Rezim Anti Kritik

By : Messy (Aktivis Mahasiswa)


Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani di nyatakan berbuat tindak pidana yang diatur dalam undang-undang  yang berisi ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (detikNews. 28/1/2019).


"Sudah jatuh, tertimpa tangga pula," pepatah ini yang mampu mewakilkan perasaan Ahmad Dhani. Ia resmi mendekap dalam Rutan Cipinang. Musisi multitalenta tersebut diputuskan 1,5 tahun penjara sesuai dengan keputusan majelis hakim. Suami dari Mulan Jameela, kini telah merasakan dinginnya Rutan Cipinang. Sebab, kasus ujaran kebencian yang membelenggunya. Ia divonis bersalah dalam kasus tersebut.


Sistem Sekuler Lahirkan Rezim Anti Kritik

Dalam sistem demokrasi-sekular yang paling terkenal adalah asas kebebasan dan HAM. Namun, hal itu hanya berlaku bagi suara yang pro terhadap kepada penguasa. Bagi yang tidak, otomatis menjadi korban dari rezim anti kritik.


Penangkapan Ahmad Dhani merupakan sumbu api bagi diri penguasa. Suatu kesalahan fatal yang telah di lakukan rezim saat ini dalam usaha menancapkan kuku kekuasaan. Penahanan Ahmad Dhani akan menunjukkan jati diri rezim sesungguhnya. Bahwa rezim hari ini sangat anti terhadap kritik. 


Hal ini menjelaskan bahwa frame pemerintah sebagai rezim represif dab diktator telah benar adanya. Keadilan hukum di negeri ini di ibarat kata, " tajam kebawah tapi tumpul keatas. Ketidakjelasan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya. Banyak tokoh-tokoh yang kontra terhadap rezim yang sangat gampang terbelenggu hukuman. Sebab, mereka bersikap tegas terhadap kebijakan-kebijakan rezim. Lain hal dengan mereka yang menjadi kaki tangan rezim, seakan keramat dari belenggu hukum.


Hukum hanya dijadikan sebagai alat politik dan mempertahankan ekstabilitas jabatan. Bau diskriminasi terasa begitu menyengat, tokoh-tokoh yang pro terhadap rezim seakan tak terindikasi belenggu hukum.  Seperti masalah Abu Janda, Sukmawati, Victor Laiskodat, Ade Armando, Grace Natalie, Guntur Romli sampai detik ini masih berkeliaran bebas meski sudah ada pihak yang melaporkan.


Rezim telah terus terang memperkenalkan dirinya sebagai anti kritik dan diktator. Menegaskan bahwa politik dalam sistem demokrasi-sekular hanya berguna untuk mengumpulkan suara dan mempertahankan jabatan. Kelompok yang menjabat seolah-olah ialah yang memiliki semua sehingga masyarakat tidak boleh menggerakkan mulut untuk mengkritik, jika bersikeras mengkritik rezim maka harus bersiap-siap untuk dikriminalisasikan.


Saatnya, masyarakat mencampakkan sistem demokrasi-sekular, yang jelas tidak pernah berpihak kepada masyarakat. Suara masyarakat hanya di dengar apabila sesuai dengan kebutuhan mereka.


Islam, mewadahi aspirasi masyarakat

 

Dalam Islam, pengertian politik adalah mengurusi urusan masyarakat dan kepentingan orang banyak. Maka negara memberikan fasilitas untuk masyarakat menuangkan aspirasi nya.  Seperti dibuat suatu perkumpulan bernama majlis syuro. Ini berfungsi untuk masyarakat mengkritik kebijakan pemerintah. Apakah pemerintah berjalan sesuai aturan Islam atau tidak.


Khalifah dengan senang hati mendengar keluh kesah masyarakat yang tertuang dalam majlis syuro. Khalifah akan senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan aturan Islam yang berlaku. Sebab, Khalifah sadar menjamin hak-hak masyarakat merupakan tugas utamanya.


Hal ini bisa terwujud dengan kepemimpinan Islam yang berlandaskan kepada keimanan kepada Allah SWT. Pemerintah Islam bukan hanya dipimpin oleh seorang muslim tapj juga mengharuskan pemimpin itu mengaplikasikan aturan Islam secara keseluruhan.


Saatnya, umat kembali pada sistem politik Islam yang mewadahi aspirasi masyarakat. Dan menjamin hak-hak setiap orang. Itu semua hanya bisa dirasakan dalam negara Islam yang akan menerapkan aturan Islam di seluruh sendi kehidupan. In syaa Allah.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak