Temuan KPK, Buktikan Siapa Yang Rakus Akan SDA


Oleh : Ummu Hanif Gresik


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. 

Laode menyatakan dalam acara diskusi 'Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam' di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Januari 2019, bahwa banyak sekali sumber daya alam yang dijual murah oleh para pejabat. KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017.


Sementara itu, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, di sepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta. (www.kompas.com, 25 Januari 2019).


Temuan KPK sebenarnya bukan hal asing bagi Indonesia. Sejak lama, Indonesia sudah menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar penjualan aset milik umat. Fenomena ini lumrah dalam negara penerap sistem ekonomi kapitalisme yang asasnya sekularisme - liberalisme, termasuk liberalisme kepemilikan. Serta standar perbuatannya manfaat, tanpa memperhatikan halal dan haramnya. Inilah pangkal kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan.


Dalam Islam, sumberdaya alam ditetapkan sebagai milik umat. Haram bagi siapapun untuk memiliki apalagi menjualnya kepada asing. Negara justru diwajibkan mengelolanya semata demi kepentingan umat. Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum. Maka, pengelolaannya tidak boleh kepada swasta tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. (Syarah HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah oleh Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140).


Pengelolaan negara terhadap sumber daya alam ini menghasilkan dua keuntungan. Yang pertama, Hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara. Dan yang kedua, Negara bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri.


Maka sudah saatnya umat kembali kepada sistem islam dengan berjuang bersama mewujudkannya melalui dakwah sesuai manhaj Rasulullah SAW. 


Walllahu a’lam bi Ash Showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak