Oleh.Tety Kurniawati ( Anggota Komunitas Penulis Bela Islam)
Skandal korupsi bertubi tengah menerpa Kementerian Agama ( Kemenag). Kasus korupsi terkini berupa jual beli jabatan lewat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Prof Hibnu Nugroho menyerukan perubahan radikal pada lembaga berslogan ‘Ikhlas Beramal’ itu. Selain itu, skandal korupsi juga dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur. ( detik.com 17/3/19)
Bahkan, KPK menyegel ruang kerja milik Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis. Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan alasan dibalik penyegelan ruang kerja tersebut. Ruang kantor tersebut langsung disegel setelah tangkap tangan yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. “Ada kebutuhan proses penyidikan,” ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta. ( Republika.co.id 15/3/19)
Selain Romy, terdapat lima ketua umum partai yang terjerat kasus korupsi. Diantaranya adalah Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar), Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS), Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP), dan juga termasuk Romahurmuziy (Romy) Ketua Umum PPP. ( wartakotalive.com 17/3/19)
Demokrasi senantiasa dinarasikan sebagai obat mujarab bagi hadirnya sistem politik dan pemerintahan bersih. Tidak mengherankan jika kemudian selalu ada pembelaan yang ekstra defensif dari para pengusungnya. Meski fakta dilapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Kebobrokannya begitu mudah diindera. Gurita korupsi jadi bukti nyatanya.
Dalam demokrasi, konsensus wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan pragmatisme belaka. Sementara, mekanisme kekuasaan dibangun atas pondasi transaksional. Akibatnya tidak ada moralitas dan nilai kebaikan saat demokrasi diterapkan. Hanya memuaskan syahwat politik, uang dan kekuasaan.
Sejak kelahirannya demokrasi bukanlah sistem yang ideal. Para filsuf jauh-jauh hari bahkan telah memperingatkan tentang cacat bawaan yang dimilikinya. Satu diantaranya Plato. Menurutnya, demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang memberi jalan bagi tiran untuk berkuasa.
Tertangkapnya para pemegang kekuasaan yang terlibat tindak korupsi. Menguatkan fakta bahwa korupsi tumbuh subur ditengah sistem demokrasi. Kebebasan tanpa batas yang diusung, berpotensi melahirkan anarki. Alhasil korupsi menjadi keniscayaan penerapan demokrasi yang tak dapat dihindari. Cacat bawaan yang pasti terjadi di negara manapun demokrasi diamini.
Ide dasar demokrasi yang menyatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Meniscayakan benar salah, terpuji tercela, halal haram diserahkan pada akal pikiran manusia yang penuh keterbatasan. Dampaknya tidak pernah ada standar baku perbuatan. Semua diukur berdasarkan kepentingan.
Maka dalam politik tidak akan kita temui teman abadi. Hanya kepentingan yang abadi. Pejabat hari ini bisa menjadi penjahat esok hari. Manakala kepentingan yang jadi pengikat hubungan tiada lagi. Hukum tak lebih hanyat alat impresi. Tuk mendepak lawan politik dan mengamankan posisi. Wajar jika keberadaanya tak membuat gentar dan jera para pelaku korupsi
Islam Solusi Pemberantasan Korupsi
Demokrasi yang nyata meniscayakan langgengnya korupsi di negeri ini harus diganti dengan sistem yang mampu menjamin budaya munkar ini terhenti. Sistem Islam yang pasti membawa kemaslahatan karena berasal dari sang penguasa kehidupan.
Islam menjadikan halal-haram sebagai standar mutlak setiap perbuatan. Maka tiap pemegang kekuasaan tidak akan pernah menyelewengkan wewenang yang dimilikinya atas dasar kesadaran bahwa apapun yang diperbuatnya semasa memangku jabatan akan dimintai pertanggungjawaban. Islam memiliki sistem penggajian dan fasilitas yang layak hingga tak ada alasan keterbatasan ekonomi yang memicu terjadinya pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, ”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”
Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-,”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya Rumah, hendaklah dia mengambil Rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad). Islam juga melarang aparat negara untuk menerima suap dan hadiah. Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad). Disamping itu juga dilakukan pengecekan berkala terhadap harta para penyelenggara negara. Amirul Mukminin Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya sebagai langkah pengawasan.
Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang bisa berupa penayangan di televisi atau disebarluaskan di media sosial), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Demikianlah, islam menegakkan keadilan. Dicabutnya kedzaliman sampai ke akarnya. Maka jika ingin negeri ini terbebas dari korupsi. Mengembalikan pengelolaan negara berdasarkan perintah Ilahi harus dijalani. Agar pemerintahan yang bersih dan mensejahterakan rakyat bisa terealisasi. Wa allahu a'lam bish showab.