OLEH :
UMMU SHOFIYA
Baru-baru ini kembali di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yaitu pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, seakan kasus seperti ini tidak ada habisnya, dengan dilatar belakangi berbagai motif. Seperti yang terjadi di Desa Talang Taling yang dilatar belakangi karena korban mempunyai hutang kepada pelaku, seperti yang dikatakan oleh kapolda Sumatera Selatan “Motif pembunuhan korban ini karena korban memiliki hutang kepada pelaku Asri yang belum tertangkap. Dimana sebelum dibunuh, korban disuruh datang oleh Asri ke kontrakannya di Desa Talang Taling Gelumbang Muara Enim untuk membahas masalah hutang itu. Setiba korban di kontrakan pelaku, ternyata di lokasi sedang ada pelaku Abdul Malik, Feriyanto, ‘FB’ dan ‘DP’ yang baru saja usai mengkonsumsi sabu yang mereka dibeli dari pelaku Asri, jadi Asri ini menjual sabu dan juga menyediakan tempat untuk menggunakan sabu,” ungkap Kapolda.
Lain lagi peristiwa yang terjadi di Desa Menanti Kecamatan Kelekar pemerkosaan terjadi pada seorang Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang yang diduga pelaku adalah orang yang dikenal korban, seperti yang dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP After Juwono “Dugaan sementara korban dirampok, dibunuh dan diperkosa”. Selain itu lanjutnya juga menduga bahwa pelaku adalah orang yang dikenal korban.
Segala upaya dilakukan oleh pihak yang berwenang, dari mulai upaya pencegahan sampai pemberian sanksi bagi pelaku,namun bak bola salju liar, kasus per kasus terjadi semakin massif dan memprihatinkan. Alih-alih reda kasus kekerasan seksual semakin menjadi dengan berbagai bentuknya. Mengapa hal ini terjadi?. Ada beberapa hal yang dapat menjadikan kasus-kasus seperti ini terus terjadi, apalagi dalam system sekuler seperti saat ini yang sangat mengagungkan kebebasan berprilaku terbukti telah menjerumuskan manusia pada kehidupan bak hewan., kemudian hukum yang diterapkan pun tidak membuat sanksi yang tegas dan masa hukuman pelaku yang ringan sekali. Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini, tak berpengaruhh pada keluruhan perilaku. Hal ini karena Islam yang kaffah tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, islam hanya diterapkan dalam masalah ibadah kepada Allah saja.
Lalu sebenarnya bagaimana islam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual dan pembunuhan??. Islam memiliki syariat yang mampu menjga manusia, dengan syariat islam manusia akan terjaga kehormatannya. Misalnya dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual maka islam memiliki aturan sehingga hal tersebut tidak terjadi yaitu pertama : Islam memerintahkan untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan, sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 31, Allah berfirman : “katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,…..”. Kedua : Larangan khalwat bagi yang bukan mahrom, yaitu bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat khusus. Dan perlu izin keduanya jika ada yang masuk, Ketiga : Larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan dan atau sesama laki-laki, Keempat : Perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedangkan untuk yang belum mapu Allah memerintahkan agar berpuasa.
Kemudian dalam hal pemberian sanksi maka Islam menghukum tegas pelaku kejahatan seksual. Bagi pelaku zina, maka hukumannya didera 100 kali jika belum menikah atau dirajam jika sudah menikah. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]. Untuk kasus pemerkosaan, pelakunya dihukum sama dengan pezina, sedangkan korban yang notabene dipaksa, dibebaskan dari hukuman.
Namun aturan-aturan dan sanksi tersebut tidak dapat diterapkan dalam sistem sekuler seperti saat ini. Hal tersebut hanya dapat dilaksanakan ketika Islam diterapkan secara total dan menyeluruh dimana syariat Islam dilaksanakan semata-mata dorongan taqwa kepada Allah. Selain itu masyarakat dan Negara juga memiliki pranan penting. Masyarakat mesti memiliki kepedulian untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkunga sekitar. Kemudian Negara merupakan kunci bagi terjaganya kehidupan masyarakat karena untuk penerapan sanksi-sanksi kepada para pelanggar haruslah sebuah negara yang menerapkannya, melalui proses peradilan yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan, tidak pandang bulu karena ketika syariat Islam diterapkan maka akan membuat jera pelaku maupun orang lain untuk tidak melakukannya.
Terakhir, sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada tuntunan Allah dengan menerapkan syariat Islam secara Sempurna agar segala problematika bisa menemukan solusinya. Waalahua’lam bish-showab.