sumber foto: facebook |
Ummu Zhafran
(Pengasuh Grup Ibu Cinta Quran)
Aku bahagia hidup sejahtera di khatulistiwa
Alam berseri-seri bunga beraneka
Mahligai rama-rama, bertajuk cahya jingga
Surya di cakrawala... (Zamrud Khatulistiwa, dinyanyikan oleh Chrisye)
Ingat penggalan syair di atas? Lagu yang sempat hit di era 80-an ini aslinya bernada riang. Terbayang bila dinyanyikan kini namun dengan irama yang berbeda. Pastinya melankolis dan menyayat hati. Mengapa? Karena zamrud yang dibanggakan sebagian besarnya tak lagi milik sendiri. Sudah dijual bahkan diprivatisasi. Sungguh ironi.
Melansir dari laman daring cnnindonesia, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode M Syarif menyoroti fakta banyak sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat.
"Banyak sekali di Indonesia itu, Sumber Daya Alam (SDA) itu diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat dan ingat yang bisa ditangkap itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap," ujar wakil ketua KPK dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di gedung KPK, Jakarta (25/1/2019).
Lebih lanjut, ia menyatakan untuk sektor kehutanan saja lebih dari 20 pejabat diproses KPK. Beberapa di antaranya kasus Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution yang hanya divonis 4 tahun penjara padahal mengeluarkan izin lebih dari 100 ribu hektar. Kemudian kasus penyuapan Rp200 juta Arwin AS (eks Bupati Siak) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Salah Urus
Terlihat jelas ada yang salah dalam pengelolaan SDA di negeri ini. Simak lagi pernyataan La Ode M Syarif, "Jadi, korupsi Sumber Daya Alam bukan hanya soal nilai keuangan negara tetapi kegagalan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” (antaranews, 25/1/2019).
Kegagalan yang bermula dari kesalahan. Potensi alam yang berlimpah sejatinya milik rakyat tapi justru dijual kepada pihak swasta yang notabene bersifat komersial. Malangnya hal ini berlangsung sejak tahun 1967—saat Rezim Orde Baru mulai meliberalisasi perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing—hingga saat ini, di era Pemerintahan Jokowi.
Masalah semakin menjadi tatkala masing – masing daerah provinsi maupun kabupaten/kota berwenang dalam hal penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Itu terjadi pada 2009. Efeknya, jumlah IUP di Indonesia meningkat lebih dari 10 kali lipat alias 1.000% dari hanya 900 menjadi sekitar 10.000 izin (detik.com, 27/8/2017). Wajarlah jika kemudian—sebagaimana banyak diungkap—hampir 90% kekayaan alam negeri ini dikelola oleh pihak asing atas nama penanaman modal asing (PMA).
Hal tersebut semakin parah karena ditunjang figur berwenang yang tidak amanah. Keyakinan akan surga neraka yang lemah. Hingga menghadapi godaan dan tekanan pun akhirnya mudah kalah. Klop sudah.
Alternatif Solusi , Sesuai Fitrah Diri
Jika dicermati maka terdapat dua pokok masalah yang butuh hadirnya solusi. Sistem pengelolaan berbasis liberalisme-kapitalisme dan wujudnya sosok pejabat yang tak memegang amanah. Dengan apa mengurai simpulnya? Jadi terbayang andaikan Islam yang dihadirkan, tentu bukan hal yang mustahil menuntaskan kedua masalah tersebut hingga ke akarnya.
Islam di sini tentu bukan dalam dimensi ritual dan moral belaka. Sebab Islam agama fitrah yang diturunkan Allah swt. Untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia sampai kelak di akhirat. Bukankah merupakan fitrah bahwa setiap manusia ingin hidup bahagia, tercukupi segala kebutuhannya?
Lebih jauh Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:
“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS An-Nahl: 89).
Harus diakui dan menjadi konsekuensi keimanan kita, alam beserta segala isinya adalah milik Allah Sang Maha Pencipta.
“Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan.”( TQS ‘Ali Imran:109).
Allah swt. kemudian menetapkan melalui syariat Islam bahwa segala potensi kekayaan yang terkandung di alam merupakan milik umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Dalilnya antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.,
“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Maka menjualnya pada pihak individu maupun swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap hadis ini.
Ditambah lagi penerapan syariat yang merupakan konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan sendirinya akan melahirkan sosok- sosok pejabat yang penuh tanggung jawab dan memegang teguh amanah. Tak lain karena tak ada pilihan bagi setiap Muslim, termasuk para penguasanya selain wajib terikat dengan seluruh aturan Islam. Allah SWT berfirman,
“Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya.” (TQS al-Hasyr: 7).
Dengan demikian apa saja yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib dilaksanakan. Tak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah SWT berfirman:
“Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya.” (TQS an-Nisa: 65).
Kisruh pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya bisa selesai secara tuntas. Zamrud Khatulistiwa pun kembali pada posisinya yang pantas. Menjadi milik umum dan tak lagi dijualbelikan dengan harga murah yang ekonomis. Rakyat pun bisa keluar dari jerat kemiskinan yang mengiris. Wallahu a’lam.