Oleh: Eni Suhaeni (Ibu Rumah Tangga)
Akhir-akhir ini, di Indonesia kita tercinta sedang booming penghapusan mengenai sebutan "kafir" bagi kaum non muslim. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia.
Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait, "Sosialisasi itu dilakukan baik ke internal NU maupun pihak-pihak eksternal NU," ujar Robikin melalui pesan singkat kepasa Tempo, Ahad, 3 Maret 2019.
Sebenarnya sebutan "kafir" itu memang sudah ada sejak diturunkannya Al-Qur'an, seperti yang tercantum dalam Qs. Al-Kafirun ayat 1, yang berbunyi :
قُلْ يٰٓاَيُّهَا الْكٰفِرُوْنَۙ
"Katakanlah wahai orang-orang Kafir"
Sebagai umat Islam, ayat tersebut haruslah menjadi sumber dalam berbicara dan berbuat. Kalaupun ada di kalangan umat Islam yang ingin mengubah ataupun menghilangkan kata "kafir" berarti mengubah ayat yang telah diturunkan Allah SWT. Ketika sudah lancang mengubah ayat Allah maka urusannya bukan dengan sesama manusia lagi melainkan dengan Allah langsung.
Selain itu, dijelaskan juga dalam Ensiklopedi Islam Indonesia mengenai teologi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan Nabi Muhammad (570-632 M) atau dengan kata lain tidak percaya bahwa agama yang diajarkan olehnya berasal dari Allah pencipta alam.
Kendati orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu, membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, mereka dalam teologi Islam tetap saja diberi predikat kafir, karena mereka menolak kerasulan Nabi Muhammad atau agama wahyu yang dibawanya.
Dari penjelasan di atas, sudah jelas orang-orang yang mengingkari kerasulan Nabi Muhammad maka disebut orang kafir, begitupun dengan non muslim yang tidak percaya terhadap kerasulan Nabi Muhammad maka disebutlah orang kafir.
Begitulah hidup dalam negara yang bersistem liberal, ayat Al-Quran pun berani di otak-atik. Maka saatnyalah kita kembali dalam naungan Khilafah, sebuah sistem yang menjaga kesucian makna dalam Al-Qur'an.
Allaahu a'lam bi ash-shawab.