Oleh: Anisa Nurlaely
Seharusnya, negara memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Tanpa merasa takut, khawatir dan was-was dari berbagai ancaman kejahatan yang semakin merajalela.
Dilansir dari SURYA.CO.ID | JEMBER (31/12/2018), angka kriminalitas di Kabupaten Jember tahun 2018 lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2017. Pemaparan Kapolres Jember AKBP Kusworo, diketahui angka kriminalitas tahun 2018 mencapai 1.810 kasus. Sedangkan tahun 2017, mencapai 1.761 kasus.
Lima besar tindak kriminalitas dalam indeks kriminalitas tahun 2018 di Jember adalah peredaran narkoba (311 kasus), penipuan (258 kasus), pencurian dengan pemberatan (239 kasus), pencurian kendaraan bermotor (151 kasus), dan penganiayaan berat (140 kasus).
Begitu miris menyaksikan fakta yang terjadi di tengah kehidupan saat ini. Tentunya kita menginginkan rasa aman dilingkungan kita, dari berbagai ancaman kejahatan yang semakin merajalela, perasaan takut, khawatir dan was was selalu menghantui.
Hal ini tidak lain karena tekanan hidup yang makin berat, harga bahan pokok yang semakin tinggi, sempitnya lapangan pekerjaan.
Tindak kriminalitas akan terus meningkat apabila penanganannya tidak benar, salah satunya dengan menghukum si pelaku kejahatan tanpa ada efek jera, karena dengan dipenjara yang hanya beberapa tahun, tidak sebanding dengan apa yang telah dirasakan korban.
Inilah salah satu bukti rusaknya sistem demokrasi dimana hukum dibuat tetapi tidak menjamin keamanan bagi masyarakat, bahkan tingkat kejahatan semakin meningkat.
Didalam islam hukuman tidak berasal dari pendapat atau kesepakatan manusia, karena manusia mempunyai keterbatasan. Tapi menggunakan hukum yang bersumber langsung dari Allah. Sang Maha Baik dan Adil, Pencipta dan Pengatur kehidupan. Termasuk hukuman bagi pelaku tindakan kriminal, semuanya telah diatur oleh islam. Sejatinya penerapan hukum pidana Islam ini adalah bentuk ketakwaan kita kepada Allah.
Dari kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi pemerintah yang bertanggung jawab atas rakyatnya dalam penegakan hukum. Dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.