Oleh: Kayyisa Haazimah,
Ahmad Dhani resmi ditahan di dalam Rutan Cipinang. Musisi tersebut divonis 1,5 tahun penjara sesuai perintah majelis hakim. Musisi bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani kini akhirnya merasakan tinggal di dalam Rutan Cipinang karena ujaran kebencian. Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat cuitan di Twitter. Cuitan soal penista agama diunggah di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (detikNews. 28/1/2019).
Seperti dikutip INIKATA.com, penahanan Ahmad Dhani adalah gol bunuh diri Jokowi. Sebuah front perlawanan baru bagi rezim karena telah melakukan kesalahan terbesar dalam upayanya mempertahankan kekuasaan. Penahanan Ahmad Dhani menjadi blunder terbesarnya. The Damage Was Done. Kerusakan telah terjadi, tak mungkin diralat seperti rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Hal ini menegaskan bahwa tudingan pemerintah sebagai rezim represif sudah terbukti. Keadilan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak tokoh-tokoh oposisi rezim yang begitu mudahnya menerima vonis hukuman hanya karena mereka lugas menyampaikan kritik terhadap rezim. Sementara orang-orang yang berada dekat dengan rezim seakan kebal dengan hukum.
Hukum telah berjalan bukan untuk menegakkan keadilan melainkan telah dijadikan alat politik kekuasaan. Aroma diskriminasi terasa luar biasa, tokoh-tokoh yang sekubu dengan rezim tak tersentuh hukum sama sekali, sebagai contoh kasus Victor Laiskodat, Guntur Romli, Ade Armando, Abu Janda hingga kini aman tak tersentuh hukum meski sudah ada pihak yang melaporkan.
Sikap anti kritik dan represif yang ditunjukkan oleh rezim semakin meneguhkan bahwa politik dalam sistem demokrasi hanya ditujukan untuk meraih suara dan kekuasaan. Partai yang berkuasa seakan ialah yang menguasai segalanya hingga rakyat tidak berhak mengkritiknya, jika bersikukuh mengkritik rezim maka akan berhadapan dengan kriminalisasi dan diskriminasi.
Politik sejatinya digunakan untuk mengurus urusan masyarakat dan kepentingan rakyat banyak. Apalagi di tahun politik, suhu panas perpolitikan di negeri ini semakin menjadi, dua kubu saling berlomba untuk mendapat simpati dari masyarakat dengan mengumbar janji-janji kampanye mereka.
Lalu apa yang bisa diharapkan oleh rakyat dengan carut-marutnya kepemimpinan negeri ini yang terus mempertontonkan ketidakadilan, hadir hanya untuk pencitraan serta rating elektabilitas? Tentu rakyat generasi milenial kini, tidak akan tinggal diam. Dukungan dari masyarakat bagi keadilan negeri ini akan menumbangkan rezim otoriter yang ingin terus berkuasa.
Dalam Islam, sistem politik adalah menegakkan urusan-urusan masyarakat. Negara hadir dalam kepengurusannya dalam berbagai kepentingan masyarakat. Dan hal ini hanya bisa diwujudkan dengan kepemimpinan Islam yang menyandarkan kepada akidah Islam. Kepemimpinan Islam bukan hanya dipimpin oleh seorang muslim melainkan juga mengharuskan pemimpin tersebut menerapkan aturan-aturan hukum syariah Islam.
Baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial-budaya dan sebagainya. Sistem ini didukung penuh oleh rakyat, karena sejatinya seorang muslim wajib tunduk kepada seluruh hukum syariah. Rakyatlah yang akan bertindak sebagai pengkritik penguasa (muhassabah lil hukkam) demi terjaganya sistem Islam. Suatu mekanisme yang terjalin erat antara rakyat dan penguasanya demi terciptanya kemaslahatan masyarakat.
Kini saatnya masyarakat menyadari bahwa sistem politik yang bertujuan untuk meraih kekuasaan serta rezim yang anti kritik sudah saatnya ditumbangkan. Diganti dengan sistem terbaik yang berasal dari Sang Pencipta yang memberikan keberkahan bagi seluruh umat manusia. Yaitu dengan mewujudkan kepemimpinan Islam secara totalitas dan menegakkan hukum-hukum syariah Islam.
*, Aktivis Dakwah Remaja Majalengka