Oleh: Endang S
(Pegiat TSC)
Ide Khilafah terus berkembang luas. Hampir semua orang tahu, minimal pernah mendengar ide Khilafah, karena sudah menjadi perbincangan. Jika dulu banyak orang yang sebelah mata memandang ide tersebut, tidak dengan sekarang.
Banyak kalangan menganggap serius ide ini dan tidak lagi menganggap ide ini sebagai utopia atau mimpi semata.
Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Ketiadaan Khilafah saat ini, membuat negeri-negeri Islam terkotak-kotak menjadi lebih dari 50 negara.
Antara satu dengan yang lainnya tidak bisa saling menolong, hanya dengan dalih urusan dalam negeri masing-masing.
Identitas Islam secara ideologis hilang dari kehidupan. Kaum Muslim tidak memiliki negara institusi politik yang menjadi wakil Islam dipercaturan politik dunia.
Ketiadaan Khilafah menjadikan akidah umat Islam terkotori. Berbagai paham yang merusak keyakinan seperti sinkretisme, nabi palsu, aliran dan kepercayaan sesat terus tumbuh subur. Penghinaan atas Islam dan Rosulullah saw terus terulang karena tidak adanya hukum yang menindak tegas.
Belum lagi kewajiban syariah yang terbengkalai dan tidak bisa terlaksana karena ketiadaan Khilafah. Karena Khilafah adalah "Taj al-Furudh" mahkota kewajiban.
"Ketahuilah juga sesungguhnya para sahabat ra seluruhnya telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (Khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib.
Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting. Sebab mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai siapa yang paling layak menjabat Khalifah tidak merusak ijmak mereka tersebut".
(Allamah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii, Ash-Shawa'iq al-Muhriqah, 1/25).
Dan tiadanya Khilafah menjadikan kemungkaran dan kerusakan merajalela di muka bumi. Menjadikan hukum-hukum Allah tersingkir dan digantikan hukum kufur buatan manusia.
Hukum thaghut inilah yang menjadi sumber berbagai kemungkaran dan kerusakan di muka bumi.
Melahirkan kebobrokan akhlak, gurita narkoba, hancurnya tatanan keluarga dan sosial, raibnya keadilan hukum serta hancurnya lingkungan hidup.
Begitulah jika tiada Khilafah, palestina di rebut dan ditumpahkan darahnya.
Rohingya di usir dari negerinya.
Belum lagi derita Uighur yang menjerit minta pertolongan.
Tetapi tiada satu negeripun yang mau membantu dan membebaskannya walaupun katanya militer mereka kuat.
Membantu hanya pemenuhan kebutuhan, makanan, obat-obatan, pakaian.
Dibangunkan rumahsakit.
Bantuan-bantuan itu bukannya tidak berarti, namun bukan itu hal yang mendasar.
Belum lagi masalah di negeri ini, terjadinya kriminalisasi ulama, pembakaran bendera tauhid.
Masalah datang silih berganti menghampiri kaum Muslim.
Kaum Muslim menginginkan solusi yang menyeluruh dan tuntas.
Maka sudah saatnya Khilafah ada saat ini.
Karena dengan adanya Khilafah maka darah, harta dan kehormatan umat Islam terjaga.
Melalui institusi politik tersebut, umat Islam akan kembali memimpin dunia.
Maka sudah saatnya kita bersama-sama bergandengan tangan untuk mewujudkannya.