Oleh : Ratna Dewi Sulhiyah
(Aktivis Mahasiswa STIE Al-Khairiyah Citangkil)
Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus korupsi oleh salah satu tokoh besar. KPK menetapkan Romahurmuziy (Rommy) menjadi tersangka pada 16 Maret 2019 lalu. Rommy tersangkut kasus soal jual beli jabatan.
Menariknya, ia melakukan hal tersebut di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) yang notabene seharusnya menjadi contoh bagi kementerian lain. KPK juga menerima banyak laporan mengenai Ketua Umum PPP ini, terkait dugaan pengaturan jabatan di Kantor Wilayah Kementrian Agama. (detik.com , 19/3/2019).
Bukan tak beralasan tindakan ini dilakukan oleh Rommy. Dalam demokrasi, sudah menjadi hal yang lumrah memperkaya diri dengan jalan seperti korupsi. Keuntungan yang didapat tak terelakkan.
Menurut Abdul Fickar Hadjar seorang Praktisi Hukum. Setidaknya ada tiga alasan seseorang melakukan tindak korupsi. Yang paling utama adalah Faktor Kebutuhan. Kedua, Faktor Serakah. Ketiga, Faktor Lingkungan.
Namun, di luar itu semua, tindak korupsi tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam surat Al-Baqoroh ayat 188, Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Jika melihat dari dampak dan bahaya tindak korupsi, sebenarnya tidak kalah bahaya dengan pelaku perzinaan, pemberontakan atau murtad. Jika perzinaan bisa merusak nasab dan generasi, korupsi bisa memiskinkan generasi. Bila pemberontakan atau murtad bisa mengancam stabilitas negara, demikian juga dengan korupsi.
Hukuman mati bagi koruptor dirasa relevan. Disebabkan korupsi merupakan pelanggaran terhadap salah satu tujuan pokok hukum Islam, yaitu perlindungan terhadap harta. Sebab korupsi mencuri harta milik negara yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Di sisi lain berdampak sangat luar biasa terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Jika pelaku koruptor tidak bertaubat dari dosanya, di akhirat ia mendapat balasan yang lebih berat. Wallau'alam bi asshowwab.