korupsi, seperti jamur yang tidak akan pernah pupus. Inilah yang terjadi pada pejabat dan petinggi negeri ini akan terus berulang dan semakin masif. Tidak ada jaminan bagi orang baik yang berada dalam sistem demokrasi ini akan selamat dari korupsi karena memang sistem ini menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan semakin diperparah dengan ketidakjelasan pengaturan masalah korupsi serta hukum yang tumpul keatas dan tajam  kebawah . Maraknya petinggi di negeri ini yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti betapa buruknya buah yang dihasilkan dari penerapan demokrasi dinegeri kita. 

Namun masih ada cara yang bisa menjamin umat selamat dari jeratan korupsi, yaitu dengan menerapkan sistem Islam. 

Islam merupakan agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan. Dalam pandangan Islam kekuasaan ada di tangan rakyat dan kedaulatan ada pada Allah (Alquran dan Hadis). Pejabat-pejabat yang diangkat juga untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. 

Dalam sistem Islam yaitu Khilafah Islamiyyah pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota Majelis Ummah/Majelis Wilayah berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi. Karenanya pemilihan dan pengangkatannya bisa mendapatkan kandidat yang betul-betul berkualitas, amanah dan mempunyai kapasitas serta siap melaksanakan Alquran dan Sunnah. Maka secara mayoritas pejabat Negara tidak melakukan kecurangan, baik korupsi, suap maupun yang lain, karena dalam pemerintahan Islam juga terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai negara. Harta yang diperoleh dengan cara ghulul tidak bisa dimiliki dan haram hukumnya. 

 korupsi termaksud ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dari harta –harta Negara yang di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka untuk membiayai tugas pekerjaan mereka, atau (yang seharusnya digunakan) untuk membiayai berbagai sarana dan proyek, ataupun untuk membiayai kepentingan Negara dan kepentingan umum lainnya. (Abdul Qadim zallum, Al amwal fi daulah Khilafah, hlm. 121).

Saat ini tidak ada pilihan sistem yang lebih baik daripada Sistem Khilafah Islamiyah yang dibuat oleh Al Kholiq Al Mudabbir yang akan mengatasi segala persoalan umat manusia termasuklah masalah korupsi dan dengan sistem Islam ini pula yang akan menjadikan bumi beserta isinya rahmatan lil'alamin. 

Wallahua'lambishowab 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak