Oleh: Nursiyati, A.Md.Kom. (Pengajar)
Dua bulan lagi acara perhelatan akbar politik akan dimulai di negeri kita Indonesia dan kejutan demi kejutan di pertontonkan oleh kedua kandidat capres dan cawapres di mulai dari debat hingga trik-trik politik telah di berikan oleh kedua kandidat tersebut.
Namun baru-baru kita di kejutkan dengan adanya penemuan yang dilakukan oleh petugas yang menemukan 400 paket tabloid Indonesia Barokah yang diduga menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kantor Pos kawasan Sukmajaya, Depok. Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Depok Dede Slamet mengatakan, paket-paket itu dikirim dari Kantor Pos Jakarta Selatan pada Rabu (23/1/2019) lalu. “Menurut keterangan Pak Slamet (Kepala Kantor Pos Depok) ada 400 paket yang masuk ke Kantor Pos Depok. Jumlah yang sudah didistribusikan ada 382 paket dan jumlah yang belum didistribusikan ada 18 paket,” ucap Dede saat dihubungi, Senin (28/1/2019). (megapolitan.kompas.com).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut kemunculan tabloid 'Indonesia Barokah' sebagai cara-cara primitif. BPN mempersilakan masyarakat yang menilai. "Itu cara-cara primitif menurut saya, dan sudah dari awal saya mengatakan ayo kita adu gagasan adu kebaikan adu pesan-pesan baik jangan menyebarkan hal begitu," kata Direktur Materi dan Debat BPN, Sudirman Said, di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru. Rabu (23/1/2019). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyerahkan penanganan kasus tabloid Indonesia Barokah kepada aparat kepolisian. Hal ini karena Bawaslu sudah menyatakan belum ditemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu dalam tabloid itu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian terhadap Indonesia Barokah. Meski begitu, Bawaslu, lanjut Fritz sudah mengetahui jika tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. (https://tirto.id/29/01/2019).
Melihat hal ini bisa kita rasakan bahwa ada unsur pembiaran terbitnya tabloid yg memecah belah umat dan menjadikan opini seakan-akan benar selain itu tabloid juga ini disebarkan secara massif ke masjid-masjid yang dalam faktanya tidak ada hubungannya sama sekali dengan proses politik yang terjadi.
Namun bisa kita pastikan bahwa adanya gerusan opini yang massif dari tabloid Indonesia Barokah ini di tenggarai adanya kegelisahan dari para politikus terkait adanya kecenderungan dari umat muslim untuk memilih salah satu calon capres dan cawapres yang menurut mereka tidak anti terhadap Islam dan umat Islam sebagai umat yang menjadi mayoritas di negeri ini sering kali menjadi rebutan dari para politikus untuk merebut hati dan suara mereka agar bisa dijadikan alat untuk meraih kemenangan nantinya.
Kejadian ini memicu terjadinya pro kontra di kalangan masyarakat terkait keberadaan tabloid Indonesia Barokah, selain kantornya yang ternyata tidak ada pada alamat yang tertulis, lalu juga dengan tidak adanya pihak yang mengaku dan mencetak tabloid tersebut, hal ini malah lebih menggambarkan lemahnya rezim menyelesaikan masalah hoax ketika hal ini menimpa orang lain, sehingga bisa di katakan bahwa adanya tebang pilih dalam menegakan hukum di negeri ini,
Hal ini tidak dapat dibiarkan karena jika dibiarkan akan membuat nantinya akan adanya bermuculan tabloid-tabloid serupa yang bisa memicu retaknya persatuan di antara masyarakat Indonesia, karena opini bohong yang jika dibangun dengan terus-menerus tanpa adanya klarifikasi dari pihak pemerintah akan terjadi pembenaran bagi masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.
Di dalam Islam media informasi tidak memerlukan pendaftaran, di dalam negara Islam dikatakan di dalam buku Ajihiza Daulah Khilafah bahwasanya setiap warga dalam negara daulah khilafah boleh mendirikan suatu media informasi baik media cetak, audio maupun audio visual dan pendirian ini hanya perlu menyampaikan informasi dan laporan yang memungkinkan Lembaga Penerangan mengetahui pendirian media informasi itu.
Namun yang perlu diketahui bahwa negara nantinya akan mengeluarkan undang-undang yang akan menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur inormasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah,hal ini dimaksukan dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahan Islam dan kaum muslim dan juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuast, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah SWT serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di lama masyarakat islami tersebut dan dapat di pastikan negara tidak akan membiarkan pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahun yang sesat dan menyesatkan, dan ini hanya bisa terjadi jika dalam negeri yang menerapkan hukum Islam sebagai ajuan dalam bertingkah laku dalam masyarakat secara meluas dan ini hanya bisa di jumpai pada negara Daulah Islam.
Wallahu’alam bishawab