Seharusnya, Jomblo Lebih Bersemangat Memperjuangkan Khilafah


Oleh : Rina Mulyani



Kali ini, kita akan membahas tentang betapa indahnya hidup dalam naungan khilafah dari segi bagaimana khilafah memperlakukan para pemuda yang belum menikah (bahasa sekarangnya itu jomblo hehe).



Bila hari ini, untuk menuju pernikahan seorang jomblo harus mengeluarkan banyak biaya. Mulai dari biaya membuat surat izin, untuk syukuran, untuk administrasi, untuk mahar, dan lain sebagainya. Justru pada zaman Daulah (negara) Khilafah Islamiyah, para jomblo juga menjadi urusan pemerintah. 


Ketahuilah teman-temanku yang saat ini sedang bahagia dengan jomblonya, negara ini tidak hanya mengurusi urusan politik, ekonomi, militer, keuangan, peradilan, perundang-undangan, dan lain sebagainya. Tidak, tidak hanya itu yang di urusi, namun jomblo juga menjadi urusan pemerintah. Beda jauh dengan pemerintahan kita saat ini yang abai terhadap urusan para jomblo. Malah terbilang menambah beban para jomblo dengan mahalnya kebutuhan pokok, belum ribetnya aturan usia boleh menikah.


Saya pernah membaca, bahwa dulu di daulah khilafah. biasanya di pasar-pasar ada pengumuman, yang isinya kurang lebih mengabarkan siapa saja pemuda yang ingin menikah namun tidak punya modal maka akan di nikahkan secara cuma-cuma, dan gak cuma itu bahkan di berikan modal untuk hidup berkeluarga.


 Jomblo mana coba yang gamau khilafah cepat tegak? Belum bila teringat kisahnya Amirul Mukminin Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang menikahkan seluruh pemuda yang jomblo di masa Kekhilafahan bani umayyah. 


Selain itu ada bukti tertulis tentang kepedulian pemerintah negara Khilafah terhadap nasib jomblo dan yang sudah tidak jomblo lagi terkait dengan pernikahan.


Berikut ini adalah undang-undang yang di buat di zaman Kekhilafahn Tukri Utsmaniyyah [1] yang berisi 16 pasal :


1. Usia pernikahan mulai umur 18-25 tahun. Bila sampai usia 25 tahun belum menikah, maka akan dipaksa menikah.


2. Apabila seorang laki-laki pada umur 25 tahun terhalang menikah karena sakit, maka dilihat penyakitnya. Jika masih bisa diobati, maka akan diobati dan dinikahkan. Jika penyakitnya tidak bisa diobati, maka dia tidak akan dinikahkan.


3. Seorang laki-laki yang terpaksa harus tinggal di luar kota untuk waktu yang lama – karena pekerjaan atau urusan syar’i lainnya – tetapi ia belum mampu mengajak istrinya, jika ia mampu untuk menikah lagi, maka ia sangat diharuskan menikah lagi. Jika urusannya sudah selesai, wajib bagi laki-laki tersebut mengumpulkan kedua istrinya di kota yang sama.


4. Jika ada seorang laki-laki umur 25 tahun yang sudah mampu menikah tetapi belum melakukan itu tanpa udzur syar’i, maka kelebihan hartanya akan diambil secara paksa baik itu berasal dari laba usaha atau upah yang diterimanya. Kemudian kelebihan harta itu di simpan di Bank khusus yang mengurusi pertanian, yang nantinya akan di distribusikan kepada para pemuda yang sudah siap menikah tetapi belum memiliki kemampuan.


5. Laki-laki yang sudah menikah dan melakukan perjalanan ke luar kota karena suatu urusan, maka berlaku baginya pasal 3 di atas. Dan jika dia tidak mampu menikah lagi, maka diambil 15% dari harta pendapatannya dan berlaku pasal 4 di atas.. Tapi setelah masa 2 tahun dari kedatangannya, ia harus mengajak istrinya untuk ikut bersamanya.


6. Setiap orang yang belum menikah pada umur 25 tahun dan juga tidak diterima jadi PNS atau pegawai swasta dan juga tidak terikat oleh organisasi apapun, berlaku baginya pasal 4 di atas.


7. Laki-laki yang sudah menikah dan berusia 50 tahun akan tetapi hanya memiliki 1 istri, padahal secara materi ia mampu untuk menikah lagi, maka ia harus menikah lagi sebagai bentuk kontribusi menanggung kebutuhan masyarakat. Jika ia beralasan dengan alasan yang tidak masuk akal, maka ia harus membantu kehidupan dan pendidikan anak-anak fakir dan yatim. Jumlah yang disarankan antara satu sampai tiga orang sesuai kemampuan keuangan laki-laki tersebut.


8.Setiap lelaki yang menikah sebelum usia 25 tahun atau sebelum usia wajib militer, maka tugas militernya hanya 2 tahun. Adapun yang belum menikah pada usia wajib militer, maka tugas militernya 3 tahun.


9. Setiap orang yang menikah dalam jangka umur 18-25 tahun dan dia fakir tidak memiliki sesuatu apapun, maka di berikan kepadanya tanah pemerintah seluas 150 sampai 300 hektar (satu hektar setara 920 meter) yang paling dekat dengannya. Pemberian ini dimulai sejak pernikahannya.


10. Dan jika orang itu pemilik pabrik atau pedagang, maka di berikan kepadanya pinjaman sebanyak 50 sampai 100 Junaih Utsmani. Pinjaman ini dibayar secara angsuran selama 3 tahun tanpa bunga.


11. Laki-laki yang menikah sebelum umur 25 tahun, dan dia tidak memiliki saudara yang bisa menggantikannya untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, maka masa wajib militer laki-laki yang sudah menikah tersebut di tunda. Begitupun dengan perempuan yang tidak memiliki saudara yang bisa menggantikannya untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, maka masa wajib militer suaminya di tunda.


12. Setiap orang yang menikah sebelum umur 25 tahun, dan telah memiliki 3 anak, maka seluruh anak-anaknya diterima di sekolah-sekolah negeri secara gratis. Dan jika memiliki 5 anak atau lebih, maka 3 anaknya akan disekolahkan secara gratis. Adapun sisa 2 anaknya, jika mereka warga kampung tersebut, maka setiap dari mereka akan diberikan 10 Junaih. Dan jika mereka termasuk warga Negara tersebut, maka setiap dari mereka akan diberikan 5 Junaih dari kas Negara. Hal ini berlaku sampai dengan umur 13 tahun. Setiap perempuan yang memiliki 4 anak laki-laki atau lebih akan dibantu untuk keperluan mereka sebanyak 20 Junaih.


13. Pelajar yang sedang menuntut ilmu di Universitas ditunda kewajiban untuk menikah sampai dia menyelesaikan pendidikannya.


14. Setiap laki-laki berumur 25 tahun yang tidak memiliki pekerjaan dan belum menikah, akan tetapi hal itu membuat status sosialnya mulia, maka akan di peringatkan dan ditunda (kewajiban menikahnya) selama setahun. Hal itu dimaksudkan untuknya mencari pekerjaan. Jika tidak bisa, maka orang tersebut akan dijadikan PNS secara paksa.


15. Pasal 14 di atas tidak berlaku bagi orang yang berumur 50 tahun.


16. Undang-undang ini berlaku setelah 3 bulan dari waktu ratifikasi. itu.(Sumber: Kitab Mushthafa Kamal Ataturk)

.

Gimana mblo setelah baca itu? Baca no 1 saja rasanya sudah rindu sekali hidup dalam naungan khilafah. Iya ga? Keren kan daulah khilafah itu, tidak hanya mengurusi urusan pemerintahan saja, namun urusan nikah pun juga di urusi oleh negara. 


Jadi seharusnya, bagi para jomblo harus semakin rindu hidup di bawah naungan Khilafah. Karena ada negara yang akan memperhatikannya. Tidak seperti sekarang ini. Mau menikah di usia 16,17,18 saja harus mengurus izin yang sulit karena usia itu dibawah usia boleh menikah menurut Undang-Undang. Padahal banyak hal yang mendorong syahwat para pemuda di zaman sekarang ini. 


Jadi marilah sama-sama berjuang untuk tegaknya kembali sebuah negara yang menerapkan islam secara kaffah. Hal diatas hanya sebagian kecil kebahagiaan hidup dibawah naungan khilafah. Sejatinya sejarah telah mencatat kegemilangannya maka, marilah kita mengulang sejarah.

Ayo Save Jomblo With Syariah dan Khilafah 





.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak